sumber : tsaqofah.id

Sahabat Wirausaha pernah mendapat SMS dari pihak tidak dikenal yang isinya, “butuh pinjaman dana tanpa agunan? Hubungi 08xxxxxxx”. Rasa-rasanya mayoritas Sahabat Wirausaha pernah mendapat SMS seperti itu yaa. Apakah Sahabat Wirausaha sudah memahami apa itu agunan? Jika belum yuk kita simak artikel berikut ini.


Apa itu Agunan?

Secara sederhana, agunan adalah aset atau barang berharga yang dititipkan atau dijaminkan oleh pihak peminjam uang kepada pihak pemberi uang. Kelak, jika pihak peminjam uang tidak dapat mengembalikan uang pinjamannya sesuai dengan kesepakatan, maka aset atau barang berharga tersebut dapat dipindahtangankan hak kepemilikannya kepada pihak pemberi uang.

Baca Juga: Menggunakan Mobile Banking Dalam Pencatatan Keuangan


Jenis-jenis Agunan

Berdasarkan wujudnya, agunan dapat kita bagi ke dalam dua jenis, yaitu agunan berwujud dan agunan tidak berwujud. Untuk jenis agunan berwujud, biasanya berbentuk agunan bergerak dan tidak bergerak.

1. Agunan Berwujud

Seperti namanya, agunan ini memiliki wujud yang kasat mata. Agunan ini dapat kita kelompokkan kembali menjadi dua jenis, yaitu agunan bergerak dan agunan tidak bergerak.

- Agunan Bergerak

Contoh dari agunan bergerak adalah kendaraan atau transportasi, seperti mobil, motor, truk, hingga kapal dan pesawat. Secara umum, mobil yang dapat dijaminkan adalah mobil yang usianya dibawah 10 tahun. Selain itu, kelengkapan dokumen seperti BPKB, STNK, hingga kunci kendaraan juga diperlukan sebagai persyaratan.

Gambar 1. Agunan Bergerak

sumber : pelajaran.co.id

- Agunan Tidak Bergerak

Jika kendaraan transportasi merupakan contoh dari agunan bergerak, maka properti, logam mulia, mesin pabrik, hingga inventory merupakan contoh dari agunan tidak bergerak. Terkait dengan properti, ada banyak jenis properti yang dapat dijadikan agunan, seperti rumah, ruko, gedung, hingga pabrik. Yang perlu diperhatikan adalah nilai properti yang diagunkan haruslah lebih besar dibandingkan pinjaman yang diajukan.

Baca Juga: Apa itu Capital?

Selain properti, logam mulia juga dapat menjadi pilihan Sahabat WIrausaha untuk dijadikan sebagai agunan. Mudah dicairkan dan nilainya yang bersifat stabil menjadi alasan utama mengapa banyak masyarakat lebih banyak memilih menjaminkan logam mulia dibanding aset lainnya.

Jenis agunan lainnya adalah agunan tidak berwujud. Meskipun agunan ini tidak kasat mata, namun tetap memiliki nilai yang dapat diagunkan. Contohnya seperti hak paten, hak kekayaan intelektual, surat berharga saham, deposito, dan obligasi.

Baca Juga: Tips Membaca Laporan Neraca Keuangan Bagi UKM

Itulah tadi beragam jenis agunan yang dapat Sahabat Wirausaha gunakan sebagai jaminan. Pada prinsipnya, suatu aset atau barang dapat dijadikan agunan jika memenuhi tiga syarat utama, yaitu memiliki nilai ekonomis yang dapat dinilai dengan mata uang, dapat dipindahtangankan, memiliki nilai yuridis dimana bank dapat memiliki hak untuk likuidasi.

Baca Juga: Apa itu Likuiditas?

Bijaklah dalam memilih aset yang kelak akan dijadikan agunan oleh Sahabat Wirausaha ya. Pertimbangkan pula kemampuan bayar Sahabat Wirausaha dalam membayar pinjaman agar aset yang Sahabat Wirausaha miliki tidak perlu dipindahtangankan kepada pihak lain. Selamat bertumbuh!

Jangan lupa untuk like, share, dan berikan komentar pada artikel ini ya Sahabat Wirausaha.

Referensi :

https://smartlegal.id/galeri-hukum/lainnya/2019/04/04/macam-macam-jaminan-kebendaan-yang-perlu-diketahui/