Freepik

Kegiatan dalam membuka usaha sudah banyak dilakukan oleh masyarakat di Indonesia. Pandemi di Indonesia yang sudah berjalan selama kurang lebih 2 tahun menyebabkan beberapa kinerja dunia usaha yang bergerak dibidang mana pun mengalami perubahan dan harus menyesuaikan kondisi dan kestabilan ekonomi usaha tersebut. Tidak sedikit perseroan yang tutup akibat pandemi, namun tidak sedikit pula perseroan baru yang mulai tumbuh berkembang.

Membangun suatu usaha atau perusahaan, banyak hal yang perlu diperhatikan. Tidak hanya proses pembangunan perusahaan dan proses perkembangan perusahaan, namun proses pembubaran perusahaan juga menjadi hal penting untuk diketahui dan diperhatikan peraturannya. Pembubaran suatu perusahaan tidak hanya diakibatkan dari kegagalan bisnis. Banyak hal yang menjadi alasan dalam pembubaran suatu perusahaan, di antaranya adalah pertama, ingin mengubah bidang usaha ke bidang lain atau tidak ingin melakukan kegiatan usaha di Indonesia. Kedua, alasan ekonomis setelah memperhitungkan keuntungan dan kerugian apabila kegiatan usaha tetap dilanjutkan. Ketiga, sudah tidak ada kegiatan bisnis ataupun perjanjian.

Baca Juga: Perlukah Mencari Solusi Kepada Pihak Berpengalaman?

Terdapat beberapa alasan berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2007 yang menyebabkan pembubaran perusahaan, yaitu:

1. Berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)

Usul pembubaran perusahaan kepada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) hanya berhak dilakukan oleh Direksi, Dewan Komisaris, dan Pemegang Saham. Sedangkan Anggota Direksi, tidak berhak untuk mengajukan usul pembubaran suatu perusahaan tersebut, melainkan harus berdasarkan Keputusan Rapat Direksi. Keputusan yang valid mengenai pembubaran perusahaan apabila tiga perempat dari pemegang saham mendukung adanya pembubaran perusahaan. Jika kuorum tidak terpenuhi, maka perusahaan wajib menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang kedua. Dari rapat ini, diharapkan 100 persen pemegang saham perusahaan menyetujui adanya pembubaran terhadap perusahaan untuk mengurangi adanya sengketa dikemudian hari.

2. Jangka atau waktu pendirian perusahaan telah berakhir sesuai yang tercantum dalam anggaran dasar

Hal ini sangat jarang, karena rata-rata perusahaan didirikan untuk waktu yang tidak terbatas. Apabila jangka waktu perseroan tersebut habis, maka pembubaran perseroan langsung terjadi dengan sendirinya karena hukum. Namun, perusahaan dalam melakukan perpanjangan jangka waktu izin dan jangka waktu perseroan.

Baca Juga: Memberdayakan Karyawan Dengan Berbagai Kepemilikan

3. Berdasarkan penetapan pengadilan

Pengadilan Negeri dapat membubarkan perseroan dengan alasan pertama, permohonan kejaksaan berdasarkan alasan perseroan melanggar kepentingan umum atau perseroan melakukan perbuatan yang melanggar peraturan perundang-undangan. Kedua, permohonan pihak yang berkepentingan berdasarkan alasan adanya cacat hukum dalam akta pendirian. Ketiga, permohonan pemegang saham, Direksi atau Dewan Komisaris berdasarkan alasan perseroan tidak mungkin untuk dilanjutkan.

4. Dengan dicabutnya status kepailitan

Berdasarkan putusan pengadilan niaga yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, harta pailit Perseroan tidak cukup untuk membayar biaya kepailitan.

5. Harta pailit Perseroan dalam keadaan Insolvensi

Pasca ditetapkannya putusan pailit, maka harta pailit dalam keadaan insolvensi (staat van faillissement, state of bankcruptcy), sehingga pada saat itu terjadi pembubaran perusahaan. Sebagaimana diatur dalam Pasal 187 Undang-Undang (UU) Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Setelah harta perusahaan berada dalam keadaan insolvensi, hakim pengawas di Pengadilan Niaga dapat mengadakan rapat kreditor. Rapat tersebut diadakan dengan tujuan untuk mengetahui keterangan mengenai tata cara pengurusan harta perusahaan yang dinyatakan pailit.

Baca Juga: Tips Merekrut Karyawan

6. Pencabutan izin usaha

Pencabutan izin usaha pada suatu perusahaan menjadi salah satu sanksi administratif yang diatur dalam peraturan undang-undang. Pejabat yang berwenang dapat mengeluarkan keputusan berisi pencabutan izin usaha yang telah diberikan sebelumnya kepada suatu perusahaan, dengan disertai alasan-alasan pencabutan izin usaha. Sehingga perusahaan wajib melakukan likuidasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Proses penutupan suatu perusahaan tidak semudah proses awal pendirian perusahaan. Terdapat kewajiban dari perusahaan untuk menyelesaikan semua kewajiban-kewajibannya. Misalnya, kewajiban pada negara yaitu membayar pajak, kewajiban kepada karyawan, dan kewajiban kepada pihak ketiga. Ketika terdapat rencana bahwa ingin melakukan penutupan perusahaan, seorang konsultan hukum perusahaan tersebut harus mengetahui sejarah atau awal mula dari perusahaan itu. Sebelumnya ia juga harus melakukan berbagai pertanyaan terkait pembubaran perusahaan tersebut. Salah satunya adalah sejarah perusahaan, tujuan perusahaan, aset yang dimiliki perusahaan, dan kewajiban apa saja yang belum dipenuhi oleh perusahaan tersebut. Seorang konsultan hukum akan melakukan pemetaan dari semua jawaban terhadap risiko-risiko yang kemungkinan akan terjadi.

