Di Indonesia, bentuk badan usaha yang umum dipilih oleh pelaku usaha perseorangan adalah CV dan PT. Namun sejak disahkannya UU Cipta Kerja pada 2021 lalu, sekarang juga tersedia pilihan badan hukum berupa PT Perorangan atau Perseroan Perorangan.

Baca Juga: Perseroan Perorangan

Bagi pelaku usaha yang bersifat komunitas (usaha bersama), Koperasi adalah pilihan badan hukum bisnis yang paling umum dipilih, dengan skema kepemilikan kolektif anggotanya. Ada pula bentuk kelembagaan atau badan baru yang disebut dengan istilah BUMDES atau Badan Usaha Milik Desa, yang dimiliki oleh pemerintah desa, dan umum diinterpretasikan memiliki skema kepemilikan sosial atau milik masyarakat desa setempat.

Namun, masih banyak yang belum tahu bahwa ada perbedaan dari bentuk badan usaha tersebut, yaitu ada yang sudah berbentuk badan hukum dan ada yang belum alias badan usaha biasa. Biaya pengurusannya pun berbeda, karena untuk pengurusan pembentukan badan usaha umumnya lebih murah daripada pengurusan pembentukan badan hukum.

Perbedaan Badan Usaha yang Berstatus Badan Hukum dan Belum Berbadan Hukum

Jenis badan Persekutuan Komanditer atau Commanditaire Vennootschap (CV) adalah model kelembagaan bisnis yang secara sejarah lebih tua dari Perseroan Terbatas (PT). Namun, sejarah jugalah yang memicu lahirnya konsep kelembagaan PT.

Ceritanya, dulu ada pengusaha besar yang bisnisnya mengalami kerugian sehingga tidak mampu memenuhi kewajibannya ke pihak ketiga – baik kewajiban berupa “hutang” pengiriman barang, “hutang pinjaman”, maupun “hutang gaji karyawan”. Pihak ketiga tentunya tidak mau tahu dengan kesulitan tengah dialami oleh pebisnis tersebut.

Mereka pun menyita kekayaan pribadi para pemilik bisnis. Hal ini karena dalam konsep persekutuan, pemilik adalah sekutu yang mengelola bisnis sehingga bertanggungjawab penuh terhadap nasib bisnisnya.

Akhirnya para pengusaha pun berpikir agar bisa membatasi tanggungjawab pemilik dalam menanggung hutang/kewajiban badan usaha yang dimilikinya. Gagasan kelembagaan bisnis berbadan hukum pun muncul (sejak awal 1800-an, di New York), yang meminta pengakuan di mata hukum bahwa suatu badan usaha dapat dianggap sama seperti “individu atau legal person” yang terpisah dari pemiliknya.

Baca Juga: Jasa Virtual Office dan Pendirian Badan Usaha

Itulah konsep perusahaan “Perseroan Terbatas”. Ibaratnya memberikan HP dan laptop untuk anak, tentu kita sudah tidak bisa lagi semena-mena memakai laptop atau HP punya anak, walaupun punya anak kita sendiri. Namun begitu pula dengan kewajibannya, ketika si anak memutuskan berhutang ke suatu pihak, maka pihak tersebut sudah tidak bisa lagi semena-mena menyita aset milik orang tua untuk melunasi hutang si anak.

Pendeknya begini, kalau suatu saat kamu meminjam dana dari bank atas nama badan usaha kamu dan misalnya terjadi kemacetan, maka bank memiliki hak untuk menyita aset atau kekayaan pribadi pemilik jika badan usahanya tidak berbadan hukum seperti CV. Hal ini karena aset usaha adalah aset pribadi pemilik juga.

Belum ada pemisahan. Sementara jika badan usaha kamu sudah berbadan hukum seperti PT, maka bank tidak dapat semudah itu menyita kekayaan pribadi pemiliknya, karena sudah dilakukan pemisahan kekayaan dimana PT yang berbadan hukum tersebut dapat bertindak dan memiliki harta kekayaan atau aset atas namanya sendiri.

Hal inilah yang membuat banyak bisnis yang punya cita-cita untuk menjadi perusahaan besar selalu lebih memilih bentuk legalitas PT daripada CV. Untuk lebih jelasnya, mari kita ulas per masing-masing jenis badan usaha yang ada ya.

