Sahabat Wirausaha, sektor perikanan adalah salah satu tulang punggung ketahanan pangan Indonesia. Dengan potensi laut, danau, dan kolam yang melimpah, budidaya perikanan menjadi peluang usaha yang menjanjikan, baik untuk konsumsi lokal maupun ekspor.

Namun, sebelum kamu mulai menebar benih ikan atau udang, ada langkah penting yang wajib dilakukan: mengurus izin usaha budidaya perikanan. Legalitas ini bukan hanya untuk mematuhi aturan, tapi juga untuk memastikan usahamu diakui pemerintah, mendapat perlindungan hukum, dan berkesempatan mengakses program bantuan serta pasar yang lebih luas.

Artikel ini akan membahas daftar izin usaha budidaya perikanan yang perlu dimiliki, lengkap dengan manfaat, cara mengurus, dan dokumen yang diperlukan.


1. Nomor Induk Berusaha (NIB)

Deskripsi dan Manfaat:
NIB adalah identitas resmi usaha yang dikeluarkan pemerintah melalui sistem OSS (Online Single Submission). Dengan NIB, izin usaha budidaya perikanan kamu tercatat secara legal, diakui negara, dan bisa mengakses berbagai perizinan lainnya.

Cara Mengurus:

  1. Buka oss.go.id.
  2. Buat akun dengan NIK e-KTP yang terhubung Dukcapil.
  3. Pilih jenis usaha sesuai KBLI 03221 (Budidaya Ikan Air Tawar) atau KBLI 03222 (Budidaya Ikan Laut).
  4. Lengkapi data, lalu unduh NIB dalam format PDF.

Dokumen yang Diperlukan:

  • KTP pemilik/pengurus.
  • NPWP.
  • Akta pendirian usaha & SK Kemenkumham (untuk PT/CV).
  • Alamat lokasi usaha.

2. Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU)

Deskripsi dan Manfaat:
SKDU membuktikan lokasi usaha sesuai alamat yang terdaftar. Meski di beberapa daerah sudah terintegrasi dengan NIB, masih ada wilayah yang meminta SKDU untuk proses administrasi, terutama saat mengajukan bantuan perikanan atau kerja sama.

Cara Mengurus:

  1. Datang ke kantor kelurahan/desa sesuai lokasi kolam atau tambak.
  2. Isi formulir SKDU.
  3. Petugas memverifikasi lokasi usaha.
  4. SKDU diterbitkan oleh kecamatan atau dinas terkait.

Dokumen yang Diperlukan:

  • NIB.
  • KTP dan NPWP.
  • Bukti kepemilikan/sewa lahan atau tambak.
  • Denah lokasi usaha.

3. Izin Lokasi Perairan (Jika Usaha di Laut/Danau)

Deskripsi dan Manfaat:
Jika izin usaha budidaya perikanan kamu dilakukan di perairan umum seperti laut, danau, atau sungai, izin lokasi diperlukan untuk memastikan kegiatan tidak mengganggu jalur pelayaran, ekosistem, atau kepentingan umum lainnya.

Cara Mengurus:

  1. Ajukan ke Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) provinsi/kabupaten.
  2. Lengkapi peta lokasi dan rencana pemanfaatan area.
  3. Tunggu survei lapangan oleh petugas.

Dokumen yang Diperlukan:

  • NIB dan SKDU.
  • Peta lokasi perairan.
  • Surat persetujuan dari kepala desa/lurah.
  • Rencana teknis usaha.

4. Izin Usaha Perikanan (IUP)

Deskripsi dan Manfaat:
IUP adalah izin inti bagi pelaku usaha perikanan, termasuk budidaya. IUP memastikan usaha kamu memenuhi standar teknis, lingkungan, dan hukum. Izin ini menjadi pegangan utama dalam mengoperasikan tambak, kolam, atau keramba.

Cara Mengurus:

  1. Daftar melalui OSS dengan memilih sektor perikanan.
  2. Lengkapi dokumen teknis budidaya.
  3. DKP akan melakukan verifikasi dan pemeriksaan lapangan.
  4. IUP diterbitkan secara elektronik.

