Cara Mendapatkan Sertifikat TKDN - Pernahkah Sahabat Wirausaha mendengar tentang sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN)? Jika Sahabat Wirausaha ingin menyuplai produk atau jasanya ke instansi pemerintah, maka produk kita wajib mempunyai Sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). 

Kebijakan ini bertujuan untuk melindungi produk dalam negeri dari produk impor, mendorong penggunaan komponen lokal dalam produksi barang atau jasa, menciptakan lapangan kerja, hingga membantu meningkatkan pembangunan ekonomi lokal.

Jika dilihat dari tujuan dan manfaatnya, maka penting bagi UMKM untuk mendapatkan sertifikat TKDN. Namun, bagaimana ya cara mendapatkannya? Berapa biaya yang sekiranya perlu kita siapkan untuk sertifikasi ini? Untuk mempelajari lebih lanjut, yuk mari kita belajar bersama-sama Cara Mendapatkan Sertifikat TKDN.


Pengertian Sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN)

Tingkat Komponen Dalam Negeri atau TKDN adalah nilai persentase kandungan dari komponen berbagai produksi di dalam negeri. Semakin banyak komponen-komponen yang berasal dari dalam negeri, maka akan semakin tinggi pula nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) pada suatu produk. Karena pengaruhnya yang penting dalam perkembangan perekonomian di tanah air, Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) pun diawasi langsung oleh Kementerian Perindustrian. 

Untuk Cara Mendapatkan Sertifikat TKDN, perusahaan wajib memenuhi 3 jenis komponen pada produk barang atau jasa yang dinilai dalam Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), yaitu:

1. Perhitungan Komponen dalam Negeri pada Produk Barang

Dalam pengklasifikasiannya, barang merupakan benda yang bergerak maupun tak bergerak yang dapat diperdagangkan, dipakai, dipergunakan, atau dimanfaatkan oleh penggunanya. Barang dapat dibedakan berdasarkan proses produksi dan material bahan baku yang digunakan, atau biasa disebut sebagai jenis barang. 

Jika Sahabat Wirausaha memproduksi beberapa jenis barang yang berbeda, maka masing-masing jenis barang mempunyai perhitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) tersendiri yang berbeda antara satu dengan lainnya. Perhitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) barang menghitung persentase komponen dalam negeri dari material yang digunakan, kewarganegaraan tenaga kerja, biaya tidak langsung pabrik (overhead cost), serta kepemilikan dan negara asal alat kerja dipakai.

Baca Juga: Cara Mendapatkan Sertifikat SVLK, Simak Syarat dan Ketentuan Pendaftarannya

2. Perhitungan Komponen dalam Negeri pada Produk Jasa

Jasa merupakan kegiatan yang tak berwujud, tak bisa diraba, namun dapat diidentifikasi, direncanakan, dan dilakukan untuk memenuhi permintaan dan kepuasan pelanggan. Perhitungan komponen dalam negeri pada produk jasa memperhitungkan kewarganegaraan tenaga kerja, alat serta fasilitas kerja, dan jasa umum yang digunakan dalam melakukan jasa yang diperdagangkan, hingga sampai ke lokasi pengerjaan (on site).

3. Perhitungan Komponen dalam Negeri pada Produk Kombinasi Barang dan Jasa

Jika Sahabat Wirausaha memproduksi baik barang dan menyediakan jasa, maka perhitungan komponen dalam Negeri-nya akan dikombinasikan. Perhitungan komponen dalam negeri pada produk kombinasi barang dan jasa mencakup kewarganegaraan tenaga kerja, konstruksi atau fabrikasi, bahan baku material, alat kerja, dan fasilitas kerja.

Contoh Sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN)

Sumber: pacinesia.com


Manfaat Sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk UMKM

Dari segi perekonomian negara, Cara Mendapatkan Sertifikat TKDN memiliki manfaat untuk menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pemasukan PPh, menjaga stabilitas ekonomi, membentuk kesetaraan antara merek dalam dan luar negeri, serta mengurangi ketergantungan terhadap impor. Hal ini dikarenakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) juga dapat memberikan dampak positif bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Indonesia sebagai berikut:

  1. Meningkatkan perusahaan besar untuk mencari pasokan dari UMKM yang memproduksi komponen atau bahan baku lokal. Hal ini akan membantu meningkatkan penjualan dan visibilitas UMKM di dalam negeri.
  2. Meningkatkan permintaan dan pasokan sumber daya lokal, sehingga dapat mendukung pertumbuhan ekonomi di daerah setempat.
  3. Mendorong inovasi untuk pengembangan kemampuan produksi dan kualitas produk sebagai persyaratan sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
  4. Memperkuat ekosistem jaringan bisnis akibat peningkatan kolaborasi antara UMKM dengan pemasok atau mitra lokal.
  5. Meningkatkan peluang ekspansi ke pasar internasional. Barang ekspor tertentu membutuhkan persyaratan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
  6. Meningkatkan kredibilitas UMKM di mata konsumen dan calon mitra karena telah mendapat sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

