Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani Indrawati, mengatakan bahwa pemerintah akan tetap memberikan perpanjangan periode Pajak Penghasilan (PPh) final dengan tarif 0,5% bagi pelaku UMKM orang pribadi. Perpanjangan ini tetap dilakukan meskipun PP 55/2022 belum direvisi.

Menurut Sri Mulyani, perpanjangan periode PPh final bagi UMKM orang pribadi ini telah menjadi bagian dari paket stimulus ekonomi yang diresmikan pada Desember 2024 lalu. Bahkan, pemerintah telah menghitung estimasi pagu atau anggarannya untuk kebijakan tersebut, yang mencapai Rp2 triliun.

"Perpanjangan masa berlaku PPh final 0,5% dari omzet untuk UMKM, ini Rp2 triliun perkiraan estimasi dari policy ini," ujarnya pada Rabu (2/7/2025) seperti dilansir dari DDTC.co.id.

Pasal 59 PP 55/2022 mengatur jangka waktu PPh final UMKM paling lama 7 tahun pajak untuk orang pribadi; 4 tahun pajak untuk koperasi, persekutuan komanditer, firma, BUMDes/BUMDesma, atau perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 orang; serta 3 tahun pajak untuk perseroan terbatas.

Peraturan Pemerintah (PP) Terbaru Masih Akan Dibahas

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Republik Indonesia, Bimo Wijayanto juga memastikan bahwa pelaku UMKM orang pribadi masih bisa memanfaatkan PPh final 0,5% pada tahun ini. Meskipun sejatinya masa pemanfaatan insentif tersebut sudah berakhir sesuai aturan yang berlaku, nyatanya pemerintah masih memberlakukan perpanjangan dengan regulasi baru.

Bimo mengatakan, perpanjangan kebijakan ini sedang “diformalkan” melalui revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022. PP ini mengatur jangka waktu PPh final UMKM paling lama 7 tahun pajak untuk orang pribadi; 4 tahun pajak untuk koperasi, persekutuan komanditer, firma, BUMDes/BUMDesma, atau perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 orang; serta 3 tahun pajak untuk perseroan terbatas.

Tetapi, pada saat ini Bimo menyampaikan bahwa proses penyusunan PP perpanjangan masih berlangsung dan menunggu pembahasan antar kementerian di Kementerian Sekretariat Negara.

"Status PP-nya saat ini masih menunggu jadwal pembahasan antar kementerian dari Kemensesneg," ujarnya, seperti dilansir dari Kontan.co.id

Pentingnya Kepastian Hukum Dalam Penerapan Kebijakan Pajak

Sebagai informasi, berdasarkan aturan yang ada, Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) UMKM sejatinya tidak lagi bisa mendapatkan tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5% mulai tahun 2025 ini. Aturan yang sudah diterapkan sejak tahun 2018 lalu sebenarnya memang berlaku sampai akhir tahun 2024. 

Sesuai ketentuan dalam PP di atas, sejatinya jangka waktu pengenaan tarif PPh final 0,5% yaitu paling lama 7 (tujuh) tahun untuk wajib pajak pribadi. Namun, pada Desember 2024 pemerintah justru memperpanjang PPh final 0,5% untuk UMKM orang pribadi tersebut melalui revisi PP yang masih akan dibahas.

Di sisi lain, Pino Siddhart, Ketua Departemen Penelitian dan Pengkajian Kebijakan Fiskal Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), menekankan bahwa pentingnya kepastian hukum dalam pelaksanaan pajak pada fenomena ini. Artinya, pemerintah perlu memberikan kepastian terkait revisi PP tersebut secepatnya..

“Dalam pelaksanaan ketentuan, harus mengacu kepada aturan yang telah disahkan,” tegas Pino.




Referensi : DDTC.co.id, Kontan.co.id

Sumber Gambar : Kumparan.com