Dokumen yang Diperlukan:

  • NIB dan SKDU.
  • Denah lokasi budidaya.
  • Dokumen lingkungan (SPPL, UKL-UPL, atau AMDAL sesuai skala).
  • Data teknis (jenis ikan, metode budidaya, kapasitas produksi).

5. Izin Lingkungan (SPPL / UKL-UPL / AMDAL)

Deskripsi dan Manfaat:
Kegiatan budidaya perikanan dapat menghasilkan limbah organik, sehingga perlu izin lingkungan. Skala kecil cukup dengan SPPL, menengah dengan UKL-UPL, dan besar memerlukan AMDAL.

Cara Mengurus:

  1. Hubungi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat.
  2. Isi formulir dan lampirkan dokumen teknis pengelolaan limbah.
  3. Tunggu pemeriksaan lapangan.
  4. Dokumen izin lingkungan diterbitkan.

Dokumen yang Diperlukan:

  • NIB.
  • Denah lokasi dan fasilitas pengolahan limbah.
  • Rencana pengelolaan lingkungan.
  • Foto kondisi awal lokasi.

6. Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP) – Jika Mengolah Hasil Budidaya

Deskripsi dan Manfaat:
Jika kamu tidak hanya membudidayakan ikan, tetapi juga mengolahnya (misalnya fillet, nugget ikan, atau olahan udang), SKP wajib dimiliki. Sertifikat ini memastikan produk olahan sesuai standar keamanan pangan.

Cara Mengurus:

  1. Ajukan ke DKP atau unit layanan terpadu.
  2. Lakukan pemeriksaan fasilitas produksi.
  3. Sertifikat diterbitkan jika memenuhi syarat.

Dokumen yang Diperlukan:

  • NIB dan IUP.
  • SOP pengolahan produk.
  • Hasil uji laboratorium produk.

7. Nomor Kontrol Veteriner (NKV) – Untuk Produk Hewan Air

Deskripsi dan Manfaat:
NKV adalah sertifikat yang menunjukkan bahwa unit usaha pangan asal hewan (termasuk ikan dan udang) memenuhi standar higiene dan sanitasi.

Cara Mengurus:

  1. Ajukan ke Dinas Peternakan atau DKP.
  2. Pemeriksaan fasilitas dilakukan oleh petugas.
  3. Sertifikat diterbitkan jika lolos verifikasi.

Dokumen yang Diperlukan:

  • NIB.
  • Data fasilitas produksi dan penyimpanan.
  • Sertifikat kesehatan hewan (jika ada).

8. Sertifikat Halal (Opsional, Tapi Disarankan)

Deskripsi dan Manfaat:
Jika produk hasil budidaya dijual dalam bentuk olahan, sertifikat halal bisa menjadi nilai tambah untuk memperluas pasar.

Cara Mengurus:

  1. Daftar di ptsp.halal.go.id.
  2. Lengkapi dokumen legal usaha dan alur produksi.
  3. Lakukan audit halal oleh LPPOM MUI.
  4. Sertifikat diterbitkan oleh BPJPH.

Dokumen yang Diperlukan:

  • NIB dan IUP.
  • Data proses produksi.
  • Daftar pemasok bahan baku tambahan.

Kesimpulan

Sahabat Wirausaha, mengurus izin usaha budidaya perikanan memang memerlukan persiapan dokumen dan waktu, tapi manfaatnya sangat besar:

  • Usaha kamu terlindungi secara hukum.
  • Mempermudah akses bantuan dan pembiayaan.
  • Meningkatkan kepercayaan pasar.

Mulailah dari NIB sebagai pintu masuk, lanjutkan dengan IUP dan izin lingkungan, lalu lengkapi sertifikasi teknis sesuai kebutuhan. Dengan legalitas lengkap, usaha budidaya perikanan kamu siap berkembang dan berdaya saing tinggi.