Apakah Sahabat Wirausaha sudah pernah melakukan transaksi hiwalah? Jika belum, yuk simak ulasannya melalui artikel ini. Yang perlu diketahui, hiwalah adalah transaksi syariah berbentuk pemindahan hutang.
Dalam transaksi syariah, perpindahan pembayaran hutang atau hiwalah adalah salah satu yang sah dilaksanakan, asal tetap memenuhi asas syariah dan menghindari larangannya.
Tapi, sebenarnya apa pengertian hiwalah? Bagaimana skema hiwalah dalam perbankan syariah?
Pengertian Hiwalah
Sahabat Wirausaha, secara etimologi, pengertian hiwalah adalah istilah dari kata tahawwul artinya berpindah atau tahwil berarti pengalihan. Sederhananya, pengertian hiwalah adalah pengalihan utang atau piutang dari pihak kreditur kepada pihak penanggung pelunasan hutang.
Konsep hiwalah adalah memindahkan utang dari muhil sebagai peminjam pertama kepada pihak muhal’alaihsebagai peminjam kedua. Proses pengalihan tanggung jawab ini harus disahkan melalui akad hiwalah atau kata-kata.
Baca Juga: Kartu Kredit Syariah
Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mendefinisikan hiwalah sebagai akad pemindahan utang/piutang suatu pihak kepada pihak yang lain. Dalam lembaga keuangan hiwalah diterapkan pada fasilitas tambahan kepada nasabah pembiayaan yang ingin menjual produknya kepada pembeli dengan jaminan pembayaran dari pembeli tersebut dalam bentuk giro mundur. Sebutan lazim yang mungkin akrab di telinga Sahabat Wirausaha yaitu Post Dated Check, namun disesuaikan dengan prinsip-prinsip Syariah.
Jadi, hiwalah disyari'atkan dalam Islam dan dibolehkan olehnya karena adanya masalahat, butuhnya manusia kepadanya serta adanya kemudahan dalam bermuamalah.
Dalam hiwalah juga terdapat bukti sayang kepada sesama, memaafkan, mempermudah muamalah mereka, membantu memenuhi kebutuhan mereka, membayarkan utangnya dan menenangkan hati mereka.
Rukun dan Syarat Hiwalah
Agar Sahabat Wirausaha paham sesuai kaidah, transaksi skema hiwalah dalam perbankan syariah wajib memenuhi beberapa rukun dan syarat. Apa saja, ya?
Rukun hiwalah adalah rukun-rukun yang wajib dipenuhi sebelum akad hiwalah terjadi. Apabila tidak terpenuhi salah satunya, maka akad hiwalah tidak dapat dilakukan.
Rukun-rukun tersebut antara lain :
- Muhil
Pertama, rukun hiwalah adalah muhil, yaitu orang yang mempunyai hutang. Dalam hal ini, muhil harus berakal sehat, baligh, dan mempunyai kemampuan melaksanakan akad hiwalah. Selain itu, pemilik hutang atau muhil menjalankannya atas keinginan pribadi tanpa paksaan dari pihak lain. - Muhal
Muhal yaitu orang memberikan hutang atau pihak piutang. Sama seperti syarat muhil, pihak muhal harus mencapai usia baligh, berakal sehat dan melaksanakan akad ini secara sukarela tanpa paksaan. Ijab qabul hiwalah yang dikatakan oleh muhal harus berada dalam majelis akad disaksikan pihak terkait, dan dilakukan secara sadar tanpa paksaan. - Muhal'alaih
Rukun hiwalah ketiga yakni muhal'alaih sebagai orang pemilik hutang dan bertanggung jawab melunasi hutang pihak muhil. Pihak ini harus mempunyai akal sehat, baligh, kemampuan finansial, dan memahami pelaksanaan akad, serta pengucapan ijab qabul dalam majelis akad dengan kehadiran peserta terkait. - Hutang yang Diakadkan
Dalam konsep hiwalah, hutang merupakan bentuk pinjaman yang dilakukan oleh muhil dari muhal, dan dinyatakan akan dilunasi oleh muhal’alaih. Hutang tersebut boleh berupa uang, aset, dan benda-benda berharga lainnya.
Meski demikian, sesuai dengan hukum syariah, hutang tersebut tidak boleh berbentuk benda setengah jadi atau belum ada nilainya (misal bibit tanaman yang belum berbuah, janji bantuan hibah belum di tangan, dan sebagainya).
Syarat Hiwalah
Selain rukun hiwalah, terdapat syarat hiwalah yang harus dipersiapkan dalam menjalaninya. Adapun syarat hiwalah adalah di bawah ini:
- Pihak berhutang atau muhil rela melaksanakan akad ini. Produk hutang harus dibayarkan sesuai haknya yang sama baik jenis dan jumlah utang, waktu pelunasan, dan kualitasnya. Misalnya bentuk hutang berupa emas, maka pelunasannya harus berbentuk emas dengan nilai setara.
- Pihak muhal’alaih harus bertanggung jawab dalam menanggung hutang setelah adanya kesepakatan bersama muhil.
- Pihak muhal atau pemberi hutang harus menyetujui akad hiwalah.
- Hutang tetap berada dalam jaminan pelunasan.
Transaksi dengan konsep hiwalah adalah salah satu jenis transaksi syariah menguntungkan bagi orang yang membutuhkan dana, sehingga tidak ada salahnya untuk Sahabat Wirausaha coba untuk mengembangkan usaha yang sedang dijalankan.
Jika merasa artikel ini bermanfaat, yuk bantu sebarkan ke teman-teman Anda. Jangan lupa untuk like, share, dan berikan komentar pada artikel ini ya Sahabat Wirausaha.
Referensi: