Banyak sekali pertanyaan yang ukmindonesia.id terima mengenai NIB, Izin Usaha, Izin Operasional dan izin lainnya. Setiap kali menjawab, kami selalu menjelaskan terlebih dahulu mengenai Online Single Submission (OSS) karena masih banyak sekali sahabat UKM yang belum mengetahui mengenai OSS. Di artikel ini, kita akan mengenal lebih jelas mengenai OSS.

Online Single Submission atau biasa disebut OSS (https://oss.go.id/portal/) adalah upaya pemerintah dalam menyederhanakan perizinan berusaha dan menciptakan model pelayanan perizinan terintegrasi yang cepat dan murah, serta memberi kepastian. Upaya ini dalam rangka pelayanan perizinan berusaha yang berlaku di semua Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah di seluruh Indonesia, yang selama ini dilakukan melalui Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Selain melalui PTSP, masyarakat dapat mengakses Sistem OSS secara daring di mana pun dan kapan pun. OSS adalah pintu gerbang satu-satunya untuk semua bentuk perusahaan yang akan mengajukan izin usaha di Indonesia. Baik perusahaan lokal (PT PMDN) atau penanaman modal asing (PT PMA); perusahaan berbentuk perorangan, badan usaha atau badan hukum; atau usaha mikro, kecil, menengah, atau besar. Pengecualiannya adalah untuk kegiatan usaha di sektor keuangan, pertambangan, minyak dan gas bumi.

Pelaksanaan OSS diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. Dengan sistem OSS, izin berusaha akan didapat oleh pelaku usaha dalam waktu kurang dari satu jam. Dengan diberlakukannya PP No.24/2018 ini, maka izin-izin berusaha yang diajukan sebelum berlakunya PP ini dan belum diterbitkan izinnya, akan diproses melalui sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau OSS. Sedangkan perizinan yang telah diterbitkan sebelum PP ini berlaku atau memerlukan perizinan baru untuk mengembangkan usaha, akan dilakukan melalui sistem OSS.

Seperti halnya setiap warga negara memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), maka setiap badan atau orang yang melakukan usaha, juga memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Yang paling penting, sistem perizinan di Kementerian atau lembaga dan Daerah tetap dapat menerima pengajuan perizinan baru. Jadi, izin baru akan dikeluarkan melalui sistem OSS, tetapi Kementerian atau Lembaga dan Daerah tetap dapat menerima pengajuan perizinan. Untuk memaksimalkannya, sosialisasi dilakukan untuk memberikan edukasi dan memastikan siap diimplementasikan oleh pemerintah daerah (pemda). Rencananya akan ada 560 instansi yang akan menikmati layanan ini yakni 18 instansi pusat, sebanyak 500-an instansi daerah, dan sisanya dari Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), dan instansi lain.

Sistem OSS versi 1.0 mulai dibangun sejak Oktober 2017 sebagai pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha. Rancang bangun sistem berbasis Teknologi Informasi ini pada dasarnya dengan melakukan interkoneksi dan integrasi sistem pelayanan perizinan yang ada di BKPM/PTSP Pusat (SPIPISE), PTSP daerah yang menggunakan sistem SiCantik Kemenkominfo. Termasuk juga sistem dari berbagai Kementerian dan Lembaga penerbit perizinan, termasuk sistem Indonesia National Single Window (INSW), Sistem Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM, serta Sistem Informasi Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam Negeri.

Sejak mulai dibangun hingga akhir tahun 2018, OSS berada di bawah naungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Per 2019, pengembangan OSS dilanjutkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal atau BKPM. BKPM akan terus berupaya meningkatkan layanan OSS di antaranya melakukan penyempurnaan sistem OSS, meningkatkan integrasi dengan pemerintah daerah, melakukan komunikasi dengan koordinasi dengan berbagai pihak yang terkait, serta terus-menerus melakukan sosialisasi secara intensif kepada seluruh masyarakat khususnya pengguna OSS. Disebutkan bahwa layanan ini bisa menerbitkan hingga 1.500 izin investasi per hari.

Setelah setahun lebih OSS diimplementasikan, masih banyak pihak yang berpendapat bahwa sistem ini masih terdapat kekurangan dalam praktiknya. Oleh karena itu, pemerintah senantiasa memperbaiki sistem OSS demi terciptanya iklim investasi yang semakin baik. Salah satunya dengan rencana penerapan OSS Versi 1.1 yang akan mulai aktif menggantikan OSS Versi 1.0 pada tanggal 4 November 2019.

