Update: Berlaku di seluruh wilayah Indonesia! Halo Sahabat Wirausaha! Kali ini Kementerian Perindustrian akan memberikan program Restrukturisasi Mesin/Peralatan dimana nantinya akan diberikan potongan harga pembelian mesin/peralatan kepada perusahaan industri kecil dan menengah (IKM) yang telah melakukan pembelian mesin/peralatan baru yang seluruhnya telah terpasang di lokasi perusahaan. Program ini diperuntukkan bagi:
  • Industri Kecil: Industri dengan tenaga kerja 1 -19 orang dan nilai investasi dibawah 1Milyar (tidak termasuk tanah dan bangunan)
  • Industri Menengah Tertentu: industri yang mempekerjakan paling banyak 19 orang dan nilai investasi paling sedikit 1 Milyar atau industri yang mempekerjakan paling sedikir 20- 99 orang dan nilaiinvestasi paling banyak 15 Milyar
Persyaratan IKM yang bisa mengikuti adalah:
  • memiliki IUI, TDI atau IUMK
  • memiliki NPWP
  • telah melakukan pembelian mesin/peralatan dan telah terpasang di lokasi usaha
Kelompok IKM Tertentu yang dimaksud berdasarkan Permenperin No.14 Tahun 2020 adalah dengan KBLI 10, 11, 16 dan 31. (Lebih lengkap lihat poster) Pos Pelayanan untuk program ini ada 7 yaitu: Padang, Palembang, Cirebon, Solo, Surabaya, Banjarmasin dan Makassar. Nilai penggantian untuk mesin/peralatan adalah:
  • Nilai potongan harga paling sedikir Rp 5 juta dan paling besar Rp 300 juta per perusahaan per tahun anggaran dengan justifikasi pemerataan penyebaran penerima program ini
  • 25% dari harga pembelian untuk mesin/peralatan buatan luar negeri
  • 30% dari harga pembelian untuk mesin/peralatan buatan dalam negeri.
Sahabat bisa membaca Petunjuk Teknis untuk program ini di dokumen berikut: Juknis Program Restrukturisasi   Bpk/Ibu yang berminat mengikuti program Restrukturisasi Mesin/Peralatan, agar dapat mengisi dan manyampaikan form berikut: *Calon Peserta Restrukturisasi Mesin dan Peralatan 2020*
  • Nama IKM :
  • Nama pemilik :
  • Ijin usaha yg dimiliki :
  • Jumlah tenaga kerja tetap :
  • Jumlah tenaga kerja seluruhnya :
  • Komoditi :
  • Nomor KBLI :
  • Kab/kota :
  • Provinsi :
  • Nomor telp/no. Wa :
  • Estimasi total pembelian mesin :
Note :
  • 1. Pembelian mesin mulai 1 Agustus 2019 s.d 30 September 2020
  • 2. Ijin yg dimiliki : IUI/ TDI/ IUMK
  • 3. Mesin harus baru (bukan bekas/rekondisi)
  • 4. Pembayaran diatas 10 juta harus melalui bank/ transfer.
  Apabila ada pertanyaan mengenai program ini dapat menghubungi
  • Sdr. Fahri (Hp. 082298288242),
  • Sdr. Adi (Hp. 081932834390),
  • Sdr. Budi (Hp. 081280080002)*
Link youtube: