Halo, Sahabat Wirausaha!

Kementerian UMKM Republik Indonesia bekerja sama dengan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) akan menyelenggarakan kegiatan Edukasi Perpajakan SPT melalui Coretax bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan. Kegiatan ini ditujukan untuk meningkatkan pemahaman perpajakan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), khususnya dalam pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) melalui sistem Coretax.

Materi edukasi akan berfokus pada pengenalan dan penggunaan sistem Coretax, yang merupakan sistem terbaru dalam pengelolaan administrasi perpajakan. Peserta akan mendapatkan pembahasan mengenai navigasi fitur Coretax, sekaligus simulasi pengisian SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan.

Program edukasi tersebut akan dilaksanakan setiap hari Kamis, sejak 5 Februari - 12 Maret 2026 dan diselenggarakan secara daring melalui Zoom Meeting. Seluruh rangkaian kegiatan dapat diikuti tanpa dipungut biaya (GRATIS).

Setiap hari pelaksanaan dibagi ke dalam dua sesi, yaitu sesi 1 pada pukul 09.00–12.00 WIB dan sesi 2 pada pukul 13.30–16.30 WIB, sehingga pelaku UMKM dapat menyesuaikan dengan waktu operasional usahanya.


Pendaftaran Dibuka Secara Online

Pelaku UMKM yang ingin mengikuti kegiatan ini dapat melakukan pendaftaran melalui tautan https://bit.ly/EdukasiPerpajakan2026 atau scan QR Code dalam poster diatas.  

Dengan adanya edukasi ini, pemerintah berharap pelaku UMKM dapat lebih memahami kewajiban perpajakan, melakukan pelaporan SPT secara lebih tertib, serta memanfaatkan sistem Coretax dengan lebih percaya diri.

Yuk, manfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin. Paham pajak sejak awal bikin usaha lebih tenang melangkah dan siap naik kelas ke tahap berikutnya.