Sahabat Wirausaha, pernahkah terpikirkan untuk mengajukan pinjaman kredit dari bank sebagai tambahan modal usaha? Atau untuk melakukan kredit rumah? Jika iya, sebelum melakukan pinjaman, alangkah baiknya kita memperhitungkan bunga yang akan dibayarkan dengan memperhatikan suku bunga kredit yang akan dikenakan oleh bank.

Suku bunga kredit ada berbagai macam jenisnya, salah satunya adalah Prime Rate Loans atau Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK). Nah, apa itu Prime Rate Loans? Dan apa kegunaannya dalam menghitung besaran bunga kredit?

Baca Juga: Suku Bunga Tetap


Apa Itu Prime Rate Loans?

Dilansir dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Prime Rate Loans atau Prime Lending Rate, disebut juga Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) digunakan sebagai dasar penetapan suku bunga kredit yang akan dikenakan oleh bank kepada nasabah.

Dalam penentuan Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK), perbankan perlu menimbang 3 komponen biaya yang dikeluarkan oleh bank, yakni profit margin, harga pokok dana, dan overhead.

Baca Juga: Suku Bunga Anuitas

Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) perbankan akan dilaporkan ke Bank sentral, sehingga pihak Bank Indonesia bisa mengetahui Suku Bunga Dasar Kredit dari seluruh bank yang berada di Indonesia.

Pada dasarnya, Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) belum memperhitungkan komponen estimasi premi risiko yang besarnya tergantung dari penilaian bank terhadap risiko masing-masing debitur atau kelompok debitur.

Dengan demikian, besarnya suku bunga kredit yang dikenakan kepada debitur belum tentu sama dan bisa dipastikan nilainya lebih tinggi daripada Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) perbankan.

Rata-rata Prime Rate Loans atau Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) pada bank umum konvensional per Februari 2022 adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Percepat Pengembangan UMKM, Suku Bunga KUR Kembali Diturunkan Menjadi 6% perTahun

  1. SBDK untuk segmen korporasi sebesar 8,06%
  2. SBDK untuk segmen ritel sebesar 9,09%
  3. SBDK untuk segmen mikro sebesar 10,78%
  4. SBDK untuk segmen konsumer KPR 8,72%
  5. SBDK untuk segmen Konsumer non-KPR 9,51%

Sahabat Wirausaha, nilai Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) yang ditetapkan oleh Bank dapat menjadi pertimbangan kita sebelum mengajukan kredit bank.

Meskipun nilai SBDK hanya sebagai dasar penentuan suku bunga kredit yang akan dikenakan oleh bank, dan besaran suku bunga kredit pinjaman kita akan berbeda dari nilai SBDK karena bank harus mempertimbangkan faktor risiko lainnya.

Baca Juga: Akselerasi UMKM Naik Kelas melalui Realokasi Subsidi Bunga KUR untuk Pendampingan

Tetapi, dengan mengetahui nilai SBDK, kita dapat memperkirakan besaran angsuran yang dibayarkan setiap bulannya dan mengatur keuangan kita sebaik mungkin.

Jika merasa artikel ini bermanfaat, yuk bantu sebarkan ke teman-teman Anda. Jangan lupa untuk like, share, dan berikan komentar pada artikel ini ya Sahabat Wirausaha.

Referensi:

  1. Investopedia.com
  2. Ojk.go.id