Kementerian Koperasi dan UKM membuka kesempatan bagi Koperasi dan UMKM untuk difasilitasi pendaftaran Sertifikasi Keamanan Pangan FSSC/BRC secara gratis. 

Persyaratan mengikuti fasilitasi pendaftaran Sertifikasi Keamanan Pangan FSSC/BRC Produk adalah sebagai berikut: 

  1. Memiliki legalitas usaha (aktif).  
  2. Produk berpotensi ekspor.
  3. Berproduksi minimal 2 tahun tanpa putus.
  4. Komitmen dalam penerapan FSSC/BRC.
  5. Ruang produksi terpisah dari rumah tinggal. 
  6. Diutamakan sudah memiliki sertifikat HACCP. 
  7. Diprioritaskan untuk UKM dengan omzet Rp2-15 Miliar (skala kecil). 

Jika memenuhi persyaratan tersebut, silakan melakukan pendaftaran di link Pendaftaran Sertifikasi KUKM.

Kementerian Koperasi dan UKM akan lakukan kurasi terhadap permohonan pendaftaran yang masuk.

Informasi lebih lanjut 0895 6134 2009 (Dewi).