Baca Juga: Memahami Berbagai Jenis Aset Untuk Mulai Menyusun Langkah Diversifikasi Rasio


Jenis-Jenis Badan Usaha

Untuk artikel ini, kita akan membahas 5 jenis legalitas usaha, yaitu perorangan (belum berbadan usaha), badan usaha CV, badan hukum PT, PT Perorangan, dan Koperasi. Yuk kita bahas satu per satu.

1. Perseorangan

Usaha Perseorangan adalah salah satu yang paling sering ditemui pada pelaku usaha mikro dan kecil. Pada dasarnya, Perseorangan bukanlah badan usaha atau badan hukum. Tidak ada pula dasar hukum yang jelas mengenai jenis badan Perseorangan yang mengatur struktur dan hak kewajiban pemilik dan pekerja di dalamnya.

Namun, dalam rangka memudahkan iklim usaha, sekarang pelaku usaha perorangan juga bisa mendaftarkan bisnisnya secara formal atau legal dengan cukup mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) di portal perizinan resmi pemerintah, yaitu www.oss.go.id. Jadi, tak perlu lagi mengurus lagi Akta Pendirian ke notaris.

Baca Juga: Nomor Induk Berusaha

Legalitas bisnis perseorangan melalui NIB ini jelas mempermudah banyak pelaku usaha mengurus legalitas usahanya. Namun, jika pun nanti bisnisnya berkembang dan mulai memiliki staf atau manager, sebagai bisnis perseorangan, pemilik harus mempertanggungjawabkan semua tindakan dan keputusan yang diambil oleh bisnisnya seorang diri juga. Di satu sisi, enak karena tidak perlu kompromi dengan orang lain. tapi disisi lain, artinya beban pikiran dan resiko keuangan juga ditanggung sendiri.

Namun karena pelaku usaha di Indonesia sangat banyak yang merupakan pelaku Usaha Mikro yang merupakan Chief Everything Officer ("CEO"), maka pilihan sebagai bisnis perseorangan adalah yang paling sederhana dan mudah diurus. Sebagai contoh, Mbak Sarah memproduksi bawang goreng skala kecil, dengan nama Bawang Goreng Sarah.

Yang memilih bawangnya di pasar, yang memotong dan menggoreng bawang, yang mengemas dan mengirimkannya kepada pemesan, adalah Mbak Sarah. Jika ada keuntungan, maka Mbak Sarah yang memutuskan dibelikan apa untuk produksi selanjutnya, apakah beli minyak goreng, atau beli mesin penggoreng bawang yang hemat minyak goreng. Tapi jika terjadi kerugian, Mba Sarah sendirilah yang juga menanggungnya.

2. CV (Persekutuan Komanditer)

CV merupakan sekutu perseorangan yang minimal terdiri dari 2 orang. Dalam skema kelembagaan CV, terdapat standar struktur organisasi dimana masing-masing sekutu di dalam CV harus ada yang menjadi sekutu komplementer atau sekutu aktif dan yang menjadi sekutu komanditer atau sekutu pasif.

Baca Juga: Jasa Pendirian PT dan Virtual Office

Sekutu aktif adalah pihak yang mengurus seluruh kepentingan atau manajemen usaha CV, sedangkan sekutu pasif adalah pihak yang hanya menanam modal saja. Jadi sekutu pasif tidak melakukan kegiatan usaha CV sama sekali. Dalam hal ini, yang bertanggung jawab atas kepentingan CV adalah sekutu aktif.

Bertanggung jawab disini adalah jika CV mengalami kerugian, maka sekutu aktif bahkan bisa menggunakan harta pribadinya untuk menanggung kerugian dan melunasi hutang CV. Sekutu aktif juga yang mengambil keputusan strategis untuk CV. Untuk pembagian hasil usaha CV, didasarkan pada proporsi modal, tambahan untuk sekutu aktif berdasarkan dengan persentase yang disepakati sebelumnya.

Nah karena CV adalah badan usaha berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), diwajibkan untuk mendaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM, dengan melampirkan akta notaris yang sudah dibuat.

3. PT (Perseroan Terbatas)

Berbeda dengan CV yang merupakan sekutu perorangan, PT atau Perseroan Terbatas adalah sekutu modal. Dengan demikian, tidak ada orang yang secara pribadi bergabung ke dalam suatu PT, melainkan hanya modal atau uangnya saja.

Artinya, PT dapat memiliki harta dan kewajiban (hutang) sendiri. Untuk mendirikan PT, dibutuhkan minimal 2 orang dan diwajibkan memiliki Akta Pendirian Perusahaan dari Notaris sebelum mendaftar dan mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM.

