Sahabat Wirausaha, dalam dunia yang semakin maju, keberagaman dan inklusivitas telah menjadi nilai yang semakin diperhatikan dalam dunia bisnis. Di Indonesia, salah satu aspek yang disorot adalah pemberdayaan tenaga kerja penyandang disabilitas. Hari ini, kondisi sosial dan ekonomi penyandang disabilitas menjadi tantangan yang perlu diatasi untuk mencapai masyarakat yang lebih setara dalam berbagai aspek. Hal ini tak terkecuali bagi pekerja penyandang disabilitas di kategori UMKM. 

Meski begitu, saat ini masih banyak pelaku UMKM yang cenderung bingung tentang bagaimana cara bertransformasi menuju bisnis yang lebih inklusif. Karenanya, kami menuliskan beberapa pedoman praktis guna membantu UMKM menerapkanya secara lebih tepat. Bersiaplah untuk mengubah bisnis kita menjadi lingkungan yang ramah, inklusif, dan bermanfaat bagi semua orang.

Lingkungan Kerja Ramah Difabel, Mengenal Kondisi Tenaga Kerja Disabilitas di Bisnis UMKM

Mengutip www.statista.com, data pada tahun 2020, menunjukkan bahwa 20,68% pekerja penyandang disabilitas Indonesia dipekerjakan sebagai buruh, pekerja, atau karyawan. Sebuah studi terbaru juga  menunjukkan bahwa tantangan dan dukungan untuk pengembangan karir penyandang disabilitas selama pandemi COVID-19 di Indonesia dapat mendorong mereka untuk lebih berpengalaman, terdidik, dan terlatih akan meningkatkan kemungkinan bekerja dan mendapatkan upah. Di sisi lain, sebuah studi yang dilakukan di Bali juga menemukan bahwa pekerja penyandang disabilitas yang dipekerjakan oleh yayasan menghadapi tantangan dalam mengakses hak mereka sebagai pekerja (Kusnawan, dkk. 2017).

Salah satu perusahaan yang berhasil memberi perhatian lebih pada pekerja penyandang disabilitas adalah Alfamart. Perusahaan retail lokal ini baru saja menerima penghargaan dari Gubernur Jawa Timur Khofifah sebagai perusahaan yang peduli terhadap disabilitas. Penghargaan semacam ini menunjukkan komitmen Alfamart dalam mempromosikan inklusi dan memberikan peluang kerja bagi penyandang disabilitas.

Dilansir dari situs resminya, perusahaan ini telah menyediakan kesempatan kerja, meningkatkan kesadaran, mengakomodasi disabilitas, serta memberikan pelatihan dan dukungan. Upaya ini tidak hanya bermanfaat bagi penyandang disabilitas tetapi juga berkontribusi untuk membangun masyarakat yang lebih inklusif secara keseluruhan.

Kesetaraan Disabilitas Dalam Ruang Kerja UMKM

1. UU Ketenagakerjaan Disabilitas

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 adalah Undang-Undang tentang Penyandang Disabilitas di Indonesia. Undang-undang ini memberikan ketentuan bahwa perusahaan swasta wajib mempekerjakan minimal 1% pekerja penyandang disabilitas dari total jumlah karyawan atau pekerja yang dimiliki. Sementara itu, pemerintah, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah wajib mempekerjakan minimal 2% tenaga kerja penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja yang ada.

Undang-undang tersebut juga menekankan pentingnya memberikan kesempatan yang sama kepada pekerja penyandang disabilitas untuk mendapatkan pekerjaan tanpa adanya diskriminasi. Dalam hal ini, pemberi kerja harus memastikan bahwa pekerja penyandang disabilitas yang memenuhi persyaratan pekerjaan dan kualifikasi diberikan kesempatan untuk bekerja. Secara khusus, setidaknya satu pekerja penyandang disabilitas harus dipekerjakan untuk setiap 100 pekerja di perusahaan.

