Apa Itu Lembaga Keuangan Syariah – Pernahkah kamu bertanya, “Apa sebenarnya bedanya bank syariah dan bank konvensional?” atau mungkin, “Kenapa ada koperasi syariah, dan bagaimana cara kerjanya?” Nah, kalau kamu pernah mendengar istilah Lembaga Keuangan Syariah (LKS) tapi belum benar-benar memahami cara kerjanya, artikel ini akan mengupasnya lengkap, terutama buat kamu para pelaku usaha dan calon investor. Yuk, disimak!
Apa Itu Lembaga Keuangan Syariah?
Lembaga Keuangan Syariah (LKS) adalah institusi keuangan yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip-prinsip syariah Islam. Ini artinya, dalam setiap operasinya, LKS harus menjauhi praktik-praktik yang diharamkan seperti riba (bunga), gharar (ketidakjelasan), maysir (judi), dan aktivitas ekonomi yang bertentangan dengan ajaran Islam, seperti pembiayaan bisnis minuman keras atau perjudian.
Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), LKS adalah lembaga keuangan yang melaksanakan kegiatan keuangan dengan prinsip syariah yang diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS). Kegiatan mereka mencakup perbankan, asuransi, pembiayaan, investasi, dan koperasi berbasis syariah.
Baca Juga: Apa Itu Takaful? Solusi Perlindungan Keuangan yang Sesuai Syariah
Sejarah dan Latar Belakang Kemunculan LKS
Kalau kita mundur ke belakang, konsep Lembaga Keuangan Syariah mulai berkembang pada pertengahan abad ke-20, terutama sebagai respons atas kebutuhan umat Muslim akan sistem keuangan yang tidak bertentangan dengan ajaran Islam. Di Indonesia, bank syariah pertama muncul pada tahun 1992 dengan lahirnya Bank Muamalat Indonesia.
Perkembangan ini semakin masif setelah krisis moneter 1998. Pemerintah dan masyarakat mulai melihat bahwa sistem keuangan berbasis etika dan stabilitas, seperti syariah, bisa jadi alternatif. Terlebih, populasi Muslim Indonesia yang sangat besar menjadi pasar yang strategis.
Apa Saja Jenis Lembaga Keuangan Syariah?
Untuk memahami lebih dalam apa itu Lembaga Keuangan Syariah, kita perlu mengenali jenis-jenisnya. Secara umum, LKS terbagi menjadi dua kategori besar:
1. Lembaga Keuangan Syariah Bank (LKSB)
Lembaga Keuangan Syariah Bank (LKSB) adalah institusi keuangan berbadan hukum bank yang menjalankan kegiatan perbankan sesuai prinsip syariah Islam. LKSB secara umum memiliki fungsi utama sebagai perantara keuangan (financial intermediary) yang menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali dalam bentuk pembiayaan, tapi tanpa menggunakan sistem bunga.
Yang membedakan LKSB dengan bank konvensional bukan hanya label “syariah”-nya, melainkan mekanisme akad dan model bisnisnya. Dalam LKSB, akad yang digunakan bukan perjanjian kredit berbunga, tetapi perjanjian jual beli, sewa, atau kerjasama bagi hasil, seperti:
- Murabahah (jual beli dengan margin keuntungan)
- Ijarah (sewa menyewa)
- Musyarakah dan Mudharabah (kerja sama usaha berbagi hasil dan risiko)
Contoh LKSB :
- Bank Umum Syariah (BUS): Menjalankan kegiatan usaha perbankan secara penuh dengan prinsip syariah, seperti Bank Syariah Indonesia (BSI).
- Unit Usaha Syariah (UUS): Merupakan unit dalam bank konvensional yang menjalankan operasional secara syariah. Contohnya: UUS Bank BNI.
- Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS): Fokus pada layanan mikro dan UMKM dengan prinsip syariah.
2. Lembaga Keuangan Syariah Non-Bank (LKSNB)
Sementara itu, Lembaga Keuangan Syariah Non-Bank (LKSNB) adalah institusi keuangan yang tidak memiliki izin operasional sebagai bank, namun tetap melakukan fungsi keuangan seperti menghimpun dan menyalurkan dana, memberikan pembiayaan, atau mengelola risiko, dengan menggunakan prinsip syariah.
LKSNB memiliki peran penting sebagai penopang ekonomi mikro dan komunitas lokal, karena mereka biasanya menjangkau segmen masyarakat yang belum terlayani perbankan formal (unbanked dan underbanked). Mereka lebih fleksibel, dekat dengan komunitas, dan sering kali bergerak dalam skala yang lebih kecil tapi berdampak luas. Termasuk di dalamnya:
- Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS)
- Baitul Maal wat Tamwil (BMT)
- Asuransi Syariah
- Pegadaian Syariah
- Reksa Dana Syariah dan Lembaga Investasi Syariah lainnya
Gabung jadi Member ukmindonesia.id buat update terus info seputar UMKM dan peluang usaha!
Prinsip-Prinsip Dasar dalam Operasional LKS
Supaya bisa dikatakan sebagai Lembaga Keuangan Syariah, institusi tersebut harus berpegang pada sejumlah prinsip utama yang diturunkan dari hukum Islam. Ini dia prinsip-prinsipnya:
- Larangan Riba: Tidak ada bunga dalam transaksi. Sebagai gantinya, digunakan skema bagi hasil (mudharabah), jual beli (murabahah), atau sewa (ijarah).
