7 Cara Memulai Usaha Apotek – Sahabat Wirausaha, industri farmasi di Indonesia sudah menunjukkan perkembangan pesat selama dekade terakhir. Menurut data statista.com, pasar farmasi di Indonesia mengalami pertumbuhan pendapatan hampir 50 persen di tahun 2021, yang mana angka tersebut menunjukkan pertumbuhan tertinggi dalam sejarah industri.
Tingginya permintaan produk farmasi dan layanan kesehatan di Indonesia, disebabkan oleh daya beli konsumen yang meningkat hingga tumbuhnya kesadaran masyarakat akan masalah kesehatan. Nah, hal tersebut turut membuka peluang bagi Sahabat Wirausaha yang ingin memulai usaha apotek. Lantas, bagaimana caranya? Yuk, simak 7 cara memulai usaha apotek berikut ini.
7 Cara Memulai Usaha Apotek
Untuk cara memulai usaha apotek di Indonesia, Sahabat Wirausaha bisa mengikuti langkah-langkah seperti berikut ini.
1. Memiliki Tenaga Apoteker Terpercaya
Cara memulai usaha apotek yang pertama adalah memastikan kita memiliki apoteker yang punya edukasi kredibel. Sahabat Wirausaha harus memiliki tenaga Apoteker yang sudah terdaftar di Kementerian Kesehatan Indonesia. Hal tersebut dapat dibuktikan dengan adanya Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA) dan Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA) yang masih berlaku. Apoteker juga perlu memiliki Surat Izin Apotek (SIA), jika bekerjasama dengan pemilik sarana apotek.
Untuk mengurus STRA secara online, Sahabat Wirausaha dapat mengakses laman web ini. Sementara SIPA, Sahabat Wirausaha dapat mengurus secara online di aplikasi SiCantik Cloud, maupun offline melalui Dinas Kesehatan atau Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) di daerah setempat.
Baca Juga: Cara Membuat Rencana Pemasaran, Terapkan 5A Berikut!
2. Mengurus dan Mempersiapkan Dokumen Perizinan
Cara memulai usaha apotek yang kedua adalah melengkapi perizinan yang diperlukan. Dilansir dari tempo.co, untuk mendirikan sebuah toko obat atau apotek, pelaku usaha wajib memiliki dokumen Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian (STRTTK) dan Surat Izin Kerja Tenaga Teknis Kefarmasian (SIKTTK) sebagai penanggung jawab teknis, denah bangunan, daftar sarana dan prasarana, dan berita acara pemeriksaan. Hal tersebut mengacu pada Peraturan Kementerian Kesehatan Nomor 26 Tahun 2018 Pasal 31.
Sebagai pemilik Apotek, Sahabat Wirausaha wajib mengurus dan memiliki Surat Izin Apotek (SIA), yang masa berlakunya selama 5 tahun. Sahabat Wirausaha dapat mengurus SIA secara online melalui Sistem Online Single Submission (OSS) dan secara offline melalui Dinas Kesehatan setempat. Selain itu, Sahabat Wirausaha wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikasi Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB) untuk kegiatan distribusi obat.
3. Mempersiapkan Lokasi Usaha dan Penataan Ruang
Ketepatan memilih lokasi usaha strategis menjadi cara memulai usaha apotik yang selanjutnya. Pemilihan lokasi bangunan apotek harus strategis yaitu di area dengan lalu lintas tinggi, padat penduduk, dekat dengan rumah sakit atau fasilitas kesehatan lainnya, mudah dijangkau oleh masyarakat, berjarak dengan apotek lainnya (jangan berdekatan), dan memiliki area parkir kendaraan yang memadai untuk pelanggan.
Dari segi penataan ruang, ruangan harus dilengkapi dengan lampu yang terang, pengaturan suhu ruangan yang sejuk, selalu bersih, memiliki rak obat yang bisa menampung semua produk obat dan kesehatan lainnya. Sediakan pula tempat duduk untuk pelanggan yang menunggu antrian.
Gabung jadi Member ukmindonesia.id buat update terus info seputar UMKM dan peluang usaha!
4. Memilih Pemasok Farmasi yang Terpercaya
Cara memulai usaha apotek ini sifatnya krusial dalam membangun kepercayaan pelanggan kita. Pilih pemasok obat yang sudah memiliki lisensi dan terpercaya, jalin hubungan dan komunikasi yang baik dengan para pemasok (grosir atau produsen farmasi) untuk memastikan pasokan obat-obatan sudah terverifikasi dengan baik.
Jika perlu, Sahabat Wirausaha dapat mengunjungi fasilitas pemasok untuk memeriksa kondisi penyimpanan produk obat-obatan atau alat kesehatan dan mengamati operasinya. Hal ini untuk memastikan bahwa bahwa pemasok sudah mematuhi aturan keamanan dan kesehatan yang berlaku.
Terkait harga, bandingkan harga dengan pemasok lain, tetapi jangan mengorbankan kualitas demi biaya. Pemasok andal akan menawarkan harga yang kompetitif dan wajar dengan tetap mempertahankan standar kualitas tinggi.
5. Merekrut Karyawan Apotek
Cara memulai usaha apotek selanjutnya adalah membuka lowongan untuk karyawan secara selektif. Sahabat Wirausaha perlu mempekerjakan karyawan yang berkualifikasi, termasuk diantaranya tenaga Apoteker yang telah memiliki lisensi dan sertifikasi untuk mengawasi kegiatan operasional harian karyawan. Pastikan juga bahwa Sahabat Wirausaha sudah memberikan pedoman cara melayani konsumen yang baik dan benar.
6. Mematuhi Aturan/Pedoman Kesehatan yang Berlaku
Sebagai pemilik apotek, Sahabat Wirausaha harus patuh terhadap UU Farmasi/Kesehatan Indonesia. Hal ini mencakup penanganan, penyimpanan, pemberian obat yang tepat, dan arsip/pencatatan terkini. Sahabat Wirausaha juga harus aktif mengarahkan dan membimbing karyawan dan Apoteker agar selalu bekerja dengan teliti dan hati-hati.
7. Melakukan Pemasaran dan Grand Opening Apotek
Cara memulai usaha apotek yang terakhir adalah memasarkan bisnis untuk menarik pelanggan. Selenggarakan kegiatan grand opening dengan mengundang kerabat, mitra bisnis, tenaga kesehatan, dan lainnya. Sahabat Wirausaha juga dapat menyiapkan akun media sosial khusus, untuk memberikan informasi seputar operasional apotek atau informasi penting lainnya kepada pelanggan.
Tak ada kata terlambat untuk memulai kok, Sahabat Wirausaha tentu bisa memiliki dan mengelola apotek dengan mengikuti 7 cara memulai usaha apotek tersebut. Semoga ulasan artikel ini bermanfaat bagi Sahabat Wirausaha.
Jika tulisan ini bermanfaat, silahkan di share ke rekan-rekan Sahabat Wirausaha. Follow juga Instagram @ukmindonesia.id untuk update terus informasi seputar UMKM.
Referensi : business-indonesia.org, statista.com, tempo.co