Undang-undang ini bertujuan untuk mendorong inklusi sosial dan kesetaraan bagi penyandang disabilitas dalam dunia kerja. Dengan menerapkan ketentuan ini, diharapkan masyarakat penyandang disabilitas memiliki akses yang lebih baik ke lapangan kerja dan kesempatan untuk berkontribusi secara produktif dalam kegiatan ekonomi negara.

Maka, penting bagi perusahaan ataupun UMKM untuk mengikuti peraturan ini untuk memastikan bahwa pekerja penyandang disabilitas memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh pekerjaan dan untuk mengurangi tingkat pengangguran di kalangan penyandang disabilitas.

2. Peran Kelompok Disabilitas Dalam Lingkup Kerja UMKM

Berdasarkan riset dari jurnal ilmiah yang diterbitkan dalam Journal of Occupational Rehabilitation pada tahun 2018, kelompok disabilitas memainkan peran penting dalam lingkup kerja UMKM dalam mendorong inklusi. Kelompok disabilitas bekerja untuk mendorong inklusi dan kesetaraan di tempat kerja. Mereka mengadvokasi agar UMKM membuka peluang kerja bagi individu dengan disabilitas dan memastikan bahwa lingkungan kerja ramah bagi mereka. Dengan demikian, kelompok disabilitas membantu mewujudkan keragaman dan kesetaraan di tempat kerja.

Selanjutnya kelompok disabilitas berperan penting dalam meningkatkan kesadaran di kalangan pemilik UMKM dan masyarakat umum mengenai isu-isu disabilitas dan manfaat inklusi. Pemilik UMKN dapat mengadakan seminar, lokakarya, atau kampanye publik untuk mengedukasi masyarakat tentang keberagaman dan pentingnya memberikan peluang kerja yang setara bagi individu dengan disabilitas. Melalui peran tersebut kelompok disabilitas berkontribusi dalam membangun lingkungan kerja yang inklusif, berkelanjutan, dan ramah disabilitas di sektor UMKM.

4. Mengapa Penting Bagi UMKM Untuk Memberdayakan Penyandang Disabilitas

Setelah memahami kondisi masalah utama yang dihadapi tenaga kerja disabilitas, kita juga harus mengetahui beberapa alasan mengapa UMKM perlu memberdayakan pekerja penyandang disabilitas. Dikutip dari www.kemenkopmk.go.id, berikut adalah:

a. Mempromosikan Keragaman dan Inklusi

Dengan mempekerjakan penyandang disabilitas, UMKM dapat menciptakan tempat kerja yang lebih beragam dan inklusif, yang dapat menghasilkan tenaga kerja yang lebih produktif dan inovatif.

b. Memanfaatkan Potensi Pekerja Penyandang Disabilitas

Pekerja penyandang disabilitas memiliki keterampilan dan perspektif unik yang dapat bermanfaat bagi UMKM. Dengan menyediakan akomodasi dan dukungan yang wajar, UMKM dapat memanfaatkan potensi pekerja penyandang disabilitas dan mendapatkan manfaat dari kontribusi mereka.

c. Berkontribusi Pada Pembangunan Sosial dan Ekonomi

Pemberdayaan pekerja penyandang disabilitas dapat berkontribusi pada pembangunan sosial dan ekonomi dengan mempromosikan kesempatan yang sama dan mengurangi kemiskinan dan ketidaksetaraan. UMKM yang mempekerjakan penyandang disabilitas juga dapat berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi Indonesia dan penciptaan lapangan kerja.

Secara keseluruhan, pemberdayaan pekerja penyandang disabilitas bukan hanya persyaratan hukum tetapi juga keharusan sosial dan ekonomi. Dengan menciptakan tempat kerja yang lebih inklusif dan mudah diakses, UMKM dapat memanfaatkan potensi pekerja penyandang disabilitas dan berkontribusi pada tenaga kerja yang lebih beragam, produktif, dan bertanggung jawab secara sosial di Indonesia.