- Larangan Gharar dan Maysir: Transaksi yang bersifat spekulatif, tidak jelas, atau mengandung unsur judi tidak diperbolehkan.
- Prinsip Keadilan dan Transparansi: LKS harus adil dalam menetapkan margin keuntungan dan terbuka dalam menyampaikan risiko.
- Zakat dan Sosial: Sebagian keuntungan disalurkan untuk kegiatan sosial, melalui instrumen seperti zakat, infaq, dan wakaf.
Produk dan Layanan Lembaga Keuangan Syariah
Untuk menjawab lebih lanjut apa itu Lembaga Keuangan Syariah, kita bisa melihat dari produk-produk yang mereka tawarkan:
- Tabungan Syariah: Menggunakan akad wadi’ah (titipan) atau mudharabah (bagi hasil).
- Pembiayaan Syariah: Seperti pembiayaan rumah (KPR Syariah), kendaraan, atau modal usaha dengan skema murabahah, ijarah, atau musyarakah.
- Deposito Syariah: Dana yang dititipkan dalam jangka waktu tertentu dengan sistem bagi hasil.
- Asuransi Syariah: Perlindungan risiko berbasis tolong-menolong (ta’awun), bukan profit perusahaan.
- Investasi Syariah: Reksa dana syariah, sukuk (obligasi syariah), dan saham syariah.
Baca Juga: Apa Itu Bank Pembiayaan Rakyat Syariah? Alternatif Perbankan Syariah yang Ramah UMKM
Contoh Nyata: Bagaimana LKS Bekerja?
Satu kasus sederhana yang bisa menjadi contoh adalah pembiayaan modal usaha di BMT (Baitul Maal wat Tamwil). Misalnya, seorang pedagang warung ingin meminjam Rp10 juta untuk menambah stok. Di LKS, ia tidak akan dikenakan bunga. Sebagai gantinya, ia menyepakati akad murabahah dengan margin keuntungan yang jelas. Akad yang diambil adalah BMT membeli barangnya terlebih dahulu lalu menjual ke pedagang tersebut dengan harga plus margin, yang dibayar secara cicilan.
Dalam akad ini, LKS tidak sekadar memberi uang, tapi menjadi mitra bisnis yang ikut menanggung risiko. Konsep ini disebut sebagai risk-sharing, berbeda dari bank konvensional yang berbasis risk transfer (nasabah menanggung semua risiko).
Keunggulan Lembaga Keuangan Syariah
Bagi banyak pelaku usaha dan masyarakat umum, apa itu Lembaga Keuangan Syariah bukan hanya soal agama, tapi juga soal nilai dan manfaat nyata. Berikut beberapa keunggulannya:
- Bebas bunga dan praktik tidak etis
- Berbasis keadilan dan kemitraan
- Menumbuhkan ekonomi umat dan sektor riil
- Ada sistem pengawasan ganda: OJK dan Dewan Syariah Nasional
- Transparansi dalam pembiayaan dan bagi hasil
Menurut data Statistik Perbankan Syariah dari OJK (2024), aset perbankan syariah Indonesia sudah mencapai Rp785,5 triliun, dengan tingkat pertumbuhan tahunan sekitar 11%. Ini menunjukkan bahwa kepercayaan publik terhadap sistem keuangan syariah terus meningkat.
Baca Juga: Apa Itu Lembaga Keuangan Mikro Syariah? Solusi Inklusif Finansial untuk UMKM
Peran LKS dalam Mendorong UMKM dan Ekonomi Inklusif
Salah satu kekuatan utama LKS adalah fokus mereka pada pembiayaan sektor riil dan pelaku usaha mikro. Lewat entitas seperti BPRS dan BMT, para pelaku UMKM yang sulit menjangkau bank konvensional bisa mendapat modal usaha dengan sistem yang lebih adil dan berbasis syariah.
Misalnya, Koperasi Syariah Benteng Mikro Indonesia di Tangerang sukses menyalurkan pembiayaan ke ribuan UMKM perempuan dengan akad mudharabah. Mereka tidak hanya memberikan dana, tapi juga pembinaan usaha, sehingga menciptakan ekosistem ekonomi berkeadilan.
Sahabat Wirausaha, kini kita sudah semakin paham apa itu Lembaga Keuangan Syariah. Mereka bukan hanya pilihan finansial berbasis agama, tapi juga sebuah sistem keuangan yang menjunjung etika, keadilan, dan kolaborasi.
Buat kamu pelaku UMKM, investor, atau bahkan individu yang ingin mengelola keuangan secara lebih etis dan transparan, LKS bisa menjadi mitra keuangan yang amanah dan inklusif. Dan yang paling penting, kamu ikut membangun ekosistem ekonomi yang lebih berkeadilan bagi semua.
Jika tulisan ini bermanfaat, silahkan di share ke rekan-rekan Sahabat Wirausaha. Follow juga Instagram @ukmindonesia.id untuk update terus informasi seputar UMKM.
Referensi:
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (2024). Statistik Perbankan Syariah.
- Bank Indonesia. (2023). Kajian Ekonomi dan Keuangan Syariah.
- DSN-MUI. (2022). Fatwa-Fatwa Ekonomi Syariah.
- BPS. (2023). Data UMKM dan Keuangan Mikro Indonesia.
- Republika. (2023). Perkembangan BMT dan Koperasi Syariah.