BPJH Kementerian Agama RI membuka pendaftaran Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) 2023 dengan 1 Juta kuota bagi pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK), lho!

Sertifikat halal wajib dimiliki oleh pelaku UMKM terhitung mulai 17 Oktober 2024 untuk semua produk:

  • Makanan dan minuman.
  • Bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman.
  • Jasa penyembelihan dan hasil sembelihan.


Apa sih manfaat sertifikasi halal untuk pelaku UMKM?

  1. Meningkatkan kepercayaan pelanggan,
  2. Memberi nilai tambah produk,
  3. Memberikan jaminan dan kapasitas, dan
  4. Memperluas jaringan distribusi produk.

Apa saja persyaratannya?

  1. Seluruh bahan sudah dipastikan kehalalannya,
  2. Proses produksi halal dan sederhana,
  3. Memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha), dan
  4. Masuk kedalam kategori Usaha Mikro Kecil (UMK)

Nah, khusus untuk para Sahabat pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK), pemerintah melalui BPJPH Kementerian Agama RI menyediakan 1 juta sertifikasi halal gratis melalui program Sehati, lho!

Untuk para pelaku UMK, yuk, jangan ketinggalan dan segera daftarkan produk Sahabat!

Informasi lengkapnya dapat Sahabat lihat di tautan:

linktr.ee/halalindonesia