Baca Juga: Mempersiapkan Dokumen Ekspor
Sahabat Wirausaha yang sering berniaga ekspor impor sudah pasti sering mendengar istilah Letter of Credit (L/C) kan? L/C merupakan cara pembayaran yang digunakan dalam perdagangan internasional atau ekspor impor.
Nah, dalam kegiatan ekspor impor yang dilakukan oleh Sahabat Wirausaha banyak melibatkan berbagai pihak, selain Sahabat Wirausaha sebagai pemohon, pihak yang terlibat antara lain: Bank Penerbit (Issuing Bank), Bank Penerus (Advising Bank), dan Bank Negosiasi (Negotiating Bank), issuing bank memiliki peran sangat penting dengan bagaimana mekanisme pembayaran Sahabat Wirausaha ketika akan melakukan perdagangan ekspor impor, jadi pada kesempatan ini kita akan membahas mengenai Issuing Bank.
Menurut OJK PEDIA, deskripsi dari istilah Bank Pembuka Surat Kredit Berdokumen (Issuing Bank/opening bank) adalah bank yang membuka surat kredit berdokumen atas permohonan nasabahnya.
Apa peran Issuing Bank dalam perdagangan internasional ekspor impor yang dilakukan oleh Sahabat Wirausaha? Berikut ini adalah contoh gambaran peran Issuing Bank :
“Sahabat Wirausaha berperan sebagai importir suku cadang mobil yang berasal dari Indonesia, dan Sahabat Wirausaha merupakan importir baru. Sahabat Wirausaha hendak membeli suku cadang mobil dari pihak eksportir yang berasal dari Jepang.
Pihak Eksportir yang mendapat pesanan dari Sahabat Wirausaha, menawarkan untuk menggunakan letter of credit sebagai cara pembayarannya, agar transaksi ini berjalan aman dan mudah.
Jika sudah terjadi kesepakatan, maka Sahabat Wirausaha harus mengajukan dirinya ke bank sebagai bank penerbit/issuing bank dari letter of credit tersebut. Kemudian bank penerbit atau issuing bank akan memproses keseluruhan mekanisme transaksi pembayaran menggunakan surat kredit ini sesuai dengan apa yang disepakati oleh kedua belah pihak antara importir dan eksportir”.
Dengan informasi ini, untuk Sahabat Wirausaha yang baru mencoba kegiatan ekspor impor sudah familiar dengan istilah-istilah didalamnya. Untuk selanjutnya akan membahas Bank Penerus (Advising Bank), dan Bank Negosiasi (Negotiating Bank).
Jangan lupa untuk like, share, dan berikan komentar pada artikel ini ya Sahabat Wirausaha.
Baca Juga: Document Against Payment
Jika merasa artikel ini bermanfaat, yuk bantu sebarkan ke teman-teman Anda. Jangan lupa untuk like, share, dan berikan komentar pada artikel ini ya Sahabat Wirausaha.
Referensi:
- https://www.ocbcnisp.com/en/article/2022/02/24/letter-of-credit-adalah
- https://www.ojk.go.id/id/ojk-pedia/default.aspx