Cara Memulai Usaha Gas LPG 3 KgSahabat Wirausaha, usaha LPG 3 kg masih jadi primadona, lho. Hampir tiap rumah tangga menggunakan LPG 3 kg sebagai bahan bakar memasak, mengingat penggunaannya yang efisien dan harganya yang relatif murah. Begitu tingginya kebutuhan ini, seorang agen LPG 3 kg bisa menghasilkan pendapatan mencapai Rp400 ribu per hari atau sekitar Rp15 juta per bulan. Menjanjikan sekali, bukan?

Untuk cara memulai usaha LPG 3 kg, Sahabat Wirausaha tentunya harus terlebih dahulu menyiapkan modal yang cukup dan memenuhi syarat-syarat yang diberlakukan oleh PT Pertamina. Penasaran? Mari kita bahas detailnya satu per satu.

1. Siapkan Modal Usaha

Sebanding dengan keuntungannya yang besar, Sahabat Wirausaha memang harus berani merogoh kocek yang dalam ketika menyiapkan modal. Dikutip dari situs resmi PT Pertamina (Persero), setidaknya dibutuhkan modal sekitar Rp100 juta untuk menjadi agen LPG 3 kg. Biaya ini sudah termasuk biaya operasional, termasuk mobil angkut, sewa tempat, dan pembelian tabung gas.

Dengan menjadi penyalur resmi yang terdaftar di PT Pertamina, usaha dipastikan lebih terjamin. Pasalnya, pemerintah mulai mengetatkan distribusi LPG 3 kg bersubsidi sebagaimana yang tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Nomor 99.K/MG.05/DJM/2023. Peraturan ini menyatakan bahwa penjualan LPG 3 kg nantinya hanya dapat dilakukan melalui penyalur/sub penyalur resmi Pertamina.

Baca Juga: Melirik Bisnis Hidroponik yang Potensial dan Menggiurkan, Simak Analisa dan Perhitungan Modalnya

2. Penuhi Syarat-Syarat Menjadi Penyalur Resmi LPG 3 Kg

Cara memulai usaha gas elpiji 3 kg yang kedua adalah cari dan penuhi cara-PT Pertamina mengeluarkan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh calon mitra untuk menjadi penyalur resmi LPG 3 kg sebagaimana berikut ini.

  1. Memiliki badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas (PT) atau Koperasi, dibuktikan dengan akta pendirian lengkap dan pengesahan Kemenkumham.
  2. Menyiapkan dokumen-dokumen pendukung, seperti:
    • Scan KTP direktur perusahaan.
    • Akta pendirian perusahaan, termasuk Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
    • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan.
    • Dokumen-dokumen bukti kepemilikan tanah seperti Sertifikat Hak Guna Bangunan, Surat Keterangan Tanah dari BPN, Surat Perjanjian Sewa-menyewa, dan Akta Jual Beli, untuk mendukung kelancaran verifikasi.
    • Bukti saldo rekening atas nama pemilik/badan usaha (berupa rekening koran 3 bulan terakhir), atau deposito dengan saldo minimal Rp 750.000.000.
  1. Lahan dengan luas minimal 165 m².

Gabung jadi Member ukmindonesia.id buat update terus info seputar UMKM dan peluang usaha!

3. Registrasi Agen LPG 3 Kg

Cara memulai usaha gas elpiji 3 kg yang selanjutnya adalah melakukan registrasi. Setelah memenuhi syarat-syarat yang diminta, calon mitra dapat melakukan registrasi agen LPG 3 kg secara online melalui link https://kemitraan.patraniaga.com/register/. Caranya, pilih opsi Keagenan LPG, klik ‘Gabung Sekarang’, kemudian isi form pendaftaran sesuai dengan dokumen-dokumen pendukung yang telah disiapkan hingga selesai.

PT Pertamina akan melakukan proses verifikasi data calon mitra, termasuk kesiapan finansial dan kesiapan lahan untuk usaha. Lalu  melakukan verifikasi lapangan untuk melihat  dan menilai lokasi usaha secara langsung.

4. Memenuhi Syarat Umum Perizinan Agen LPG dan Menandatangani Kontrak

Apabila calon mitra dinyatakan layak sebagai penyalur LPG, Pertamina akan mengirimkan surat resmi  dan meminta calon mitra untuk melengkapi sejumlah syarat umum perizinan agen LPG dalam waktu 6 bulan. Berikut ini syarat-syaratnya.

