Pelatihan UKM Siap Ekspor membahas tata cara dan prosedur ekspor.

Tata cara dan Prosedur Ekspor

Persyaratan :

  1. Aset usaha lebih dari Rp. 50.000.000,-
  2. Omset usaha lebih dari Rp. 300.000.000,-
  3. Kategori usaha: makanan minuman olahan, kriya, furniture
  4. Memiliki KTP dan NPWP
  5. Memiliki website / medsos / terdaftar di e-commerce
  6. Memiliki AKUN UMKM di platform LUNAS

Quota peserta sebanyak 30 orang.
Akan dilakukan seleksi.
UKM yang memenuhi syarat akan diundang via email.

Manfaat yang diperoleh peserta:
Mendapat pendampingan dari AMEN Indonesia (ASEAN Mentorship for Entrepreneurs Network)

Dukung UKM Indonesia

Terima kasih telah membaca. Jika konten ini bermanfaat, dukung kami untuk terus menyajikan informasi berkualitas bagi UMKM Indonesia.