Cerita dan pengalaman merupakan ilmu serta catatan indah untuk masa yang akan datang. Momen indah bersama keluarga, teman, hingga pasangan perlu sekiranya untuk diabadikan. Salah satu cara terbaik untuk mengabadikannya adalah menyimpannya dengan media foto. Saat ini, foto menjadi suatu kewajiban untuk dilakukan oleh sebagian besar masyarakat di setiap aktivitas yang dilakukannya. Apalagi sekarang spot-spot indah sebagai latar belakang foto makin bertebaran.

Namun, ada beberapa momen yang mungkin tidak bisa kita abadikan sendiri dan memerlukan bantuan pihak lain. Seperti momen pernikahan, ulang tahun ataupun momen indah lainnya. Demi keindahan hasil foto, tentu saja memerlukan tenaga professional untuk menanganinya. Pihak yang menawarkan jasa di bidang fotografi ini adalah seorang fotografer.

Baca Juga: SOBI, Ketika Alam dan Teknologi Bersatu

Melihat hal tersebut, saat ini banyak sekali bermunculan usaha fotografer mulai dari perorangan hingga menggunakan badan usaha untuk menjalankannya. Fotografi adalah proses melukis atau metode untuk menghasilkan gambar atau foto dari suatu objek dengan merekam pantulan cahaya yang mengenai objek tersebut pada media yang peka Cahaya.

Nah tahukah anda apabila untuk menjadi seorang fotografer itu perlu memiliki izin usaha? Yap, tentu saja perlu. Dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), Aktivitas Fotografi (7420) mencakup kegiatan fotografi, seperti produksi komersial dan konsumen, pemotretan gambar atau orang untuk berbagai keperluan, pemrosesan foto dan film, mounting slide, pengopian dan perbaikan atau transparansi berhubungan dengan foto dan jasa yang berkaitan lainnya.

Merujuk dengan hal tersebut, usaha fotografi perlu memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dalam golongan di atas. Pengajuan SIUP dilakukan di Kecamatan sesuai kedudukan domisili usaha. Baiknya, selain SIUP tentunya perlu didahului dengan pembuatan anggaran dasar usaha di Notaris.

Baca Juga: Tips Memilih Atribut Brand

Setelah itu tentukan domisili usaha anda. Jangan lupa pastikan domisili yang digunakan sesuai dengan zonasi peruntukannya. Lalu sebagai pelaku usaha yang baik, daftarkan NPWP Badan usaha dan lakukan kewajiban selaku wajib pajak.

Hal-hal tersebut diatas perlu dimiliki guna menunjang pengajuan permohoan SIUP dimaksud. Bagaimana? Sudah tau kan izin yang perlu dimiliki? Proses segera. Agar bisnis anda semakin bonafit dan dipayungi hukum.

Jika merasa artikel ini bermanfaat, yuk bantu sebarkan ke teman-teman Anda. Jangan lupa untuk like, share, dan berikan komentar pada artikel ini ya Sahabat Wirausaha.

Referensi:

https://prolegal.id/2018/07/16/perizinan-usaha-yan...