Kategori Produk Sertifikasi Halal Self Declare - Proses pendaftaran sertifikasi halal tersedia dalam dua jalur yaitu self declare dan reguler. Saat ini, pendaftaran jalur self declare gratis, sedangkan jalur reguler berbiaya.
Nah, untuk tahu apakah produk kita harus mendaftar sertifikasi halal self declare atau reguler, kita perlu mengetahui kriteria dan jenis produknya.
Kategori Produk Sertifikasi Halal Self Declare
Untuk mendaftar sertifikasi halal self declare, maka produkmu harus memenuhi kategori produk sertifikasi halal self declare berikut:
1. Produk Tidak Berisiko
Pertama, produk bisnis harus minim dari risiko, artinya seluruh bahan baku yang digunakan menggunakan bahan yang halal dan tidak terkontaminasi dengan bahan-bahan haram seperti babi, darah, bangkai, dan turunannya. Kamu bisa cek daftar produk yang masuk dalam kategori sertifikasi halal self declare pada tautan PerKaban 33 Tahun 2022 atau pada tabel berikut:
No. |
Makanan |
Keterangan |
1. |
Susu dan analognya |
Makanan pencuci mulut berbahan dasar susu; es krim susu, es krim, es susu. |
2. |
Lemak, Minyak, dan Emulsi Minyak |
Minyak kemiri, minyak kelapa mentah, minyak kelapa. |
3. |
Es untuk dimakan (Edible Ice) termasuk sherbet dan sorbet. |
Es batu untuk dijual/dikonsumsi publik, es mengandung susu, sediaan cair yang akan dikonsumsi dalam keadaan beku |
4. |
Buah dan sayur dengan pengolahan dan penambahan bahan tambahan pangan. |
Buah dalam kemasan, produk oles berbasis buah, sayur, rumput laut, kacang dan biji-bijian segar yang dilakukan pengolahan dan diberikan bahan tambahan pangan |
5. |
Kembang gula/permen coklat |
Gula dekorasi/topping, nougats, kembang gula keras dan lunak/permen keras dan lunak |
6. |
Serelia dan produk serelia yang merupakan produk turunan dari biji serelia, akar dan umbi, kacang-kacangan dan empulur dengan pengolahan dan penambahan bahan tambahan pangan. |
Rolled oats, pasta dan mie serta produk sejenis (seperti rice paper, vermicelli beras/bihun, pasta kedelai, mie kedelai), tepung puding nasi, tepung puding tapioka, tepung untuk adonan (misal melapisi ikan atau daging ayam), produk-produk kedelai. |
7. |
Produk roti |
Roti dan produk bakery tawar, roti manis/asin/gurih, kue basah/semi basah, berbahan dasar beras, , kue kering, puding siap santap. |
8. |
Ikan dan Produk Perikanan |
Produk olahan ikan, udang, cumi, dan lainnya atau yang semi awet. |
9. |
Telur Olahan dan produk hasil telur olahan |
Produk tradisional telur yang diawetkan, termasuk dengan cara dibasakan, diasinkan, dan dikalengkan. |
10 |
Gula dan pemanis termasuk madu |
Gula maple, gula, dan sirup lainnya (sirup maple dan gula hias), serta madu. |
11. |
Garam, rempah, sup, saus, salad, serta produk protein. |
Garam dengan bahan tambahan pangan; bumbu herba dan bubuk; saus dan produk sejenis |
12. |
Makanan ringan siap santap |
Makanan olahan berbahan dasar kentang, umbi, serelia, tepung atau pati, olahan kacang, buah kering, makanan ringan berbasis ikan. |
13. |
Pangan kemasan siap saji |
Terdiri dari campuran produk pangan dalam kondisi kemasan yang membutuhkan proses pemanasan jika akan dikonsumsi, misalnya nasi, pasta, bubur siap saji, dll. |
14 |
Kedai/Warung Makan |
Warung yang menjual nasi uduk, ketoprak, gado-gado, penyetan, dll |
No |
Minuman |
Keterangan |
1 |
Minuman dengan pengolahan |
Minuman yang sudah melalui proses pengolahan seperti sari buah, sari sayuran, konsentrat sari buah, konsentrat sari sayur, minuman jeli, minuman sari buah, minuman serbuk kopi, kopi bubuk, minuman sari kacang hijau, minuman susu, minuman susu berperisa, bandrek, bajigur, wedang jahe. |
2 |
Kedai Minuman |
Kedai kopi, kedai jus, minuman lainnya |
3 |
Obat Tradisional |
Jamu dan ekstrak bahan alam |
2. Bisnis Berskala Mikro dan Kecil
Skala bisnis mikro dan kecil ditentukan berdasarkan nilai aset dan omzet. Untuk bisnis skala mikro, nilai asetnya tak lebih dari Rp1 Miliar dan omzet tak lebih dari Rp2 Miliar per tahun, sedangkan bisnis skala kecil nilai asetnya berkisar antara antara Rp1-5 Miliar dan nilai omset berkisar Rp2-15 Miliar per tahun.
3. Proses Produksi Sederhana
Artinya, produksi pada bisnismu menggunakan proses dan peralatan yang sederhana, bukan mesin skala pabrikan, menggunakan radiasi, rekayasa genetika, ozonisasi, dan beberapa metode pengawetan.
4. Sudah Memiliki Nomor Induk Berusaha
Bisnismu harus sudah terdaftar dalam Online Single Submission yang bisa diakses melalui website www.oss.go.id. Tak hanya makanan dan minuman kemasan, saat ini kedai makanan dan minuman skala mikro dan kecil pun sudah dapat mengajukan sertifikasi halal self declare asalkan bahan makanan yang dijualbelikan bukan dominan dari daging atau unggas. Contohnya, kantin yang menjual es teh, gorengan, gado-gado, dan indomie.
5. Memiliki Lokasi, Tempat, dan Alat Proses Produk Halal (PPH)
Syarat ini mengharuskan tempat produksimu terpisah dengan lokasi, tempat, dan alat produksi untuk mengolah produk yang tidak halal.
6. Memiliki Outlet atau Fasilitas Produksi Maksimal Satu
Bisnismu hanya miliki satu outlet atau tempat produksi. Jika bisnismu memiliki lebih dari satu outlet dan tempat produksi, maka bisnismu diasumsikan sudah cukup mapan sehingga kamu akan diarahkan mendaftar sertifikasi halal reguler.
7. Beroperasi Minimal Satu Tahun
Bisnis sudah beroperasi minimal selama satu tahun sebelum mengajukan permohonan sertifikasi.
***
Setelah membaca 7 kategori produk sertifikasi halal self declare tersebut, apakah produkmu termasuk di dalamnya? Semoga artikel ini bermanfaat ya Sahabat Wirausaha!