Bagi banyak pelaku usaha, mengisi LKPM (Laporan Kegiatan Penanaman Modal) masih terasa membingungkan. Mulai dari istilah yang kurang familiar, hingga proses pengisian di sistem OSS yang tidak selalu mudah dipahami. Untuk membantu mengatasi hal tersebut, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM kembali membuka program Klinik LKPM Triwulan I Tahun 2026.

LKPM merupakan laporan wajib bagi pelaku usaha yang telah memiliki izin usaha melalui sistem OSS. Laporan ini menjadi bagian penting dalam memantau realisasi investasi dan perkembangan usaha di Indonesia.

Melalui Klinik LKPM, pelaku usaha akan mendapatkan pendampingan langsung dalam proses penyusunan dan pelaporan LKPM, termasuk pemahaman teknis terkait pengisian data pada sistem OSS.

Program ini diharapkan dapat membantu mengurangi kesalahan pelaporan sekaligus meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap kewajiban administratif.


Kuota Terbatas dan Wajib Registrasi

Pelaksanaan Klinik LKPM dilakukan secara terbatas dengan kuota maksimal 150 peserta per hari. Peserta diwajibkan melakukan pendaftaran terlebih dahulu melalui tautan yang telah disediakan oleh penyelenggara.

Selain itu, peserta juga diminta untuk membawa atau menggunakan laptop pribadi selama sesi berlangsung, guna memudahkan proses praktik langsung dalam pengisian laporan.


Akses Pendaftaran dan Informasi

Klinik LKPM akan dilaksanakan pada:

📅 1–15 April 2026
Pukul 09.00–12.00 WIB
📌 (Kecuali hari libur nasional)

Pendaftaran peserta dapat dilakukan melalui:
linktr.ee/LKPM 

Pelaku usaha juga dapat mengakses informasi lebih lanjut melalui kanal resmi OSS dan Kementerian Investasi/BKPM.


Upaya Meningkatkan Kepatuhan dan Kemudahan Berusaha

Kehadiran Klinik LKPM menjadi salah satu bentuk upaya pemerintah dalam memberikan kemudahan layanan sekaligus meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap kewajiban pelaporan investasi.

Dengan adanya pendampingan ini, diharapkan pelaku usaha, khususnya UMKM, dapat lebih memahami proses pelaporan secara praktis dan mengelola administrasi usaha dengan lebih baik.

Bagi pelaku usaha yang masih mengalami kendala dalam penyusunan LKPM, program ini dapat menjadi kesempatan untuk mendapatkan pendampingan langsung dari pihak berwenang. Dengan periode pelaksanaan yang terbatas, pelaku usaha disarankan segera melakukan pendaftaran sesuai jadwal yang tersedia. Ayo segera daftar!

Jika artikel ini bermanfaat, mohon berkenan bantu kami sebarkan pengetahuan dengan membagikan tautan artikelnya, ya!

Kamu juga bisa mendukung keberlanjutan konten edukatif di website kami melalui fitur dukung UKM Indonesia dibawah artikel ini.

Bagi Sahabat Wirausaha yang ingin bergabung dengan Komunitas UMKM di bawah naungan kami di UKMIndonesia.id - yuk gabung dan daftar jadi anggota komunitas melalui ukmindonesia.id/registrasi. Berkomunitas bisa bantu kita lebih siap untuk naik kelas!

Sumber: oss.go.id

Dukung Misi Edukasi Kami

Kontribusi Anda, sekecil apa pun, sangat membantu kami agar dapat terus membuat konten edukasi kewirausahaan dan merawat keberlanjutan website ini.