Baca Juga: Sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner - Pengertian, Syarat, Alur, dan Biaya Pendaftaran 


Biaya, Syarat, dan Prosedur Mendapatkan Sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN)

Kabar baik untuk Sahabat Wirausaha yang ingin tahu Cara Mendapatkan Sertifikat TKDN, Kementerian Perindustrian telah memberikan kemudahan pembebasan biaya bagi industri kecil. Namun, kebebasan biaya ini berlaku hanya untuk 2 produk yang diajukan sertifikasinya. Apabila Sahabat Wirausaha ingin mengajukan sertifikasi untuk produk ketiga dan seterusnya, maka biayanya akan dibebankan kepada perusahaan, yakni mulai dari Rp35 juta.

Sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) Industri Kecil atau TKDN-IK akan berlaku selama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang satu kali dengan jangka waktu 2 (dua) tahun. Menurut Direktur Jenderal IKMA Kemenperin, proses sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) ini hanya memakan waktu 5 (lima) hari kerja. Berikut tahapan Cara Mendapatkan Sertifikat TKDN yang harus kita lalui untuk mendapatkan sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN):

  1. Buka laman Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) https://siinas.kemenperin.go.id/registrasi.php dan melakukan registrasi perusahaan.
  2. Setelah registrasi dan verifikasi berhasil, masuk ke akun SIINas dan membuka fitur e-services. Pilihlah pilihan sertifikasi/verifikasi industri atau TKDN industri kecil (IK).
  3. Unggah dokumen persyaratan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang dibutuhkan, yaitu:
      • Akta Pendirian.
      • Struktur organisasi produksi.
      • Daftar pembelian bahan baku.
      • Daftar alat kerja.
      • Gambar kerja produksi.
      • Laporan hasil produksi setahun terakhir.
      • Sertifikat ISO 9001.
      • Jumlah dan daftar jabatan tenaga kerja.
      • Denah area produksi.
      • Produksi.
      • Alur kerja produksi.
      • Brosur atau katalog produk.
  4. Pilih Lembaga Verifikasi Independen (LVI) yang diinginkan untuk melakukan penghitungan besaran nilai TKDN. Terdapat 5 LVI yang ditunjuk oleh Kementerian Perindustrian, yaitu:
      • BSKJI Kemenperin.
      • PT Anindya Wiraputra Konsult.
      • PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero)
      • PT Superintending Company of Indonesia.
      • PT Surveyor Indonesia
  5. Setelah berkas lengkap dalam SIINas, Sahabat Wirausaha kemudian melakukan perhitungan mandiri besaran nilai TKDN dengan pendampingan dari LVI yang telah ditunjuk. Kemudian, hasil penghitungan mandiri akan diverifikasi tim LVI melalui kunjungan  lapangan.
  6. Pusat P3DN Kementerian Perindustrian akan meninjau hasil verifikasi lapangan dan mengecek kesesuaian dokumen. Jika sesuai, sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) akan diterbitkan.

Baca Juga: Izin Usaha Cafe Kecil untuk UMKM Melalui OSS, Begini Ketentuannya


      Sektor yang Wajib Mempunyai Sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN)

      Sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri, Pemerintah telah mewajibkan penggunaan komponen dalam negeri untuk lembaga pemerintah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) hingga lembaga pemerintah yang menggunakan dana hibah. Oleh karena itu, sebagai upaya mendukung dan mengoptimalisasi program ini, terdapat beberapa sektor industri yang wajib memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dengan minimum nilai sebagai berikut:

      • Industri alat kesehatan, yakni > 60%.
      • Industri alat pertanian, yakni  > 43%.
      • Industri alat minyak dan gas, yakni > 24% - 40%.
      • Industri listrik nasional, yakni > 40%.
      • Industri pembangkit listrik, yakni > 30% - 70%.
      • Industri gardu induk, yakni 17% - 65%.

      Nah itu dia Sahabat Wirausaha, pengertian, manfaat, dan bagaimana Cara Mendapatkan Sertifikat TKDN. Selain untuk menjaga stabilitas ekonomi negara dan melindungi persaingan produk dalam negeri dengan produk impor, Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) juga membuka peluang besar untuk kita menjalin kerjasama dengan pemerintah dan bersaing di ranah internasional. Tunggu apalagi? Yuk segera siapkan dokumen persyaratan dan melakukan pendaftaran sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Saatnya UMKM naik kelas!

      Jika tulisan ini bermanfaat , silahkan di share ke rekan-rekan Sahabat Wirausaha. Follow juga Instagram @ukmindonesia.id untuk update terus informasi seputar UMKM.

      Sumber

      1. 5 Manfaat Penerapan Sertifikasi TKDN bagi Perusahaan - Sucofindo
      2. Cara Mengurus Sertifikat TKDN - Indonesia.go.id
      3. Ketahui Apa Itu TKDN, Manfaat serta Jenis Perhitungannya - Sucofindo