Baca juga: Akta Pendirian Badan Usaha

PT juga diatur dengan Undang-Undang yang detail dengan standar struktur organisasi yang jelas, yaitu minimal terdiri dari pemilik saham, direksi, dan komisaris. Direksi adalah pihak yang mengurus dan melakukan tindakan untuk dan atas nama PT.

Sedangkan komisaris adalah pihak yang melakukan pengawasan terhadap kebijakan pengurusan PT dan memberikan nasihat kepada direksi. Direksi dan Komisaris diangkat resmi berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Jika terjadi kerugian keuangan atau kemacetan hutan, siapa yang harus tanggung jawab menanggungnya? Apakah kekayaan pribadi direksi? komisaris? Jawabannya adalah PT itu sendiri, karena seperti sudah disebutkan diatas, PT sudah memiliki kewajiban sendiri.

Direksi hanya bertindak sebagai pemegang kewenangan pengelolaan dan bertindak atas nama PT. Kekayaan PT sendiri berasal dari setoran modal pemilik dan akumulasi laba. Sedangkan untuk pengambilan keputusan strategis, juga bukan direksi, melainkan harus melalui forum RUPS yang dihadiri oleh Dewan Direksi dan Dewan Komisaris secara quorum.

Baca Juga: Aturan Kena Pajak Bagi Wajib Pajak Perorangan Untuk UMKM Beromset 500 Juta

Sebagai persekutuan modal, PT memiliki 3 jenis modal, yaitu Modal Dasar, Modal Ditempatkan dan Modal Disetor. Berikut penjelasannya:

  • Modal Dasar adalah seluruh nilai nominal saham PT yang disebutkan dalam Anggaran Dasar; merupakan total jumlah saham yang dapat diterbitkan oleh PT. Besaran modal dasar ditetapkan berdasarkan kesepakatan pendiri PT.
  • Modal Ditempatkan adalah jumlah saham yang sudah diambil pendiri atau pemegang saham; 25% dari modal tersebut harus ditempatkan dan disetor
  • Modal Disetor adalah modal yang sudah dimasukkan pemegang saham sebagai pelunasan pembayaran saham yang diambilnya sebagai modal yang ditempatkan dari modal dasar perseroan.

4. PT Perorangan atau Perseroan Perorangan

Berbeda dengan PT biasa yang harus didirikan oleh minimal 2 orang dan melalui suatu Akta Pendirian Perusahaan dari Notaris, PT Perorangan adalah inovasi kelembagaan yang dilakukan oleh pemerintah kita untuk memudahkan Usaha Mikro Kecil untuk mengurus legalitas usahanya dan mendapatkan kepercayaan konsumen dan mitra bisnisnya.

PT Perorangan adalah sebuah badan hukum yang membuat seorang pelaku usaha dapat melakukan pemisahan harta yang jelas antara harta atau kekayaan pribadi dengan kekayaan usahanya. Sesuai namanya, PT Perorangan didirikan oleh 1 orang dan juga tidak memerlukan Akta Pendirian dari notaris, melainkan dapat dilakukan melalui registrasi langsung di Kementerian Hukum dan HAM RI melalui portal online resmi https://ptp.ahu.go.id/.

Baca juga: Perseroan Perorangan

5. Koperasi

Selain PT, jenis badan usaha yang memiliki status badan hukum adalah Koperasi. Jika PT adalah persekutuan modal, maka Koperasi adalah usaha bersama yang merupakan persekutuan orang, dan bersifat demokratis (one man one vote – 1 anggota 1 suara).

Sementara pada PT, sistem pengambilan keputusannya bersifat one share one vote – 1 saham 1 suara, sehingga pemilik yang porsi sahamnya lebih besar akan lebih berkuasa dalam mengendalikan arah pengembangan perusahaan.

Rangkuman untuk Badan Hukum Koperasi bisa dilihat di tabel berikut:

No

Kriteria

Koperasi

1

Struktur Organisasi

  • Pengurus, yang mengurus dan melakukan tindakan untuk koperasi; mewakili di dalam dan di luar koperasi
  • Pengawas, melakukan pengawasan terhadap pengurusan koperasi; memberikan nasihat kepada pengurus
  • Rapat Anggota, sejenis dengan RUPS pada PT; pengurus dan pengawas diangkat pada forum ini

2

Modal

Berasal dari setoran Simpanan Pokok (pada saat mendaftar sebagai anggota koperasi) dan Simpanan Wajib (seperti iuran keanggotaan) yang umumnya dibayarkan rutin setiap bulan. Umumnya akumulasi kedua simpanan ini dapat diambil kembali ketika pemilik keluar dari keanggotaan koperasi.

