
.jpeg)
.jpeg)

- Industri Kecil: Industri dengan tenaga kerja 1 -19 orang dan nilai investasi dibawah 1Milyar (tidak termasuk tanah dan bangunan)
- Industri Menengah Tertentu: industri yang mempekerjakan paling banyak 19 orang dan nilai investasi paling sedikit 1 Milyar atau industri yang mempekerjakan paling sedikir 20- 99 orang dan nilaiinvestasi paling banyak 15 Milyar
- memiliki IUI, TDI atau IUMK
- memiliki NPWP
- telah melakukan pembelian mesin/peralatan dan telah terpasang di lokasi usaha
- Nilai potongan harga paling sedikir Rp 5 juta dan paling besar Rp 300 juta per perusahaan per tahun anggaran dengan justifikasi pemerataan penyebaran penerima program ini
- 25% dari harga pembelian untuk mesin/peralatan buatan luar negeri
- 30% dari harga pembelian untuk mesin/peralatan buatan dalam negeri.
- Nama IKM :
- Nama pemilik :
- Ijin usaha yg dimiliki :
- Jumlah tenaga kerja tetap :
- Jumlah tenaga kerja seluruhnya :
- Komoditi :
- Nomor KBLI :
- Kab/kota :
- Provinsi :
- Nomor telp/no. Wa :
- Estimasi total pembelian mesin :
- 1. Pembelian mesin mulai 1 Agustus 2019 s.d 30 September 2020
- 2. Ijin yg dimiliki : IUI/ TDI/ IUMK
- 3. Mesin harus baru (bukan bekas/rekondisi)
- 4. Pembayaran diatas 10 juta harus melalui bank/ transfer.
- Sdr. Fahri (Hp. 082298288242),
- Sdr. Adi (Hp. 081932834390),
- Sdr. Budi (Hp. 081280080002)*
•
Editor