Jenis-Jenis Zakat – Sahabat Wirausaha, Ramadhan merupakan bulan kesembilan dalam Kalender Islam yang dianggap sebagai salah satu bulan paling suci bagi umat Islam di seluruh dunia. Momen ramadhan adalah waktu terbaik bagi umat Islam untuk menjalankan ibadah puasa, merefleksi diri, memperkuat hubungan persaudaraan dan komunitas, serta bersedekah melalui Zakat maupun Sadaqah.

Nah, sebagai pelaku usaha, Sahabat Wirausaha dapat memanfaatkan momen ramadhan ini untuk berbagi dengan sesama, membantu masyarakat yang membutuhkan, dan memberikan zakat sesuai dengan ajaran Islam. Namun sebelumnya, Sahabat Wirausaha wajib tahu nih makna zakat dan jenis-jenis zakat yang ada di Indonesia. Apa saja? Yuk, simak ulasannya berikut ini.


Makna dan Konsep Zakat Sesuai Ajaran Islam

Sahabat Wirausaha, kata Zakat (زكاة) dalam bahasa Arab berasal dari kata kerja "zaka" (زَكَى), yang berarti memurnikan atau menumbuhkan. Jadi, zakat mengandung makna penyucian, pertumbuhan, dan keberkahan. Oleh sebab itu, zakat dalam Islam bertujuan untuk memurnikan harta dan jiwa, memfasilitasi pertumbuhan rohani, serta membawa keberkahan bagi pemberi dan penerima zakat.

Selain itu, zakat merupakan salah satu dari Lima Rukun Islam, yaitu tindakan dasar yang wajib dilakukan oleh seluruh umat Islam. Secara khusus, zakat berarti memberikan sebagian kekayaan atau pendapatan kepada orang yang membutuhkan. Biasanya, perhitungan pemberian zakat yaitu 2,5 persen dari tabungan dan pendapatan seseorang dengan ambang batas tertentu.

Baca Juga: Pengertian, Hukum, Rukun dan Syarat Wakaf

Konsep zakat sangat kuat dalam ajaran Islam karena memiliki berbagai tujuan seperti berikut.

1. Pemurnian Rohani

Pemberian zakat bertujuan untuk pemurnian rohani yaitu menyucikan harta dan jiwa pemberi zakat. Pemberian zakat patut didasari keyakinan bahwa sesungguhnya segala harta dan kekayaan manusia adalah milik Tuhan, sehingga seseorang wajib membagikan sebagian kekayaannya kepada orang-orang yang membutuhkan.

Hal ini tertuang dalam kitab Al-Qur’an, Surah At-Taubah Ayat 103 yang berbunyi: “Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan menyucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menumbuhkan) ketenteraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.

2. Kesejahteraan Sosial

Pemberian zakat bertujuan untuk mengatasi kesenjangan sosial dan kemiskinan dalam komunitas Muslim. Zakat dapat membantu masyarakat kurang mampu termasuk diantaranya yaitu masyarakat miskin, janda, yatim piatu, maupun orang-orang yang terlilit hutang. Pemberian zakat juga dapat menumbuhkan solidaritas dan kohesi sosial.

Hal ini tertuang dalam kitab Al-Qur’an, Surah Al-Baqarah Ayat 177 yang berbunyi: “Kebajikan itu bukanlah menghadapkan wajahmu ke arah timur dan ke barat, tetapi kebajikan itu ialah (kebajikan) orang yang beriman kepada Allah, hari akhir, malaikat-malaikat, kitab-kitab, dan nabi-nabi dan memberikan harta yang dicintainya kepada kerabat, anak yatim, orang-orang miskin, orang-orang yang dalam perjalanan (musafir), peminta-minta, dan untuk memerdekakan hamba sahaya, yang melaksanakan salat dan menunaikan zakat, orang-orang yang menepati janji apabila berjanji, dan orang yang sabar dalam kemelaratan, penderitaan dan pada masa peperangan. Mereka itulah orang-orang yang benar, dan mereka itulah orang-orang yang bertakwa.”