5 Hal Yang Harus Dilakukan UMKM Untuk Terapkan Inklusivitas Dalam Berbisnis

Apakah Sahabat Wirausaha telah memiliki keinginan untuk menerapkan inklusivitas dalam UMKM yang kita jalankan? Nah agar semakin lengkap, berikut beberapa tips menerapkan inklusivitas dalam berbisnis yang dapat diterapkan oleh UMKM.

1. Kesadaran dan Pendidikan

UMKM harus meningkatkan kesadaran dan pemahaman tentang inklusi dan pentingnya mempekerjakan dan melayani penyandang disabilitas. Mengikuti pelatihan atau workshop tentang inklusi dan disabilitas dapat membantu pemilik UMKM memahami perspektif dan kebutuhan penyandang disabilitas.

2. Jatah Persentase Pekerja Disabilitas

UMKM dapat menetapkan jatah persentase pekerja disabilitas dalam organisasi mereka. Misalnya, menetapkan target bahwa setidaknya 5% dari total tenaga kerja adalah penyandang disabilitas. Hal ini dapat mendorong UMKM untuk aktif mencari dan merekrut karyawan dengan disabilitas. UMKM dapat menjalin kerja sama dengan organisasi atau lembaga yang khusus berfokus pada penyandang disabilitas untuk membantu mereka menemukan kandidat yang cocok.

3. Sistem Perekrutan yang Inklusif

UMKM harus memastikan bahwa proses perekrutan mereka tidak diskriminatif dan terbuka untuk semua individu, termasuk penyandang disabilitas. Hal ini dapat dilakukan dengan mempublikasikan lowongan pekerjaan secara luas, menggunakan bahasa yang inklusif dalam iklan lowongan, dan memberikan kesempatan yang sama kepada semua pelamar, termasuk yang memiliki disabilitas. Saat melakukan proses seleksi, UMKM harus memberikan kesempatan yang sama kepada semua pelamar, termasuk mereka yang memiliki disabilitas, dan mengevaluasi kandidat berdasarkan kemampuan dan kualifikasi yang relevan dengan pekerjaan.

4. Penyediaan Aksesibilitas Fisik

UMKM perlu memastikan aksesibilitas fisik yang memadai bagi penyandang disabilitas. Ini mencakup memperhatikan akses masuk, tangga, pintu, meja, dan fasilitas lainnya agar dapat diakses oleh semua orang, termasuk penyandang disabilitas.

5. Penyesuaian Tugas dan Lingkungan Kerja

UMKM harus mempertimbangkan penyesuaian tugas dan lingkungan kerja yang diperlukan untuk mendukung karyawan dengan disabilitas. Misalnya, memberikan tugas yang sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan karyawan dengan disabilitas, atau menyediakan peralatan dan teknologi yang dapat membantu mereka dalam bekerja. Contohnya, UMKM dapat memberikan tugas yang sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan karyawan dengan disabilitas, atau menyediakan peralatan bantu yang diperlukan seperti kursi roda, peningkatan aksesibilitas teknologi, atau modifikasi tempat kerja.

6. Pelatihan dan Pengembangan

Memberikan pelatihan khusus kepada karyawan mengenai inklusi dan bekerja dengan penyandang disabilitas dapat membantu menciptakan pemahaman dan keterampilan yang diperlukan. Ini termasuk pelatihan dalam berkomunikasi dengan penyandang disabilitas, sensitivitas terhadap kebutuhan individu, atau pelatihan khusus untuk mengatasi hambatan dalam pekerjaan.

Contohnya, UMKM dapat menyelenggarakan pelatihan khusus untuk karyawan tentang inklusi dan bekerja dengan penyandang disabilitas, seperti pelatihan tentang komunikasi yang efektif dengan penyandang disabilitas atau pemahaman tentang jenis disabilitas tertentu.

7. Kolaborasi dan Kemitraan

UMKM dapat menjalin kemitraan dengan organisasi lokal atau lembaga yang fokus pada inklusi dan pemberdayaan penyandang disabilitas. Melalui kolaborasi ini, UMKM dapat mendapatkan dukungan, bimbingan, atau akses ke jaringan penyandang disabilitas yang dapat membantu mereka dalam menerapkan praktik inklusif. Misalnya, UMKM dapat bekerja sama dengan sekolah atau pusat pelatihan khusus untuk menawarkan program magang atau pelatihan kerja bagi siswa atau lulusan mereka.

