- Memiliki legalitas usaha S-PIRT;
- Memiliki minimal 1 (satu) jenis produk/jasa yang sudah memiliki pelanggan/pasar;
- Telah berproduksi secara kontinu serta potensial dikembanngkan minimal 1 (satu) tahun.
- Melampirkan Sertifikat Register UMKM dari Kemenkop UKM RI
Dukung Misi Edukasi Kami
Kontribusi Anda, sekecil apa pun, sangat membantu kami agar dapat terus membuat konten edukasi kewirausahaan dan merawat keberlanjutan website ini.
•
Editor