3

Pembagian Hasil

Jika pada PT adalah dividen, makan Koperasi umumnya disebut Surplus Hasil Usaha (SHU). Bedanya, dividen yang dibagi berdasarkan proporsi kepemilikan saham, SHU dibagi berdasarkan kombinasi proporsi akumulasi SimPok/SinJib dan partisipasi belanjanga/transaksinya terhadap unit-unit usaha koperasi (semacam cashback transaksi)

4

Syarat Pendirian

  • Minimal didirikan oleh 20 orang yang menyusun berita acara rapat pendirian
  • (wajib) Pendirian berbentuk akta notaris dalam Bahasa Indonesia
  • Mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM

5

Tanggung Jawab

Koperasi itu sendiri, tanggung jawab anggota selaku pemilik terbatas pada kontribusi simpanannya saja

6

Dasar Hukum

Undang-Undang No.25/1992 tentang Perkoperasian. Unduh disini.


Apa Saja yang Harus Dihindari dalam Pendirian Usaha?

1. Pinjam nama

Pinjam nama adalah praktik menuliskan nama orang lain, biasanya saudara, orang tua, karyawan, dll, pada Akta Pendirian Perusahaan, tanpa perjanjian tertulis bahwa yang bersangkutan tidak benar-benar ikut memiliki kepemilikan atau peran pada perusahaan tersebut.

Kebanyakan kasus seperti ini karena ingin cepat mendirikan usahanya dan tidak mau repot. Dianggapnya jika mencantumkan nama kenalan atau saudara apabila ada masalah bisa cepat diatasi. Kalau yang bersangkutan lurus-lurus saja, maka aman. Namun ketika perusahaan sudah siap menerima penanaman modal baru dan yang bersangkutan tiba-tiba tidak mau tanda tangan dokumen hasil RUPS karena mengharapkan bagian, bagaimana? Repot kan?

Baca Juga: Ragam Cara Mengembangkan Usaha dengan Mengoptimalkan Peran Pendamping/Mentor/Coach

2. Palugada

Sudah lumrah bukan dengan istilah palugada? Kepanjangannya adalah apa lu mau gw ada. Ini adalah situasi dimana badan usaha yang didirikan mendaftarkan banyak bidang usaha pada Akta Pendiriannya sehingga tidak memiliki fokus bidang usaha.

3. Pasrah pada notaris dan malas membaca dokumen

Nah ini juga umum terjadi. Pemilik usaha hanya mau tahu beres dan tidak peduli untuk membaca draft Akta Pendirian yang telah disusun notaris. Bahkan terkadang tidak memeriksa poin terpenting seperti nama dan posisi setiap orang di Akta Pendirian, atau pada daftar bidang usaha.

Pengurusan Akta Pendirian tidak mudah dan berbayar, sehingga sangat disarankan kepada para sahabat UKM untuk membaca draft Akta Pendirian dengan seksama. Ada kasus dimana pemilik merasa sudah memberi tahu notaris bahwa dirinya ingin membuat usaha di bidang computer.

Maksud si pemilik adalah jasa reparasi, perakitan dan pemasangan jaringan komputer. Ternyata yang dituliskan oleh notaris hanya usaha bidang perdagangan computer. Si pemilik pun baru sadar setelah gagal lolos administrasi ketika mau ikut tender. Hal ini terjadi karena si pemilik tidak membaca draft dokumen dan terlalu pasrah pada notarisnya.


Bagaimana Memilih Badan Usaha dengan Benar?

1. Perjelas visi jangka panjang dan struktur kepemilikan yang sesuai

Ingin usaha sampai sebesar apa? Apakah akan berani terbuka dengan kemungkinan masuknya pihak lain selain pemilik/pemberi modal perusahaan untuk mempercepat pengembangan bisnis?

Baca Juga: Akselerasi UMKM Naik Kelas melalui Realokasi Subsidi Bunga KUR untuk Pendampingan

Jika tidak ingin membesar dan sudah bahagia punya bisnis kecil dengan modal di bawah Rp5 miliar, dan juga tidak suka melibatkan orang lain dalam bisnis, maka memilih PT Perorangan mungkin cocok.