8. Membangun Budaya Inklusi

UMKM harus membangun budaya inklusi di dalam organisasi. Ini melibatkan menciptakan lingkungan yang mendorong partisipasi, kolaborasi, dan penghargaan terhadap keberagaman. Hal ini juga termasuk menghindari diskriminasi atau stigmatisasi terhadap penyandang disabilitas dan mengedepankan kesetaraan peluang. Contohnya, UMKM dapat melakukan pertemuan rutin atau forum diskusi di mana semua karyawan, termasuk penyandang disabilitas, memiliki kesempatan untuk berbagi pandangan, memberikan masukan, dan terlibat dalam proses pengambilan keputusan.

9. Meningkatkan Kesadaran Pelanggan

UMKM dapat memainkan peran penting dalam meningkatkan kesadaran pelanggan tentang inklusi dan pentingnya mendukung bisnis yang inklusif. Komunikasikan nilai-nilai inklusi melalui kampanye pemasaran, media sosial, atau melibatkan pelanggan dalam kegiatan inklusif. Misalnya, UMKM dapat menyertakan pesan-pesan inklusi dalam materi pemasaran seperti brosur, website, atau iklan. Misalnya, menampilkan gambar atau cerita tentang karyawan penyandang disabilitas yang sukses dalam bisnis tersebut.

Dengan menerapkan langkah-langkah ini, UMKM dapat menciptakan sistem ketenagakerjaan yang inklusif dan memberdayakan penyandang disabilitas. Hal ini tidak hanya akan mendukung inklusi sosial, tetapi juga dapat memberikan manfaat positif bagi produktivitas dan keberlanjutan bisnis UMKM.

Studi kasus Perusahaan atau UMKM yang berhasil Menerapkan Inklusi Kesetaraan Disabilitas

Sahabat Wirausaha, berikut telah kami rangkum tiga studi kasus inspiratif tentang perusahaan atau UMKM yang berhasil menerapkan inklusi dan kesetaraan bagi individu dengan disabilitas.

1. Precious One

Melansir dari situs resminya, Precious One merupakan bagian dari Yayasan Karya Insan Sejahtera yang berfokus pada pemberdayaan penyandang disabilitas untuk membuka potensi diri mereka yang sebenarnya.

Sumber: precious-one.com

Secara umum, bisnis ini menerapkan inklusi disabilitas dengan cara menyediakan kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas dengan secara aktif merekrut tenaga kerja penyandang disabilitas. Tak hanya itu, mereka juga menyediakan akomodasi di tempat kerja untuk memastikan bahwa pekerja dengan disabilitas dapat melakukan tugasnya secara efektif. Contohnya mereka penyediaan peralatan khusus, modifikasi lingkungan kerja, atau pengaturan jam kerja yang fleksibel, sesuai dengan kebutuhan individu masing-masing pekerja.

2. The Able Art

The Able Art adalah perusahaan sosial yang mereproduksi lukisan karya seniman difabel menjadi produk fesyen. Mereka berkomitmen untuk mempromosikan inklusi disabilitas dengan menyediakan kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas dan memastikan bahwa mereka memiliki akses terhadap hak mereka, termasuk hak cipta.

Gambar: Postingan @theableart di Instagram. Sumber: @theableart

Mengutip dari Tempo.co, The Able Art memberikan kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas dengan berkolaborasi dengan seniman penyandang disabilitas dan memastikan bahwa mereka menerima bagian keuntungan yang adil. The Able Art memastikan bahwa seniman yang cacat memiliki akses ke hak mereka, termasuk hak cipta, dengan menjamin bahwa mereka menerima bagian yang adil dari keuntungan dari reproduksi lukisan mereka.