Likuidasi menjadi salah satu proses yang harus dilakukan saat pembubaran perusahaan. Likuidasi adalah proses kliring dan penyelesaian aset dan kewajiban dari perusahaan yang dilakukan likuidator (penerima) untuk pembayaran utang dari debitur kepada kreditur. Likuidasi dilakukan saat ingin melakukan penutupan perusahaan dan setelah itu mencabut status badan hukumnya. Salah satu kewajiban likuidator adalah untuk memberitahukan kepada semua kreditor mengenai pembubaran perusahaan dengan cara mengumumkan pembubaran perusahaan dalam Surat Kabar dan Berita Negara Republik Indonesia dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung dari tanggal pembubaran perusahaan.

Apabila pemberitahuan pembubaran perusahaan tidak dilakukan sesuai peraturan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, maka pembubaran perusahaan tidak berlaku bagi pihak ketiga dan tidak mengakibatkan perusahaan kehilangan status badan hukum sampai selesainya proses likuidasi dan pertanggungjawaban likuidator diterima oleh RUPS atau pengadilan. Hilangnya status badan hukum pada suatu perusahaan baru diakui hingga proses likuidasi dan telah diterima pertanggungjawabannya. Seluruh perusahaan yang sedang menjalani proses likuidasi, harus mencantumkan kata “dalam likuidasi” pada setiap surat yang keluar dari perusahaan tersebut.

Baca Juga: Apa itu Bumping Karyawan?

Terdapat langkah-langkah proses likuidasi, berdasarkan UU No. 40 Tahun 2007:

  1. Pengumuman pembubaran oleh likuidator dalam surat kabar dan Berita Negara Republik Indonesia. Pengumuman ini berisi informasi mengenai pembubaran perseroan terbatas dan hukum dasar, nama dan alamat likuidator, tata cara pengajuan tagihan, dan jangka waktu pengajuan tagihan (60 hari sejak tanggal pengumuman).
  2. Mendaftarkan pembubaran perusahaan yang diusulkan dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (MoLHR), dengan jangka waktu 30 hari setelah pembubaran perusahaan efektif dilakukan.
  3. Likuidator register perusahaan aset dan kewajiban penyelesaian kepada kreditur.
  4. Melaporkan hasil akhir likuidasi kepada pengadilan untuk disahkan.
  5. Pelaporan likuidasi diratifikasi ke MoLHR, dan diumumkan dikoran dalam waktu 30 hari sejak tanggal ratifikasi.
  6. MoLHR mencatat akhir status hukum perusahaan dan menghapus nama perusahaan.

Proses untuk melakukan penutupan perusahaan sangat panjang dan rumit. Untuk memenuhi seluruh persyaratan dalam melakukan penutupan perusahaan berdasarkan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007, total waktu yang diperlukan sekitar 1-1,5 tahun. Dalam jangka waktu tersebut, proses hukum yang dilakukan yaitu:

  1. Akta pembubaran diterbitkan oleh notaris langkah pertama (5 hari kerja)
  2. Publikasi koran ke-1 (3 hari kerja)
  3. Persetujuan dari Kementerian Hukum dan HAM (60 hari kerja)
  4. Pencabutan NIB dan SIUP di OSS (30 hari kerja)
  5. Pencabutan NPWP dan SKT (180 hari kerja)
  6. Pencabutan SPPKP (180 hari kerja)
  7. Akta pembubaran diterbitkan oleh notaris langkah kedua (5 hari kerja)
  8. Publikasi koran ke-2 (3 hari kerja)
  9. Persetujuan dari Kementerian Hukum dan HAM (30 hari kerja)
  10. Publikasi koran ke-3 (3 hari kerja)

Jika merasa artikel ini bermanfaat, yuk bantu sebarkan ke teman-teman Anda. Jangan lupa untuk like, share, dan berikan komentar pada artikel ini ya Sahabat Wirausaha.

Referensi :

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007, Tentang Perseroan Terbatas
  2. https://kliklegal.com/berbagai-aspek-yang-perlu-diperhatikan-oleh-perusahaan-pada-proses-pra-dan-pasca-likuidasi-dan-penutupan-perusahaan/
  3. cekindo.com/id/blog/bagaimana-cara-menutup-perusahaan-di-indonesia
  4. https://www.hukumperseroanterbatas.com/pembubaran-perseroan/pembubaran-perseroan-terbatas/
  5. ukumonline.com/berita/baca/lt5e8b1b60746d3/tutup-karena-pandemi-inilah-6-cara-pembubaran-perseroan-terbatas/?page=3