Deskripsi

Gandeng Tangan adalah platform yang menghubungkan para UMKM (Usaha Mikro, Kecil, Menengah) yang membutuhkan pembiayaan modal dengan para pendana yang ingin memberikan dampak sosial secara aman dan transparan. Pada tahun 2021, GandengTangan telah resmi berizin dan diawasi OJK dengan Nomor Surat Tanda Berizin KEP-89/D.05/2021.

Dana maksimal yang dapat diajukan berbeda-beda tergantung dari jenis pinjamannya.

  • Untuk Invoice Financing, limit pinjaman maksimal Rp2 Milyar per Peminjam.
  • Untuk Pinjaman Modal Kerja UMKM (dengan skema angsuran), limit pinjaman maksimal Rp 250 Juta.
  • Untuk Pinjaman Mikro, limit pinjaman maksimal Rp 25 Juta.

Namun, jumlah dana harus sesuai dengan tujuan penggunaanya dan kemampuan pengembalian pinjaman.

Saat ini jenis pinjaman yang terdapat di GandengTangan adalah:

  1. Invoice Financing untuk UKM berbadan usaha (PT/CV), pembiayaan hingga Rp 2 Milyar, dengan skema pembayaran sesuai Term of Payment (TOP) invoice, beragunan tagihan/invoice tersebut.
  2. Pinjaman Modal Kerja UMKM (Perorangan/Badan Usaha), pembiayaan hingga Rp 250 Juta, dengan skema pembayaran angsuran, beragunan fixed asset.
  3. Pinjaman Mikro, dengan bekerjasama dengan Koperasi dan Lembaga Microfinance, dengan limit pinjaman maksimal Rp 25 Juta.

Syarat Pengajuan Pinjaman di Ganteng Tangan

Setiap jenis pinjaman memiliki syarat masing-masing. Namun secara umum, syarat dasar yang harus dimiliki oleh calon Peminjam adalah:

  1. Usaha telah berjalan minimal 1 tahun.
  2. Pinjaman digunakan untuk tujuan produktif.
  3. Mengisi formulir dengan lengkap dan memberikan dokumen persyaratan yang sesuai dengan komplit.

Alur Tahapan Pengajuan Pinjaman di Gandeng Tangan

  1. Mengisi Formulir Pendaftaran Peminjam secara online di sini
  2. Pastikan formulir terisi lengkap dan jelas, serta submit/memberikan dokumen yang dibutuhkan secara komplit.
  3. Tim kami akan melakukan verifikasi formulir data pengajuan dan menganalisa kondisi keuangan dan usaha UMKM.
  4. Anda mendapatkan informasi hasil persetujuan, dan Anda bisa mendapatkan pinjaman modal kerja yang diberikan dari Pendana.

Sumber:

www.gandengtangan.com