Kekayaan Intelektual, disingkat KI, adalah hak yang timbul sebagai hasil olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia. Pada intinya KI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis dari suatu kreativitas intelektual. Obyek dalam KI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.

Dalam rangka mengoptimalkan Kekayaan Intelektual (KI) di industri kecil dan menengah, Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka (Ditjen IKMA) Kementerian Perindustrian terus memacu program pembinaan dan pengembangan KI dengan membentuk Klinik KI-IKM yang bertujuan memberikan pengetahuan dan pemahaman tentang perlindungan terhadap karya-karya intelektual, yaitu: Paten, Merk, Indikasi Geografis, Cipta, Desain Industri, Rahasia Dagang dan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu melalui pelatihan, bimbingan dan konsultasi, advokasi, layanan pendaftaran serta promosi dan informasi.

Sasaran dari fasilitasi KI, antara lain:

  1. Meningkatnya jumlah pengusaha industri kecil dan menengah yang memperoleh pelayanan dari Klinik KI IKM
  2. Meningkatnya kesadaran para pengusaha industri kecil menengah untuk memanfaatkan layanan pendaftaran subyek-subyek KI.
  3. Terciptanya kesamaan persepsi antara para pengusaha industri kecil menengah dan aparat pembina.
  4. Meningkatkan jumlah dan kemampuan fasilitator KI.

Program Klinik KI memiliki fasilitas yang dapat digunakan, antara lain:

  • Hak Cipta

Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  • Hak Paten

Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya dibidang teknologi, untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.

  • Merek

Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/ atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/ atau jasa.

  • Desain Industri

Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan dari padanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.

Persyaratan dan kriteria pengajuan fasilitasi KI, yaitu:

  1. Fasilitasi hanya untuk Industri Kecil
  2. Surat Pengantar (bagi Instansi/Pembina/Asosiasi)
  3. Form pendaftaran KI dan akta pendirian badan hukum jika merupakan badan usaha
  4. Surat Pernyataan dari Industri Kecil
  5. Dokumen pendukung KI (Merek, Hak Cipta, Desain Industri dan Paten) lainnya yang ingin didaftarkan atau dilindungi
  6. Scan KTP Pemilik Industri Kecil
  7. Scan Izin Usaha Industri (NIB)

Link Pendaftaran: Pendaftaran Klinik Kekayaan Intelektual

Info lebih lanjut hubungi: 0823-1290-1430 (Senin-Kamis 08.00-16.00 WIB)