Direktorat Jenderal Industri Kecil Menengah dan Aneka, Kementerian Perindustrian memberikan kesempatan kepada IKM minuman dan bahan penyegar di wilayah Banten, Jakarta dan Jawa Barat untuk mengikuti program Bimbingan Implementasi dan Sertifikasi Standar Mutu (HACCP).


Periode pelaksanaan :
Agustus s.d Desember 2020

Persyaratan peserta :
1. IKM berdomisili di wilayah Banten, Jakarta dan Jawa Barat
2. IKM telah beroperasi minimal selama 2 (dua) tahun
3. Memiliki IUI atau IUMK
4. Memiliki izin edar PIRT/MD (diutamakan MD)
5. Memiliki ruang produksi yang terpisah dari dapur pribadi
6. Memerlukan sertifikasi HACCP untuk keperluan ekspor atau pengembangan pasar lainnya
7. Berkomitmenmengikuti semua tahap bimbingan baik online maupun offline


Pendaftaran melalui tautan :
http://bit.ly/haccpminuman2020 ,

pendaftaran dibuka pada tanggal 1 s.d 7 Agustus 2020.

Tidak dipungut biaya, terbatas bagi 3 IKM. Peserta terpilih berdasarkan hasil seleksi akan diberitahukan kemudian melalui email.

Informasi lebih lanjut :
subdit.minuman@gmail.com