  1. Akta pendirian perusahaan dan perubahannya (jika ada), yang telah mendapatkan pengesahan dari instansi yang berwenang.
  2. NPWP.
  3. Surat Referensi Bank.
  4. SIUP.
  5. TDP bagi Badan Hukum.
  6. Izin Gangguan dan/atau Surat Izin Tempat Usaha (SITU) mengacu kepada ketentuan pemerintah daerah setempat.
  7. Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
  8. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian setempat untuk semua Direktur dan Komisaris yang tercantum dalam akta perusahaan.
  9. Susunan Kepengurusan dan Jumlah Karyawan.
  10. Daftar Pangkalan dan Outlet LPG 3 kg beserta Kontrak Perjanjian antara agen dan pangkalan. Pangkalan adalah tempat yang menerima pasokan gas dari agen dan menyalurkannya kepada konsumen akhir. Agen perlu menjalin kerja sama dengan pangkalan LPG 3 kg di wilayah distribusinya.
  11. Surat Pernyataan di atas kertas bermaterai, yang berisi:
    • Kesanggupan membiayai seluruh sarana dan fasilitas Agen Elpiji.
    • Kesediaan mematuhi semua ketentuan perundang-undangan, Pertamina, dan pemerintah daerah setempat.
    • Pakta Integritas Surat Keterangan Penyalur LPG yang dikeluarkan oleh instansi terkait.
  1. Surat Keterangan Penyalur LPG yang dikeluarkan oleh instansi terkait.

Sebagai catatan, apabila calon mitra telah memenuhi syarat huruf a sampai dengan j, dokumen dapat disampaikan terlebih dahulu kepada PT Pertamina. Kemudian calon mitra akan diminta untuk menandatangani kontrak keagenan LPG 3 kg, baru kemudian memenuhi syarat nomor l. Dengan demikian, calon mitra resmi menjalin kemitraan dengan PT Pertamina dan dapat memulai kegiatan operasionalnya sesuai dengan SOP PT Pertamina.

Baca Juga: Ini 6 Ide Usaha di Komplek Perumahan yang Paling Dicari

5. Menjalankan Usaha

Terakhir, cara memulai usaha gas elpiji 3 kg dilakukan dengan membuka toko secara resmi. Sebagai agen baru, kegiatan operasional di awal usaha akan lebih fokus pada pembentukan sistem dan proses kerja. Berikut ini penjelasannya.

a. Pengadaan stok awal LPG 3 kg

Pengadaan stok awal LPG 3 kg dilakukan dengan mengajukan permintaan alokasi kepada PT Pertamina sesuai dengan target wilayah distribusi. Agen harus memastikan kapasitas gudang mencukupi untuk menyimpan stok awal tanpa melanggar standar keamanan.

b. Penyusunan jadwal pengiriman perdana

Agen membuat jadwal pengiriman perdana ke pangkalan-pangkalan sesuai dengan alokasi yang ditentukan. Pengiriman perdana biasanya memerlukan koordinasi lebih intensif untuk memastikan LPG sampai tepat waktu dan dalam jumlah yang sesuai.

c. Perekrutan dan pelatihan awal karyawan

Agen merekrut karyawan yang sesuai dengan kebutuhan operasional, seperti sopir, tenaga pengangkut, staf administrasi, dan petugas gudang. Pelatihan awal diberikan untuk memastikan karyawan memahami prosedur kerja, standar keamanan, dan etika kerja PT Pertamina.

Nah, itulah cara memulai usaha LPG kg sebagai agen resmi. Pastikan penyiapan modal hingga pemenuhan syarat-syarat yang mencakup kepemilikan badan usaha, lahan, perizinan, dan lain-lain penuhi secara cermat. Penyiapan bisa dilakukan secara bertahap tapi pasti, sampai usaha impianmu menjadi agen LPG 3 kg terwujud.

Jika tulisan ini bermanfaat, silahkan di share ke rekan-rekan Sahabat Wirausaha. Follow juga Instagram @ukmindonesia.id untuk update terus informasi seputar UMKM. 

Referensi:

  1. https://kemitraan.patraniaga.com/info/agen-pso
  2. https://www.cnbcindonesia.com/news/20240531122749-4-542751/kriteria-penikmat-lpg-3-kg-bakal-diatur-siapa-saja-yang-berhak
  3. https://money.kompas.com/read/2023/08/15/153000526/cara-dan-syarat-jadi-agen-elpiji-3-kg?page=all#google_vignette
  4. https://ekonomi.bisnis.com/read/20230120/44/1620105/cara-daftar-menjadi-agen-lpg-3-kg-siapkan-syarat-dan-modal-segini
  5. https://kumparan.com/tips-dan-trik/3-cara-jadi-agen-gas-elpiji-3-kg-dan-syarat-yang-dibutuhkan-23t70zAtw7Z