Pemerintah kembali menurunkan suku bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) menjadi 6% per tahun, dari semula 7%. Selain itu, total plafon KUR juga ditingkatkan dari Rp140 triliun menjadi Rp190 triliun atau sesuai dengan ketersediaan anggaran pada APBN 2020, dan akan terus meningkat secara bertahap hingga Rp325 triliun pada 2024. Plafon maksimum KUR Mikro pun dilipatgandakan, dari semula Rp25juta menjadi Rp50 juta per debitur. Kebijakan ini akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2020.
Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto selaku Ketua Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), kebijakan ini diambil dalam rangka mempercepat pengembangan UMKM. Selain itu, sejalan dengan akan diterbitkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Lapangan Kerja. Hal ini disepakati dalam Rapat Koordinasi Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM, yang diselenggarakan di Jakarta, Selasa (12/11).
Menko Airlangga menuturkan, kebijakan penurunan suku bunga KUR menjadi 6% akan memperbanyak jumlah UMKM yang mendapatkan akses pembiayaan di sektor formal dengan suku bunga rendah. “Selain perubahan plafon KUR Mikro, total akumulasi plafon KUR Mikro untuk sektor perdagangan pun mengalami perubahan, dari semula sebesar Rp100 juta menjadi Rp200 juta. Sedangkan, untuk KUR Mikro sektor produksi tidak dibatasi,” ujarnya.
Perubahan kebijakan KUR ini diharapkan mendorong percepatan pertumbuhan UMKM di Indonesia, mengingat begitu penting dan strategisnya peran UMKM bagi perekonomian Indonesia. Data BPS 2017 menunjukkan total unit usaha UMKM mencapai 99,9% dari total unit usaha. Selain itu, penyerapan tenaga kerjanya sebesar 96,9% dari total penyerapan tenaga kerja di Indonesia. Jika ditinjau dari kontribusi terhadap Pendapatan Domestik Bruto (PDB) pun, UMKM menyumbang hingga sebesar 60,34%.
“KUR ini didorong untuk semua sektor, tapi kita akan fokus membangun KUR berbasis kelompok atau klaster, karena akan lebih efisien untuk perekonomian,” kata Menko Airlangga.
Kinerja Kredit Usaha Rakyat
Sejak 2015, pemerintah memang mengubah beberapa kebijakan KUR secara signifikan. Hasilnya pun positif. Perkembangan total realisasi akumulasi penyaluran KUR dari Agustus 2015 sampai 30 September 2019 sebesar Rp449,6 triliun dengan outstanding sejumlah Rp158,1 triliun.
Rasio kredit bermasalah (non performing loan/NPL) terjaga di kisaran 1,23%. Total debitur penerima KUR dari Agustus 2015 sampai 30 September 2019 mencapai 18 juta debitur dengan 12 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tidak berulang.
Per 30 September 2019, penyaluran KUR sudah mencapai Rp115,9 triliun atau 82,79% dari target tahun ini yang sebesar Rp140 triliun, dengan total debitur KUR sebanyak 4,1 juta. Penyaluran KUR sektor produksi sampai 30 September 2019 mencapai 50,4% dari target minimal 60%.
“Manfaat KUR juga sangat dirasakan oleh masyarakat berpenghasilan rendah dalam meningkatkan kesejahteraan melalui peningkatan skala ekonomi usahanya. Hal ini terlihat dari komposisi penyaluran KUR Mikro sebesar 64,6%, KUR Kecil sebesar 35% dan KUR TKI sebesar 0,4%,” pungkas Menko Airlangga.
Turut hadir dalam konferensi pers tersebut adalah Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dan Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian Iskandar Simorangkir.
Berita ini telah dipublikasikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada tanggal 12 November 2019 dengan nomor SIARAN PERS No. HM.4.6/136/SET.M.EKON.2.3/11/2019.
Gambar diperoleh dari instagram Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian https://www.instagram.com/perekonomianri/?hl=id atau @perekonomianri