Namun jika ingin bisnis berkembang sampai sangat besar dan lebih fleksibel untuk menggalang penanaman modal dari pihak lain demi kecepatan berkembang, maka PT adalah pilihan yang tepat. Jika ingin selamanya hanya sekutu terbatas, maka CV cukup. Jika ingin struktur kepemilikan yang terbuka namun tetap bisa menjamin kesetaraan kekuatan suara per pemilik, maka Koperasi adalah yang paling sesuai.

2. Matangkan area fokus dalam menentukan bidang usaha

Hal ini karena ada bidang-bidang usaha tertentu yang hanya boleh dikerjakan oleh badan usaha berbadan hukum PT, misalnya, bisnis di bidang perbankan, bisnis real estate, rumah sakit, dan beberapa bisnis lainnya.

Selain itu, jika pun tidak bergerak di bidang-bidang tersebut, sangat penting untuk punya kematangan pada ruang lingkup bidang usaha Anda agar bisa fokus. Jika tidak mungkin memilih hanya 1 bidang usaha, maksimal pilihlah 5 bidang usaha untuk dimasukkan ke dalam akta atau dokumen pendirian perusahaan.

Sebisa mungkin, bidang usaha yang dipilih juga saling menguatkan atau akan dapat saling mendukung. Contoh, jika ingin membuat restoran ayam penyet (bidang jasa penyajian makanan), maka masih sesuai jika di bidang usaha perusahaan juga mencakup bidang usaha industri bumbu masak dan penyedap makanan, atau jasa katering juga.

Dalam mengurus legalitas usaha, bidang usaha yang dapat dipilih merujuk pada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), umumnya sampai kategori 4-5 digit. Untuk mengulik kode KBLI yang sesuai dengan bidang usaha Anda, silakan ke menu Kamus KBLI yang sudah tersedia disini.

Baca juga: Memahami Bidang Usaha sesuai KBLI

3. Sesuaikan nama yang tercantum di dokumen legalitas dengan fakta pelaksanaannya

Sebisa mungkin orang yang namanya dituliskan sesuai dengan yang ikut berperan dalam pengelolaan/pengawasan perusahaan. Jika pun tidak (misalnya karena belum menemukan orang yang dipercaya sehingga lebih baik pinjam nama keluarga sendiri), sertakan perjanjian tertulis terpisah untuk melindungi kelancaran urusan pengembangan perusahaan berikutnya.

4. Pilih nama perusahaan yang mencerminkan cita-cita atau visi perusahaan

Nama perusahaan boleh berbeda dengan brand yang diusung. Nama brand sebaiknya pendek (contoh: Sunlight, Rinso, Javara), tapi nama PT justru boleh panjang, umumnya terdiri dari 3 kata, contohnya: PT Kampung Kearifan Indonesia, PT Aplikasi Karya Anak Bangsa, PT Indonesia Tumbuh Inklusif, dll.

Nah setelah kita membahasnya satu per satu, apakah sahabat UKM sudah memahami dan memilih badan usaha yang tepat? Untuk dapat membantu, berikut adalah tabel rangkuman jenis badan usaha

No

Kriteria

Perseorangan

CV

(Persekutuan Komanditer)

PT

(Perseroan Terbatas)

1

Status

Bukan badan usaha

Badan usaha yang bukan badan hukum; merupakan sekutu perseorangan

Badan usaha yang merupakan badan hukum; merupakan persekutuan modal (bukan orang)

2

Struktur Organisasi

Tidak ada

Semua pengurusan dilakukan oleh pemilik

  • Sekutu komplementer/aktif: yang mengurus seluruh kepentingan CV (manajemen); melakukan tindakan untuk dan atas nama CV
  • Sekutu komanditer/pasif: hanya menanam modal; tidak boleh menjadi pengurus; tidak melakukan tindakan untuk dan atas nama CV
  • Direksi: yang mengurus dan melakukan tindakan untuk PT berdasarkan RUPS; mewakili PT didalam dan diluar pengadilan
  • Komisaris: melakukan pengawasan terhadap kebijakan pengurusan PT; memberikan nasihat kepada Direksi

3

Tanggung Jawab

Dibebankan seluruhnya kepada pemilik

  • Dibebankan seluruhnya hanya kepada sekutu komplementer/aktif
  • Apabila CV mengalami kerugian, sekutu aktif (sampai ke harta pribadi) dapat menanggung kerugian dan pelunasan utang CV.

