Nomor Kontrol Veteriner - Sahabat Wirausaha, ada tiga kebutuhan pokok manusia yang tentu sudah kita ketahui bersama yakni sandang (pakaian), pangan (makanan) dan papan (tempat tinggal). Tentu untuk bisa mewujudkan kehidupan yang berkualitas, ketiga kebutuhan pokok ini harus dipenuhi. Tak heran kalau untuk urusan pangan, pemerintah sampai mengatur jaminan mutu dan keamanannya.

Di Indonesia dan secara global, keamanan pangan dianggap sebagai hak bagi konsumen yang memang berkaitan dengan tingkat kehidupan dan kesejahteraan. Tak heran kalau akhirnya setiap unit usaha produk hewan yang menjadi salah satu sumber pangan, wajib memiliki Nomor Kontrol Veteriner (NKV). Memang apa sih NKV itu? Dalam artikel berikut ini, kami akan menjelaskannya.


Mengenal Nomor Kontrol Veteriner

Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, keamanan pangan memiliki kaitan dengan kesejahteraan masyarakat. Untuk itulah keberadaan sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner akan memberikan jaminan produk hewan itu memang aman, utuh, sehat dan juga halal. Lantas apa sih sebetulnya sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner itu?

Dilansir website resmi Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Provinsi Jawa Barat, sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner merupakan bukti tertulis yang sah secara hukum, sebagai jaminan keamanan produk hewan pada unit usaha produk hewan itu memang telah terpenuhi syarat sanitasi dan higienitasnya. Pengertian Nomor Kontrol Veteriner ini sendiri tertera dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 11 Tahun 2020.

Tentu Sahabat Wirausaha tahu jika produk hewan ini terdiri atas PPAH (Produk Pangan Atas Hewan) dan PHNP (Produk Hewan Non Pangan), di mana kedua produk itu memiliki potensi menularkan penyakit zoonosis atau non zoonosis. Sehingga untuk menjamin keamanannya, NKV akan menjadi bukti tertulis yang kuat agar masyarakat bisa mengonsumsi dengan tenang.

Baca Juga: Cara Daftar Izin Edar Obat Herbal, Begini Prosedur dan Alurnya


Jenis Usaha yang Wajib Punya Nomor Kontrol Veteriner

Berlaku sejak 20 Maret 2020, Permentan Nomor 11 Tahun 2020 tentang Sertifikasi NKV ini sebetulnya merupakan pembaruan dari Permentan No 381 Tahun 2005, tentang Pedoman Sertifikasi Kontrol Veteriner Unit Usaha Pangan Asal Hewan. Menurut I Ketut Diarmita selaku Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan, NKV adalah upaya pemerintah memberi jaminan kualitas pangan masyarakat.

Dilansir website resmi Dinas Perikanan dan Peternakan Pemerintah Kabupaten Banyumas, berikut daftarnya:

  • RPH (Rumah Potong Hewan) ruminansia, babi, dan unggas
  • Budidaya ternak unggas petelur, ternak perah
  • Usaha pengolahan daging, susu, telur
  • Ritel, kios daging
  • Gudang berpendingin, gudang kering
  • Usaha penampungan susu
  • Usaha pengumpulan, pengemasan, dan pelabelan telur konsumsi
  • Usaha penanganan atau pengolahan madu
  • Usaha pencucian atau pengolahan sarang burung walet
  • Unit usaha pengolahan PHNP

Dengan jenis unit usaha yang cukup beragam, tentu diperlukan kolaborasi dari berbagai pihak agar proses pengajuan Nomor Kontrol Veteriner ini lancar. Hal ini yang membuat Syamsul Ma’arif selaku Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Ditjen PKH seperti dilansir website resmi Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi NTB, mendorong percepatan pelayanan termasuk pengangkatan Pejabat Otoritas Veteriner (POV) provinsi dan penetapan dokter hewan berwenang sebagai auditor.

Baca Juga: Izin Mendirikan Startup, Kamu Sudah Tahu?


Syarat dan Proses Pendaftaran Nomor Kontrol Veteriner

Nah, jika Sahabat Wirausaha memiliki salah satu unit usaha yang mewajibkan memiliki sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner (NKV), tentu ada baiknya mulai mencari informasi syarat dokumen, alur pendaftaran hingga besaran biaya yang diperlukan untuk pengajuan NKV. Sekadar informasi, sertifikat NKV ini diberikan oleh POV Provinsi dan berlaku selama lima tahun.

