©Josh Appel/UNSPLASH

Sahabat Wirausaha, bagi kalangan pekerja atau karyawan mungkin kita sering mendengar yang namanya komisi. Komisi biasanya diberikan sebagai bentuk penghasilan tambahan. Seorang pemilik usaha tentu harus tahu kewajibannya dalam hal membayarkan komisi kepada karyawannya. Apakah ini artinya komisi sama dengan bonus?

Baca Juga: Sumber-Sumber Pendapatan Pasif yang Perlu Diketahui

Sebetulnya tidak sama.

Dalam penjelasan yang dikutip dari OCBC NISP, terungkap bahwa komisi bisa dianggap sebagai penghasilan tambahan ketika sebuah produk berhasil terjual. Dengan demikian, komisi dapat diartikan sebagai imbalan atas kinerja pegawai ketika mereka menjalankan tugasnya menjual produk dari perusahaan. Biasanya komisi diberikan dengan perhitungan persentase atas gaji si karyawan, tapi juga bisa sesuai dengan keuntungan transaksi tersebut.

Lewat adanya komisi inilah, perusahaan tentu berharap kinerja karyawannya bisa semakin meningkat bahkan mampu melampaui target penjualan yang telah direncanakan pihak marketing.

Baca Juga: Modal UKM Berbasis Musyarakah: Ringan dan Menguntungkan


Komisi Tak Sama dengan Bonus, Ini Bedanya

Lantaran sama-sama dianggap sebagai pendapatan tambahan, ada banyak orang yang menilai komisi dan bonus itu adalah hal yang sama. Padahal ternyata kedua hal ini berbeda. Jika Sahabat Wirausaha sudah tahu penjelasan komisi sebelumnya, maka tentu wajib tahu apa itu bonus.

Dilansir Warta Ekonomi, bonus pada dasarnya merupakan insentif yang bisa diberikan kepada seluruh karyawan atas performa profit bisnis perusahaan yang meningkat. Sehingga dari kedua hal di atas kita bisa menyimpulkan bahwa komisi diberi sesuai target yang dibebankan kepada karyawan, sedangkan bonus lebih ke laba perusahaan yang dalam pembagiannya memang tetap disesuaikan dengan performa tiap-tiap pegawai.

Baca Juga: Mengoptimalkan Keuntungan dengan Pengelolaan Stok yang Tepat

Baca Juga: Analisis Profitabilitas

Kembali lagi ke komisi, rupanya jenis-jenisnya pun cukup beragam mulai dari straight commission, tiered commission, gross margin, revenue commission, commission draw, struktur gaji pokok dan komisi serta base rate only.

Jika merasa artikel ini bermanfaat, yuk bantu sebarkan ke teman-teman Anda. Jangan lupa untuk like, share, dan berikan komentar pada artikel ini ya Sahabat Wirausaha.