Sistem OSS Versi 1.1 dibuat untuk memudahkan proses perizinan di Indonesia lebih baik dari sebelumnya. Sebab, banyak hal yang dalam sistem sebelumnya dianggap belum merepresentasikan kebutuhan para pelaku usaha meski niat baik pemerintah untuk meningkatkan kemudahan berusaha sungguh perlu diapresiasi. Perlu ditekankan bahwa Sistem OSS Versi 1.1 bukan sebuah pengembangan dari Sistem OSS Versi 1.0 tetapi ini merupakan upaya pemerintah membangun sistem baru berdasarkan hasil evaluasi segala permasalahan dan kelemahan yang ada pada Sistem OSS Versi 1.0. Hal ini dilakukan dengan membuat penyempurnaan struktur database dan melengkapi berbagai validasi.

Salah satu perbedaan yang mencolok antara OSS Versi 1.0 dengan OSS Versi 1.1 adalah nilai total investasi. Pada sistem OSS Versi 1.0 total investasi perusahaan dihitung per KBLI 2 digit sehingga pelaku usaha tidak mengisi nilai investasi dalam KBLI 5 digitnya. Sedangkan pada sistem OSS Versi 1.1, total investasi dihitung per KBLI 5 digit. Penggunaan KBLI 5 digit untuk menyesuaikan dengan Daftar Negatif Investasi (DNI) serta demi kepentingan penyusunan laporan realisasi investasi per bidang usaha KBLI 5 digit. Dengan perubahan ini, maka pelaku usaha yang sudah memiliki NIB atau izin usaha melalui oss versi 1.0 yang nilai investasi KBLI 5 digitnya masih kosong akan diminta untuk mengisi nilai investasi pada masing-masing KBLI 5 digitnya di versi terbaru.

Perbedaan lainnya yang patut diperhatikan adalah adanya fitur untuk DPMPTSP. Pada sistem OSS Versi 1.0 belum menyediakan fitur (dalam webform) yang dapat digunakan oleh DPMPTSP untuk memberikan notifikasi persetujuan pemenuhan komitmen prasarana (misalnya izin lokasi) per titik lokasi kegiatan usaha/proyek, melainkan hanya per Kabupaten/Kota.

Di sistem terbaru ini hal tersebut akan berbeda cukup signifikan karena sudah menyediakan fitur (dalam webform) yang dapat digunakan oleh DPMPTSP untuk memberikan notifikasi persetujuan kegiatan usaha/proyek per titik lokasi. Dengan adanya fitur ini, seluruh DPMPTSP Kabupaten/Kota dapat melakukan pengecekan untuk melakukan validasi dan mengirim notifikasi ulang komitmen prasarana (baik izin lokasi/izin lingkungan /IMB/SLF) dari perusahaan yang telah memiliki NIB dan Izin Usaha melalui OSS. Hal ini terutama bagi perusahaan yang memiliki lebih dari satu izin lokasi/izin lingkungan/IMB/SLF dalam satu Kabupaten/Kota untuk memastikan mana yang sudah memenuhi komitmen dan berlaku efektif dan mana yang belum memenuhi komitmen.

Untuk bisa mendapatkan izin usaha di OSS, sahabat harus terlebih dahulu mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang merupakan identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran yang berbentuk 13 (tiga belas) digit angka acak yang diberi pengaman dan disertai dengan tanda tangan elektronik. NIB ini adalah salah satu terobosan penting pada proses perizinan usaha di Indonesia. Yang paling penting, sesuai aturan di PP tentang OSS, NIB ini berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API) dan Akses Kepabeanan.

Tidak ada perbedaan proses pengajuan NIB di OSS baik untuk perusahaan perorangan, badan usaha, dan badan hukum. Dengan memiliki NIB, maka usaha sahabat sudah terdaftar. Setelah berhasil mendapatkan NIB, maka proses selanjutnya di OSS adalah mendapatkan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional termasuk untuk pemenuhan persyaratan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional.

Di OSS, sahabat juga bisa mengajukan Izin Usaha Mikro Kecil atau biasa disebut IUMK. IUMK adalah izin yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk usaha mikro dan usaha kecil. Dengan terbitnya Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik bagi Usaha Mikro dan Kecil, maka prosedur pengajuan IUMK semakin sederhana sehingga pelaku usaha Mikro dan Kecil dapat segera melengkapi dokumen legalitas yang diperlukan. Peraturan ini juga menegaskan bahwa IUMK bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan sarana pemberdayaan bagi pelaku usaha mikro dan kecil dalam mengembangkan usahanya. IUMK dapat digunakan untuk melakukan kegiatan usaha serta pengajuan Izin Komersial atau Izin Operasional. Dokumen yang dibutuhkan untuk mengurus IUMK hanya KTP dan NPWP pelaku usaha.

Lebih lanjut mengenai IUMK, bisa membaca artikel Cara Mudah Pendaftaran Usaha Secara Formal. Nah bagaimana? Sekarang sudah tahu kan mengenai OSS? Pemerintah akan terus mensosialisasikan mengenai OSS agar semakin banyak pelaku usaha yang mendaftarkan usahanya serta mendapatkan izin usaha atau izin komersial dengan mudah.


Kinanthi Dararizki, Manajer Administrasi ukmidonesia.id