Berikut adalah beberapa dokumen yang diperlukan untuk proses pendaftaran Sertifikat Nomor Kontrol Veteriner: 

  • Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) pemilik unit usaha produk hewan
  • Surat kuasa bermaterai jika diwakilkan orang lain
  • Surat keterangan domisili yang dikeluarkan pejabat setempat
  • Fotokopi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) unit usaha produk hewan
  • Fotokopi SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
  • Surat izin HO (Hinder Ordonantie)
  • Surat rekomendasi dari Kepala Dinas yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan masyarakat veteriner di kabupaten atau kota domisili tempat usaha
  • Perjanjian pengelolaan usaha jika kegiatan dilakukan di tempat usaha milik orang lain
  • Surat pernyataan bermaterai atas keabsahan dokumen administrasi
  • Prasarana dan sarana yang wajib memenuhi syarat hygiene dan sanitasi, biosekuriti, dan kesejahteraan hewan
  • Khusus untuk unit usaha RPH, RPU (Rumah Potong Unggas) dan Unit Pengolahan Pangan Asal Hewan wajib memiliki dokumen UKL (Upaya Pengolahan Lingkungan)/UPL (Upaya Pengendalian Lingkungan)
  • Menerapkan proses penanganan dan atau pengolahan yang higienis (Good Hygienic Practices)
  • Menerapkan cara budidaya unggas petelur yang baik (Good Farming Practices)
  • Memiliki dokter hewan yang tidak berstatus ASN (Aparatur Sipil Negara) sebagai penanggung jawab teknis bagi unit usaha yang dipersyaratkan
  • Memiliki pekerja teknis dengan kompetensi di bidang hygiene dan sanitasi, atau kesejahteraan hewan bagi yang dipersyaratkan
  • Khusus untuk RPH, RPU dan RPB (Rumah Pemotongan Babi) yang akan melakukan kegiatan pengeluaran daging dan atau produk olahan, wajib memenuhi syarat teknis sesuai aturan SNI RPH (SNI 016159-1999) dan SNI RPU (SNI 01-6160-1999)

Alur Pengajuan Sertifikat Nomor Kontrol Veteriner

  1. Pemohon mengajukan permohonan Nomor Kontrol Veteriner kepada Kepala Dinas Provinsi dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Peternakan
  2. Melengkapi seluruh syarat administrasi dan teknis yang dibutuhkan, lalu menunggu proses audit yang akan dilakukan oleh auditor NKV
  3. Jika berdasarkan hasil audit ditemukan ketidaksesuaian, maka pelaku usaha harus memperbaikinya
  4. Perbaikan yang sudah dilakukan oleh pelaku usaha bisa dikirimkan kembali kepada auditor NKV. untuk kemudian dilakukan penilaian yang diajukan dan disetujui oleh NKV. Ada tiga tingkatan NKV yakni sangat baik (surveilans setahun sekali), baik (surveilans 6 bulan sekali), dan cukup (surveilans 4 bulan sekali)
  5. Jika seluruh proses sudah memenuhi syarat, maka POV akan menyetujuinya dan mengeluarkan sertifikat NKV sekaligus hasil penilaian level. Namun jika belum memenuhi syarat, seluruh dokumen akan dikembalikan dan pemilik usaha melakukan pembinaan kembali di tingkat kota/kabupaten dengan durasi maksimal lima tahun
  6. Proses pengajuan NKV sama sekali tidak dipungut biaya

Baca Juga: Ini dia Panduan Mendirikan CV yang Perlu Kamu Tahu


Alur Pengajuan Nomor Kontrol Veteriner Lewat OSS

Dalam perkembangannya, sesuai Surat Pemberitahuan dari Kementan Nomor B-01011/PK.410/F5/08/2022, sertifikasi NKV kini bisa diajukan lewat OSS (Online Single System). Sekadar informasi, OSS adalah sistem layanan publik satu pintu yang menangani seluruh perizinan di Indonesia. 

Berdasarkan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia), berikut nomor yang bisa mengajukan NKV: 0142, 01414, 01443, 01462, 01464, 01465, 01466, 04193, 04197, 10510, 10531, 10590, 10799, 10801, 11013, 15111, 46321, 46323, 46325, 46327, 47214, 52101, dan 52102.

Untuk alur registrasi NKV lewat OSS, berikut tahapannya:

  1. Sahabat Wirausaha wajib memiliki perizinan dasar KBLI alias PB (Perizinan Berusaha) di OSS terlebih dulu supaya bisa mengajukan PB UMKU (Untuk Menunjang Kegiatan Usaha)
  2. Jika sudah memiliki PB UMKU, bisa mengajukan permohonan pada OSS
  3. Pelaku usaha akan diarahkan ke halaman SisnasNKV dan memenuhi sejumlah persyaratan administrasi dan teknis yang diminta
  4. Provinsi melakukan verifikasi dan persetujuan pengajuan di SisnasNKV
  5. Data yang sudah disetujui akan masuk ke OSS untuk proses penerbitan
  6. Pelaku usaha mencetak produk final perizinan di OSS

Bagaimana? Jauh lebih mudah bukan ternyata dalam proses pengajuan Nomor Kontrol Veteriner? Untuk itulah bagi Sahabat Wirausaha yang memang menggeluti unit usaha pangan ini, ada baiknya mulai menyiapkan seluruh syarat penunjang, supaya bisnis bisa memperoleh sertifikasi dan aman dikonsumsi masyarakat.

Jika tulisan ini bermanfaat , silahkan di share ke rekan-rekan Sahabat Wirausaha. Follow juga Instagram @ukmindonesia.id untuk update terus informasi seputar UMKM.