3. Redistribusi Kekayaan

Pemberian zakat bertujuan untuk membantu terciptanya masyarakat yang lebih adil dan mencegah terkonsentrasinya kekayaan di tangan segelintir orang saja. Hal ini dapat dilakukan melalui cara redistribusi kekayaan yaitu mendistribusikan kembali kekayaan dari masyarakat kaya kepada masyarakat yang kurang mampu.

Hal ini tertuang dalam kitab Al-Qur’an, Surah Al-Hasyr Ayat 7 yang berbunyi: “Harta rampasan (fai') dari mereka yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya (yang berasal) dari penduduk beberapa negeri, adalah untuk Allah, Rasul, kerabat (Rasul), anak-anak yatim, orang-orang miskin dan untuk orang-orang yang dalam perjalanan, agar harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu. Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah. Sungguh, Allah sangat keras hukuman-Nya.”

Baca Juga: Inspiratif! 4 Cara Bisnis ala Rasulullah yang Patut Diteladani

4. Pemenuhan Kewajiban Agama

Pemberian zakat juga bertujuan untuk memenuhi kewajiban agama Islam. Pemberian zakat diyakini dapat membawa berkah dan pahala yang besar dari Tuhan.

Hal ini tertuang dalam kitab Al-Qur’an, Surah Al-Baqarah Ayat 43, yang berbunyi: “Dan laksanakanlah salat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang yang rukuk.”


Jenis-Jenis Zakat Sesuai Ajaran Islam

Setelah memahami makna dan tujuan pemberian zakat, Sahabat Wirausaha juga perlu tahu jenis-jenis zakat sesuai ajaran Islam. Secara umum, zakat terbagi menjadi dua jenis yaitu zakat fitrah (al-fitr) dan zakat maal (al-mal). Berikut penjelasannya.

1. Zakat Fitrah (Al-fitr)

Zakat ini merupakan jenis zakat khusus yang wajib diberikan oleh umat Islam di bulan suci Ramadhan. Tujuannya untuk menyucikan ibadah puasa, serta membantu sesama umat Muslim yang tergolong kurang mampu agar bisa menikmati kemeriahan Idul Fitri. 

Zakat Fitrah yang diberikan umumnya berupa makanan pokok seperti gandum, jelai, kurma, kismis, atau uang yang setara dengan harga barang-barang tersebut. Pemberian zakat ini dilakukan sesuai ajaran Nabi Muhammad SAW, dalam Hadits Bukhari Nomor 5881.

2. Zakat Maal (Al-Mal)

Zakat ini merupakan jenis zakat yang paling umum di kalangan umat Muslim. Zakat Al-Mal yang diberikan yaitu berupa kekayaan seperti tabungan, investasi, emas, perak, barang dagangan bisnis, hingga hasil pertanian. Biasanya, zakat Al-Mal diberikan sebesar 2,5 persen dari kekayaan seseorang kepada orang-orang yang membutuhkan. Pemberian zakat ini dilakukan sesuai ajaran Islam dalam kitab Al-Qur’an, Surah At-Taubah Ayat 60.

Baca Juga: Mengenal Pembiayaan Syariah Sebagai Alternatif Permodalan Bagi UMKM, Berkah dan Terjamin!

Zakat maal (al-mal) terbagi dalam beberapa jenis zakat antara lain sebagai berikut.

  • Zakat Emas dan Perak

Zakat jenis ini berlaku untuk emas dan perak yang dimiliki oleh perorangan, serta telah mencapai nisab dan haul. Perhitungannya didasarkan pada berat emas dan perak yang dimiliki dan biasanya ditetapkan sebesar 2,5 persen dari total beratnya.

  • Zakat Tabungan

Tabungan (termasuk uang dan/atau surat berharga lainnya yang dapat disetarakan dengan uang, atau dapat dicairkan) dapat dikenakan zakat jika telah melebihi nisab (batas minimal). Biasanya, perhitungan zakat jenis ini adalah 2,5 persen dari total tabungan yang telah disimpan selama satu tahun.

