Kuliner, sektor usaha yang perkembangannya selalu dinamis tiap waktu, tidak hanya sebagai Eat as Neccesity yakni fungsi makanan sebagai kebutuhan untuk bertahan hidup namun juga sengaja diciptakan sebagai Eat as Experience sebagai sebuah sarana berkumpul, hangout, nongkrong, dan sebagainya.

Baca Juga: Fakta Kepatuhan Legalitas Pada UMKM di Indonesia

Kuliner memiliki berbagai ragam juga varian baik dari makanan dan minuman, namun pada umumnya semua itu terbagi pada dua kategori yakni Food Services dan Food Retail.


Apa Perbedaan Food Services & Food Retail?

Food Services adalah Kuliner yang mengedepankan pelayanan yang manfaat dirasakan konsumen pada tempat tersebut, sifat produknya adalah kuliner siap saji untuk langsung dikonsumsi pada waktu tersebut.

Baca Juga: Melihat Legalitas UMKM setelah Terbitnya UU Cipta Kerja

Contoh : Restoran, Warteg, Food truck, Warung Kaki Lima, Café, Coffee Shop dan Catering.

Food Retail adalah Kuliner yang mengutamakan jangkauan area distribusi yang luas untuk diedarkan, sifat produknya adalah kuliner yang tahan lama (lebih dari tujuh hari) dan dapat disimpan dalam waktu tertentu.

Contoh : Frozen Food, Makanan atau minuman kering dalam kemasan, dan lain-lain.

Jumlah Pelaku Food Retail yang notaben bergerak pada Manufaktur 70% lebih banyak dibandingkan jumlah pelaku Food Services pada konteks skala UMKM (sumber: https://foodstartupindonesia.com/)


Pentingnya Izin Usaha dan Izin Produk pada Bisnis Kuliner

Izin pada bidang kuliner umumnya terdapat dua, yakni Izin Usaha dan Izin Produk

Izin Usaha adalah berkaitan dengan aktivitas Perusahaan apa yang dijalankan tersebut secara umum, pemilihan jenis perizinan ditentukan oleh Instansi berdasarkan klasifikasi Usaha

Baca Juga: Konsultasi Legalitas Bisnis dan Pajak Perorangan

Contoh : Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) untuk Badan Usaha serta Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) dan Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk perseorangan.

Izin Produk adalah berkaitan dengan produk secara langsung yang ditentukan oleh Intansi terkait berdasarkan spesifikasi atau klasifikasi

Contoh : Pangan Industri Rumah Tangga (P-IRT),Izin Edar MD (Makanan Dalam Negeri), Halal LPPOM MUI, Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)

Kecenderungan pelaku UMKM adalah kurang memahami positioning ketika ingin menjalankan usahanya, ambil contoh pada pelaku kuliner (Produsen) Kebab.

Baca Juga: Pengurusan Segala Macam Perizinan dan Legalitas Perusahaan


Saya Produsen Kebab Frozen, Perizinan Apa yang Sesuai Kategori Produk?

Izin edar untuk produk yang memiliki atau mengandung unsur titik kritis yang tinggi seperti dari hewani, produk susu dan olahannya, dan sebagainya adalah izin edar MD (Makanan Dalam Negeri) BPOM RI


Bagaimana Cara Agar Tidak Perlu (Diwajibkan) Mengurus Izin Edar Makanan Dalam Negeri (MD) di Badan Pengawas Obat & Makanan (BPOM)?

Ubah Sales Channel (Saluran Penjualan)!

Baca Juga: Surat Keterangan Ekspor Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik

Bermain pada Sales Channel bukan sebagai peritel yang menaruh produk di toko-toko untuk diedarkan dalam beberapa waktu, tetapi bertindak sebagai supplier produk mentah/setengah jadi/jadi ke Resto/Cafe/Catering yang notabennya masuk kategori Food Services.


Berat Juga ya Urus Izin di BPOM. Kalau Begitu Saya Mau Urusnya P-IRT Aja kan Skala Rumah Tangga, Bisa ya?

Tidak bisa!

Pangan Industri Rumah Tangga (P-IRT) adalah perizinan untuk kategori Food Retail yang sifat produknya olahan makanan kering atau minuman dalam bentuk bubuk yang dapat diedarkan lebih dari tujuh hari dan memiliki titik kritis yang rendah.

Baca Juga: Potensi Ekspor Suplemen Kesehatan Herbal (Jamu)

Lebih ‘simpel’ lagi dari pemilihan opsi peran selain bergerak sebagai Food Retail atau Food Services adalah bertindak sebagai Retailer produk baik sebagai Distributor/agen/Reseller yang telah memiliki izin edar produk dan legalitas usaha yang mumpuni, sehingga tidak perlu pusing memikirkan produksi atau melakukan pelayanan prima, tetapi dapat fokus pada pengembangan dan perluasan pasar. Sehingga dapat mewujudkan UMKM naik kelas yang mampu survive di berbagai lini dan pada berbagai situasi.

Jika merasa artikel ini bermanfaat, yuk bantu sebarkan ke teman-teman Anda. Jangan lupa untuk like, share, dan berikan komentar pada artikel ini ya Sahabat Wirausaha.