Punya bisnis yang unik, inovatif, dan mampu menarik perhatian publik namun tidak punya modal untuk mengembangkan bisnis tersebut? Masalah ini tentu sudah sering dialami oleh kita, para pelaku UKM. Untuk mengatasinya, kita bisa mencoba salah satu alternatif pembiayaan bernama Crowdfunding. Metode pembiayaan yang satu ini memiliki sifat yang cukup menarik, terutama di era digital seperti sekarang. Mau tahu lebih jauh? Berikut adalah pembahasan lengkapnya.

Definisi

Crowdfunding terdiri dari dua kata, yaitu crowd (orang banyak) dan funding (pembiayaan). Jadi crowdfunding adalah suatu metode pembiayaan usaha dengan cara mengumpulkan modal dari sejumlah individu untuk membiayai sebuah usaha baru. Saat ini, pengumpulan dana melalui crowdfunding terbilang mudah untuk dilakukan, terutama melalui sosial media dan berbagai situs yang memfasilitasi metode tersebut. Hal ini jelas akan memudahkan para pegiat UKM dalam mendapatkan dana guna mewujudkan ide bisnisnya dibandingkan dengan pendanaan dari sumber sendiri, kerabat, bank, atau modal ventura (venture capital). Faktanya, di era digital ini metode Crowdfunding berkembang dengan sangat cepat karena pemilik bisnis atau ide dapat dengan mudah mengumpulkan modal tanpa harus memberikan kontrol usaha kepada para investornya.

Salah satu situs crowdfunding yang paling populer dan terbesar di dunia adalah Kickstarter. Situs ini bekerja dengan cara menyalurkan dana kepada pemilik proyek, hanya ketika proyek tersebut telah mencapai target pengumpulan dananya. Bagi para investor, sistem seperti ini tentu lebih aman dan lebih sedikit risikonya. Cara kerja situs ini terbukti sangat populer. Alhasil, sejak didirikan pada tahun 2009, Kickstarter telah berhasil mendanai lebih dari 160.000 proyek.

Di Indonesia juga sudah banyak platform crowdfunding ini yang dapat dimanfaatkan oleh sahabat UKM. Contohnya adalah mitra kami yaitu Santara yang membuat UKM bisa menjual sahamnya ke publik, sehingga UKM bisa bertumbuh pesat tanpa meminjam dana dari lembaga penyalur.

Bagaimana sebenarnya Crowfunding bekerja?

Pertama, pemilik ide bisnis harus menentukan target pengumpulan dana untuk suatu projek Crowdfunding. Target dan ide bisnis ini akan dilemparkan ke suatu platform yang penuh dengan investor. Para investor kemudian dapat memilih satu atau beberapa proyek dan memutuskan untuk menginvestasikan dananya, dimulai dari nilai serendah mungkin. Jika nantinya dana yang terkumpul berjumlah lebih banyak dari target semula, pemilik ide bisnis tetap berhak menerimanya.

Proyek crowdfunding yang bersifat 'share-based', artinya para investor bisa menjadi pemilik saham dan mendapatkan dividen. Lalu, ada juga yang bersifat ‘reward-based’, yang artinya para investor akan mendapatkan produk dari proyek yang didanai ketika sudah launching atau mendapatkan hadiah dari investasi yang diberikan. Contohnya pada usaha video games, investor akan mendapatkan produk game tersebut paling awal ketika launching.

Apa kelebihan dan kekurangan dari Crowdfunding?

Salah satu kelebihan dari metode Crowfunding adalah kemampuannya menciptakan lebih banyak kesempatan untuk para pegiat UKM dalam mengumpulkan dana yang besar dari siapapun yang mau berinvestasi. Meski begitu, terdapat beberapa batasan mengenai siapa saja yang dapat mendananai bisnis dan berapa persentase pendanaan yang diperbolehkan. Tujuan peraturan ini adalah untuk melindungi para investor agar tidak mengucurkan dana terlalu besar yang tentunya bisa sangat beresiko.

Apa perbedaan antara Crowdfunding dan Peer-to-Peer (P2P) Lending?

Perbedaan pertama adalah mengenai kompensasi yang diberlakukan. P2P Lending menerapkan kompensasi berupa bunga bagi peminjam dan pemberi pinjaman. Sedangkan dalam crowdfunding, kompensasi dapat berupa saham atau hadiah.

Perbedaan kedua terdapat pada sistem persetujuan pengajuan dana. Pada P2P Lending, pelaku bisnis akan menghadapi sebuah perjanjian yang terikat, yaitu perjanjian tertulis mengenai jumlah dana yang dipinjamkan dan kewajiban membayar tagihan setiap bulannya hingga lunas. Sedangkan pada Crowdfunding, tidak terdapat perjanjian terikat yang dibuat antara peminjam dan investor. Hal ini dikarenakan dana yang terkumpul untuk peminjam sifatnya bebas tanpa adanya nominal yang ditentukan alias sukarela.

Perbedaan lainnya adalah perihal faktor persetujuan pendanaan. Pada P2P Lending, peminjam wajib memberikan semua informasi bisnis atau usaha yang dijalankan secara detail tanpa ada yang disembunyikan. Namun pada Crowdfunding, faktor yang membuat orang-orang ingin mendonasikan uang justru adalah ide bisnis yang unik atau menarik perhatian, sehingga para investor kebanyakan tak perlu penjelasan terlalu mendetail.

Perbedaan terakhir adalah tentang keterlibatan investor. Pada P2P Lending, investor tidak akan ikut campur mengenai perkembangan bisnis selama pelaku bisnis bisa membayar tagihan setiap bulannya dengan tepat waktu. Hal ini berbeda pada Crowdfunding, di mana investor justru wajib menerima laporan yang diberikan dari pelaku bisnis untuk mengetahui perkembangannya. Tak hanya itu, investor juga sangat diperbolehkan untuk terlibat langsung dalam menjalankan bisnis, tergantung dari persetujuan.

Nah, melalui pembahasan barusan, diharapkan para pegiat UKM bisa lebih berani dalam mencoba berbagai alternatif pendanaan saat memiliki ide bisnis yang potensial. Pasalnya, banyak metode pembiayaan yang memudahkan pendanaan di era digital ini, salah satunya adalah Crowdfunding. Percayalah bahwa saat ini banyak orang yang tertarik untuk berinvestasi di produk yang inovatif. Ingat, yang penting adalah produk tersebut memiliki nilai tinggi yang dibutuhkan oleh konsumen. Maka itu, mari mulai kembangkan bisnis, mari kita naik kelas!

Banu Rinaldi, Research Officer UKM Indonesia, MBA in SME Development Universitas Leipzig - Jerman

Referensi:

Investopedia

Modal Rakyat