Penulis : Annisa Anastasya
21 Agustus 2020
Lama Baca : menit
Mohon baca sampai bawah. Sebanyak
60 pelaku usaha mikro dan kecil dari sejumlah wilayah di DKI Jakarta
dan Kepulauan Seribu menerima secara langsung bantuan modal kerja dari
Presiden Joko Widodo. Penyerahan bantuan tersebut berlangsung di halaman
tengah Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa, 21 Juli 2020.Kepala
Negara amat memahami situasi yang dihadapi oleh para pelaku usaha
tersebut di tengah pandemi Covid-19 ini. Penurunan omzet dagang sering
kali ia dengar langsung sebagai akibat dari penyebaran Covid-19 yang
nyatanya tidak hanya berdampak pada sisi kesehatan saja, melainkan turut
memengaruhi sektor ekonomi baik kecil maupun besar.“Saya tahu
mungkin situasi saat ini tidak seperti situasi yang dulu-dulu yang
biasanya mungkin omzetnya per hari bisa Rp600 (ribu) atau 800 (ribu),
sekarang hanya 200 (ribu) atau mungkin lebih kecil dari itu. Semua
merasakan dan ini tidak hanya terjadi untuk yang usaha kecil, usaha
tengah juga kena, usaha besar juga kena,” kata Presiden.Oleh
karena itu, Presiden berharap agar bantuan modal kerja sejumlah Rp2,4
juta yang diserahkan langsung olehnya tersebut setidaknya dapat membantu
meringankan beban yang dirasakan utamanya oleh para pelaku usaha mikro
maupun kecil. Bantuan tersebut nantinya juga akan segera didapatkan oleh
kurang lebih 12 juta usaha mikro dan kecil di seluruh Indonesia.“Ini
nanti akan juga diberikan kepada 12 juta usaha mikro dan kecil di
seluruh Indonesia. Tetapi Bapak/Ibu semua mengawali. Isinya memang tidak
banyak, tapi saya kira bisa menambah modal kerja,” ujarnya.Selain
meringankan beban, Kepala Negara juga berharap agar bantuan modal kerja
tersebut dapat membuat usaha para penerima bantuan menjadi semakin
berkembang meski harus bertahan di tengah pandemi. Maka itu penggunaan
dari bantuan tersebut harus benar-benar digunakan untuk membiayai usaha
mereka.“Jangan sekali-kali tambahan modal kerja ini dipakai untuk
beli HP, atau beli pulsa, hati-hati. Saya ikuti lo ini. Harus dipakai
betul-betul untuk tambahan modal kerja,” tuturnya.Salah seorang
pedagang yang hadir menerima bantuan tersebut menyampaikan ucapan terima
kasih kepada Presiden Joko Widodo. Ia juga berharap agar bantuan yang
telah diterimanya itu juga dapat dinikmati oleh rekan-rekan seprofesinya
sesegera mungkin.“Saya mewakili yang lain mengucapkan banyak
terima kasih atas yang telah Bapak berikan kepada kami ini dan bisa
nanti juga diberikan kepada rekan-rekan. Semoga Bapak diberikan panjang
umur dan selama ini apa yang Bapak kerjakan menjadi berkah untuk semua
rakyat Indonesia,” tuturnya.Penyerahan bantuan modal kerja
tersebut dilakukan dalam dua sesi pada hari ini sebagai upaya untuk
mencegah kerumunan yang terlalu banyak dan dengan tetap menjaga jarak
aman dan mematuhi protokol kesehatan. Para penerima bantuan tersebut
juga telah melalui proses pemeriksaan kesehatan sebelum memasuki
kompleks Istana Kepresidenan.Turut mendampingi Presiden dalam
acara tersebut antara lain Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko dan Kepala
Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono.
Berita ini telah dipublikasikan oleh Presiden RI pada tanggal 21 Juli 2020. Berita asli bisa dilihat disiniUpdate:
Informasi terkait Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM No.6 Tahun 2020 dan Surat
Edaran Kementerian Koperasi dan UKM No 267/SM/VIII/2020
- BPUM
diberikan kepada pelaku usaha mikro untuk menjalankan usaha di tengah
krisis akibar pandemi Covid-19 dalam rangka program PEN
- BPUM
diberikan satu kali dalam bentuk uang sejumlah Rp 2.400.000,00 (dua
juta empat ratus ribu rupiah) untuk pelaku usaha mikro yang memenuhi
kriteria tertentu
- Dana BPUM disalurkan langsung ke rekening penerima BPUM
- BPUM diberikan kepada pelaku usaha mikro yang tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan
- Persyaratan pelaku usaha mikro penerima BPUM:
- WNI
- memiliki NIK
- memiliki
usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM
dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
- bukan ASN, TNI, Kepolisian, pegawai BUMN atau BUMD
- tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
- bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)
- Apabila kuota usulan pelaku usaha mikro sudah terpenuhi sejumlah
12.000.000(dua belas juta) pelaku usaha mikro, maka pendataan akan
langsung ditutup.
- Pengusul BPUM meliputi:
- Dinas Koperasi dan UKM provinsi/kabupaten/kota
- koperasi yang telah disahkan
- kementerian/lembaga
- perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK
- lembaga penyalur program kredit pemerintah (BUMN/BLU)
Tahapan penyaluran:
- Pengusulan calon penerima
- pembersihan data dan validasi data calon penerima (dilakukan Kementerian Koperasi dan UKM)
- penetapan penerima
- pencairan dana BPUM
- laporan penyaluran
Usulan calon penerima BPUM memuat data:
- NIK
- nama lengkap
- alamat tempat tinggal
- bidang usaha
- nomor telepon
Setelah
data melalui proses pembersihan dan validasi oleh Kementerian Koperasi
dan UKM, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) akan menetapkan pelaku usaha
mikro yang berhak menerima BPUM dan mencarikan dana dengan :
- langsung ke rekening penerima BPUM; atau
- melalui bank penyalur BPUM
Bagi yang belum memiliki rekening, akan dibuatkan pada saat pencairan oleh bank penyalur (BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri)
Tidak ada biaya administrasi dan pengembalian terhadap banpres produktif karena:
- banpres produktif untuk usaha mikro merupakan dana hibah, bukan pinjaman ataupun kredit.
- penerima tidak dipungut biaya apapun dalam penyaluran banpres produktif untuk usaha mikro
Data usulan dimaksud disampaikan melalui email Kementerian Koperasi dan
UKM yaitu: bp2020@kemenkopukm.go.id atau bp2020@depkop.go.id
Cara pelaku usaha mikro mengetahui telah menerima banpres produktif adalah:
- penerima akan diinformasikan melalui pesan singkat (SMS) oleh bank penyalur
- setelah menerima SMS, penerima harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan, agar dapat segera mencairkan dana yang sudah didapat
Berkas yang bisa diunduh:
- Peraturan Menteri Koperasi dan UKM No.6 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Bantuan untuk Pelaku Usaha Mikro.Unduh disini
- Surat
Edaran Kementerian Koperasi dan UKM No 267/SM/VIII/2020. Unduh disini
Para pelaku
usaha mikro diharapkan langsung melapor ke Kelurahan atau Dinas Koperasi
dan UKM setempat agar data dimasukkan ke dalam daftar calon
penerima BPUM.