Dibebankan sepenuhnya kepada PT itu sendiri karena sudah berstatus badan hukum. PT dapat memiliki harta dan kewajiban (hutang) sendiri. Direksi sebagai pemegang wewenang pengelolaan dan bertindak atas nama PT. kekayaan PT berasal dari setoran modal pemiliknya dan akumulasi laba

4

Syarat Pendirian

  • 1 orang
  • (pilihan) membuat akta notaris
  • Minimal 2 orang
  • (wajib) Pendirian berbentuk akta notaris dalam Bahasa Indonesia
  • Didaftarkan ke Sistem Administrasi Badan Usaha Kementerian Hukum dan HAM
  • Minimal 2 orang
  • (wajib) Pendirian berbentuk akta notaris dalam Bahasa Indonesia
  • Didaftarkan dan mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM

5

Pembagian Hasil Usaha

Ditentukan sendiri oleh pemilik

Berdasarkan proporsi modal, dapat disepakati % tambahan untuk sekutu aktif

Disebut dividen, yang murni berdasarkan proporsi kepemilikan saham. Dividen = laba bersih dikurangi dengan laba yang ditahan (sesuai dengan hasil keputusan pada RUPS)

6

Pengambilan Keputusan Strategis

Tidak ada forum khusus, terserah pemilik

Cukup dengan Keputusan yang diambil oleh Sekutu Aktif

Keputusan harus diambil di forum RUPS yang dihadiri oleh Dewan Direksi dan Dewan Komisaris secara quorum

7

Nama

Tidak ada ketentuan

Boleh apabila belum dipakai secara sah oleh CV lain

Boleh apabila belum dipakai secara sah oleh PT lain

8

Dasar Hukum

Tidak ada

Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). Unduh disini.

Undang-Undang No.40/2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT). Unduh disini.

9

Struktur Modal

Kepemilikan modal 100% pada 1 orang pemilik

  • Setiap sekutu wajib menanam modal
  • Tidak ada batas minimum penanaman modal, namun akan berpengaruh kepada pembagian keuntungan
  • Dijelaskan berapa banyak modal yang ditanamkan oleh masing-masing sekutu

Ada 3 jenis modal:

  • Modal Dasar adalah seluruh nilai nominal saham PT yang disebutkan dalam Anggaran Dasar; merupakan total jumlah saham yang dapat diterbitkan oleh PT; besaran modal dasar ditetapkan berdasarkan kesepakatan pendiri PT.
  • Modal Ditempatkan adalah jumlah saham yang sudah diambil pendiri atau pemegang saham; 25% dari modal tersebut harus ditempatkan dan disetor
  • Modal Disetor adalah modal yang sudah dimasukkan pemegang saham sebagai pelunasan pembayaran saham yang diambilnya sebagai modal yang ditempatkan dari modal dasar perseroan.

10

Pengalihan Kepemilikan

Bisa, dengan perjanjian/surat waris; sebaiknya disusun dihadapan notaris

Bisa, melalui perubahan akta pendirian CV yang mengganti nama sekutu aktif dan pasif, serta porsi kepemilikannya

Bisa, melalui perubahan akta pendirian seperti CV. Namun, pada perusahaan terbuka (yang sudah terdaftar di Bursa Efek Indonesia), kepemilikan saham dapat diperjualbelikan setiap hari di bursa.

Nah, kita sudah mengenal mengenai beberapa jenis badan usaha dan perbedaannya. Apakah sekarang sahabat UKM sudah bisa memilih badan usaha yang sesuai? Kami sarankan sahabat untuk memilih CV sebagai permulaan badan usaha yang resmi. Seiring berkembangnya usaha, sahabat bisa mendirikan PT agar bisa fleksibel mengumpulkan modal dari investor.

Jika merasa artikel ini bermanfaat, yuk bantu sebarkan ke teman-teman Anda. Jangan lupa untuk like, share, dan berikan komentar pada artikel ini ya Sahabat Wirausaha.

Referensi:

  1. Modul Legalitas We Learn - UN WOMEN https://welearn.unwomen.org/
  2. Podcast Cerita Usaha: Legalitas Usaha
  3. https://cpssoft.com/blog/bisnis/pengertian-badan-usaha-bentuk-badan-usaha-yang-ada-di-indonesia/
  4. https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt4f51947253585/jenis-jenis-badan-usaha-dan-karakteristiknya/