Deskripsi Lembaga

PT. FINTEGRA HOMIDO INDONESIA hadirkan solusi kebutuhan keuangan bagi para pelaku usaha melalui pengembangan teknologi finansial. Sebagai bagian dari dunia keuangan di era digital, FINTEGRA resmi terbentuk sejak November 2016 berdasarkan akta pendirian nomor 01 tahun 2016.

FINTAG adalah platform Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi yang mempertemukan peminjam (pelaku usaha UMKM) dengan pemberi pinjaman (Perorangan maupun Badan Usaha). FINTAG pun merupakan salah satu penyelenggara P2P lending yang kini telah melakukan adaptasi teknologi digital secara proper dengan memiliki beberapa fitur.

Kriteria Calon Peminjam di Fintag

Pinjaman dapat diajukan oleh pelaku usaha dari berbagai sektor usaha, baik dari Perikanan maupun non perikanan. Namun untuk saat ini FINTAG mayoritas berfokus pada pelaku UMKM sektor kelautan dan perikanan, seperti perikanan tangkap, budidaya ikan, pengolahan ikan, pemasaran produk kelautan dan perikanan, pergaraman rakyat, wisata bahari serta usaha masyarakat pesisir lainnya.

Syarat Dokumen Pengajuan Pinjaman di Fintag

  1. WNI minimal berusia 21 tahun maksimal 60 tahun
  2. Berdomisili dan menetap di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
  3. Status Peminjam (Perorangan) adalah pelaku usaha produktif (UMKM) dan karyawan yang memiliki usaha dengan minimal sudah berjalan 1 tahun
  4. Foto e-KTP*
  5. Foto selfie dengan e-KTP*
  6. Memliliki rekening tabungan atas nama pribadi*
  7. Foto tempat usaha, Produk usaha bersama Peminjam*
  8. Memiliki nomor telepon/ Handphone milik pribadi (Aktif)
  9. Memiliki email aktif

Alur Pengajuan Pinjaman di Fintag

1. Daftar

Pelaku usaha melakukan pendaftaran awal sebelum masuk kedalam aplikasi FINTAG.

2. Masuk

Pelaku usaha masuk dengan menggunakan email dan kata sandi yang telah didaftarkan sebelumnya, kemudian memilih sebagai peminjam.

3. Pengisian Data

Pelaku usaha mengisi data-data yang dibutuhkan dengan benar dan dapat dipertanggungjawabkan.

4. Analisa

FINTAG memverifikasi informasi yang diberikan kedalam sistem (termasuk Riwayat pinjaman), menganalisa prospek usaha (SLA 2 x 24 jam di hari kerja).

5. E-KYC

Validasi keabsahan/ kebenaran informasi data yang diberikan serta melakukan rekam wajah untuk memvalidasi calon peminjam sesuai dengan KTP dan telah terintegrasi ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (SLA 1 x 24 Jam).

6. Publish atau Tayang

FINTAG memberikan penawaran persetujuan tayang kepada pelaku usaha untuk dapat dilihat oleh lender/ pemberi pinjaman untuk dilakukannya pendanaan dengan masa waktu tayang yang bervariasi mulai dari 7 hari, 14 hari dan maksimal 30 hari.

7. Pencairan Dana

Setelah pemberi dana dan peminjam telah melakukan penandatanganan perjanjian secara digital.

8. Angsuran

Peminjam dapat melakukan pembayaran angsuran sesuai tagihan melalui nomor Virtual Account (VA) yang berada pada e-contract dan beranda akun FINTAG Anda. Untuk detilnya, silahkan klik ajukan pinjaman (link).

Sumber:

www.fintag.com