  • Zakat Penghasilan (Zakat Profesi)

Zakat penghasilan dihitung berdasarkan penghasilan bersih pada saat seseorang menerima pembayaran. Penghasilan bersih yang dimaksud adalah jumlah penghasilan setelah dikurangi biaya-biaya, hutang-hutang dan kewajiban-kewajiban lainnya yang diperlukan. Besaran zakat penghasilan bisa bermacam-macam, namun umumnya ditetapkan sebesar 2,5 persen dari penghasilan bersihnya.

  • Zakat Perdagangan (Al-Tijarah)

Sahabat Wirausaha wajib tahu jenis zakat ini nih. Zakat perdagangan atau bisnis berlaku khusus untuk kegiatan bisnis dan perdagangan. Hal ini karena setiap harta kekayaan yang diperoleh dari kegiatan berdagang atau berniaga wajib dizakatkan. 

Biasanya pemberian zakat perdagangan berasal dari modal bisnis dan dihitung dari total penjualan produk sebesar 2,5 persen. Landasan utama dari pemberian zakat ini adalah prinsip Zakat Maal (Al-Mal) dan kewajiban bersedekah dari keuntungan usaha seseorang.

  • Zakat Hasil Pertanian (Al-Abad)

Zakat hasil pertanian berlaku bagi petani yang memiliki tanah dan tanaman. Jenis hasil panen dan besarnya zakat ini dapat bervariasi. Namun secara umum, pemberian zakat al-abad berkisar antara 5-10 persen, tergantung jenis tanaman dan metode irigasi yang digunakan.

  • Zakat Hasil Peternakan dan Perikanan

Pemilik hewan ternak seperti sapi, kambing, dan domba serta segala jenis ikan, wajib membayar zakat hewannya jika memenuhi kriteria tertentu, misalnya telah mencapai nisab dan haul. Perhitungan zakat hewan ternak dan ikan bervariasi sesuai jenis dan jumlah hewan yang dimiliki.

Baca Juga: Peluang Bisnis Ramadhan, Menyiapkan Strategi Pemasaran Efektif dari 6 Fakta Perilaku Konsumen Meta Insight

  • Zakat Hasil Pertambangan dan Perindustrian

Zakat juga dikenakan atas hasil usaha pertambangan serta usaha yang bergerak di bidang produksi barang dan jasa, jika telah mencapai nisab dan haul.

  • Zakat Barang Temuan (Al-Rikaz)

Misalnya, Sahabat Wirausaha menemukan harta karun atau barang-barang berharga yang terkubur jauh di bawah tanah seperti emas, perak, atau mineral, maka Sahabat Wirausaha wajib memberikan zakat al-rikaz sebesar 20 persen dari total nilai harta yang ditemukan.

Ketentuan harta atau barang temuan tersebut yaitu ditemukan di lahan mati maupun di jalanan, serta ditemukan tanpa mengeluarkan biaya, tanpa kesulitan, tanpa kerja berat, maupun berjerih payah.

Sahabat Wirausaha, zakat tidak hanya dipandang sebagai sumbangan amal belaka tetapi merupakan ibadah wajib dan aspek penting dari iman dan ajaran Islam. Masing-masing zakat tersebut biasanya dihitung dan didistribusikan setiap tahun. Kemudian, zakat disalurkan oleh individu secara langsung maupun melalui lembaga Islam seperti Masjid atau organisasi amal. 

Jadi, kira-kira Sahabat Wirausaha mau memberikan zakat yang mana nih? Yuk, sama-sama kita bersedekah di bulan suci ramadhan ini.

Jika tulisan ini bermanfaat , silahkan di share ke rekan-rekan Sahabat Wirausaha. Follow juga Instagram @ukmindonesia.id untuk update terus informasi seputar UMKM.