Melalui contoh-contoh di atas, dapat dilihat bahwa UMKM di Indonesia telah berperan dalam menerapkan inklusi dan kesetaraan bagi penyandang disabilitas. Dengan memberikan kesempatan kerja, pelatihan, penyesuaian tugas, dan dukungan, UMKM ini telah menciptakan lingkungan kerja yang inklusif dan memberdayakan penyandang disabilitas, sehingga mereka dapat berkontribusi secara aktif dalam dunia usaha.

Mari Sahabat Wirausaha, kita berkomitmen untuk mengimplementasikan praktik inklusi, karena UMKM dapat menjadi contoh inspiratif dan memainkan peran yang signifikan dalam membangun dunia yang lebih baik bagi semua orang. Mari kita bergerak maju bersama dan mewujudkan bisnis yang tidak hanya sukses secara ekonomi, tetapi juga berdampak positif bagi masyarakat secara menyeluruh.

Jika merasa artikel ini bermanfaat, yuk bantu sebarkan ke teman-teman Anda. Jangan lupa untuk like, share, dan berikan komentar pada artikel ini ya Sahabat Wirausaha.

Sumber:

  1. https://www.liputan6.com/disabilitas/read/4519961/aturan-tentang-tenaga-kerja-disabilitas-dan-peran-perusahaan
  2. https://www.ilo.org/wcmsp5/groups/public/---asia/---ro-bangkok/---ilo-jakarta/documents/publication/wcms_218055.pdf
  3. Lindsay S, Cagliostro E, Albarico M, Mortaji N, Karon L. A Systematic Review of the Benefits of Hiring People with Disabilities. J Occup Rehabil. 2018 Dec;28(4):634-655. doi: 10.1007/s10926-018-9756-z. PMID: 29392591.
  4. Surwanti, A., & Hindasah, L. (2018, November 1). Entrepreneurship for Empowerment Persons With Disabilities In Yogyakarta Province. Www.atlantis-Press.com; Atlantis Press. https://doi.org/10.2991/fanres-18.2018.52
  5. https://www.statista.com/statistics/1251789/indonesia-workers-with-disabilities-by-employment-status/
  6. Rahmi, Iftita & Rulanggi, Runi. (2022). The Challenges and Supports for Career Development of Persons with Disabilities during the COVID-19 Pandemic. 25-33. 10.5220/0010803400003348.
  7. https://www.kemenkopmk.go.id/kemenko-pmk-dorong-percepatan-pemulihan-ekonomi-umkm-penyandang-disabilitas
  8. https://palangkaraya.go.id/dorong--umkm--lakukan--pemberdayaan--bagi--penyandang--disabilitas/
  9. https://dp3ap2kb.jogjakota.go.id/detail/index/19658
  10. https://Alfamart.co.id/news-detail/Aktif-Angkat-Penyandang-Disabilitas-Sebagai-Karyawan-Alfamart-Raih-Penghargaan-dari-Wakil-Presiden
  11. KUSNAWAN, I Gede; WAIROCANA, I Gusti Ngurah; DYAH SATYAWATI, Ni Gusti Ayu. PENERAPAN PERATURAN DAERAH PROVINSI BALI NOMOR 9 TAHUN 2015 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS DALAM PENERIMAAN TENAGA KERJA. Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], mar. 2017. Available at: . Date accessed: 15 june 2023.
  12. https://difabel.tempo.co/read/1535089/sambut-hari-difabel-sedunia-simak-kisah-inspiratif-dari-the-able-art
  13. https://precious-one.com/
  14. https://makassar.antaranews.com/berita/431233/koperasi-penyandang-disabilitas-demi-terciptanya-ekonomi-inklusif
  15. https://infobaik.id/buka-kesempatan-bekerja-bagi-disabilitas-alfamart-diganjar-penghargaan
  16.  Lindsay S, Cagliostro E, Albarico M, Mortaji N, Karon L. A Systematic Review of the Benefits of Hiring People with Disabilities. J Occup Rehabil. 2018 Dec;28(4):634-655. doi: 10.1007/s10926-018-9756-z. PMID: 29392591.
  17. https://akurat.co/sandiaga-penyandang-disabilitas-perlu-akses-untuk-membuka-peluang-usaha