Belajar dari Kasus Meikarta yang Mangkrak - Belakangan ini kita dihebohkan oleh kasus Meikarta. Apakah Sahabat Wirausaha sudah mengetahui kasus ini? Sedikit informasi bahwa mega proyek Meikarta resmi diluncurkan pada Agustus 2017. Namun hingga saat ini proyek ini belum diselesaikan dan bahkan berujung konflik dengan korban Meikarta.
Sahabat Wirausaha harus belajar dari kasus Meikarta ini. Jangan sampai kita menjadi korban investasi properti yang sangat merugikanMari simak artikel ini agar terhindar dari risiko dalam investasi properti khususnya bagi Sahabat WIrausaha yang hendak membeli ruko.
Meikarta Mangkrak, Ini Awal Mula Kasusnya
Megaproyek Meikarta terletak di Bekasi, Jawa Barat yang dikelola oleh PT. Mahkota Sentosa Utama (MSU). Proyek ini diresmikan pada tahun 2017. Nilai investasinya cukup mencengangkan saat itu yakni hingga mencapai Rp278 triliun. Jika diingat kembali, pada tahun 2017 banyak sekali promosi yang dilakukan Meikarta baik melalui televisi maupun surat kabar. Meikarta mengusung jargon yang menarik yaitu “Aku ingin pindah ke Meikarta”.
Proyek ini mendapat masalah pertama kali dengan Pemprov Jawa Barat (Jabar) pada tahun 2017. Saat itu Deddy Mizwar sebagai wakil Gubernur Jabar pernah meminta pengembang yakni Lippo Group untuk menyetop proyek.
Kasus berlanjut ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Bekasi terkait proyek Meikarta pada 2018. Setelah kasus-kasus tersebut proyek pun mangkrak dan pembeli banyak yang mengeluh. Bukannya menjadi kota masa depan, namun saat ini Meikarta bagai kota mati yang penuh semak belukar dan dikelilingi tower-tower apartemen yang dipenuhi rumput.
Tahukah Sahabat Wirausaha? Kerugian korban Meikarta diduga mencapai Rp30 miliar. Nilai yang sungguh fantastis bukan? Melansir dari kompas.com, adapun angka kerugian itu bersumber dari biaya yang dikeluarkan oleh konsumen untuk membayar unit apartemen Meikarta.
Tips Investasi Properti Yang Aman
Sahabat Wirausaha kita sudah mengetahui betapa rumit kasus yang menimpa konsumen Meikarta. Segala cerita kesedihan konsumen dapat kita jadikan pelajaran untuk memilih investasi properti yang aman. Nah, ini dia tips investasi properti khususnya bagi Sahabat Wirausaha yang berencana membeli ruko, apartemen, dan rumah untuk sumber passive income.
1. Cek Lokasi
Sahabat Wirausaha harga jual dan sewa ruko selalu naik setiap tahun. Hal ini dikarenakan lokasi ruko yang berada di kawasan strategis. Maka penting sekali bagi Sahabat Wirausaha untuk mengecek lokasi ruko yang akan dibeli.
Beberapa faktor pemilihan lokasi ruko yang strategis adalah area komersial, fasilitas, kelayakan, zona perdagangan, peraturan pemerintah setempat, serta regulasi pemerintah dan lingkungan.
Selain itu jika Sahabat Wirausaha berencana membeli ruko masih inden atau proyek pembangunan yang masih berupa rancangan gambar maka sempatkan waktu sekali-sekali untuk berkunjung ke lokasi pembangunan. Dari situ Sahabat Wirausaha dapat mengobservasi dan mensurvei langsung lingkungan, akses transportasi, serta berapa unit yang sudah dibangun.
Mintalah desain atau bangunan contoh agar kita dapat melihat gambaran ruko saat selesai nanti. Sahabat Wirausaha juga dapat berkunjung dan melihat kualitas air agar terhindar dari air yang berbau, berpasir dan akhirnya mendapatkan air yang layak untuk kebutuhan sehari-hari.
2. Pilih Pengembang Terpercaya
Sebelum membeli ruko, sangat penting bagi Sahabat Wirausaha untuk mengetahui latar belakang pengembang properti yang hendak dibeli. Pastikan pengembang sudah berpengalaman dan terpercaya.
Terkadang demi mendapatkan calon pembeli, banyak developer atau pengembang sering memberikan penawaran menarik saat memasarkan rumah baru. Namun, maraknya kasus pengembang tak bertanggung jawab membuat Sahabat Wirausaha harus ekstra hati-hati. Jangan mudah tergoda dengan promosi, bonus, dan harga miring.
Sebagai seorang pelaku usaha, kita selalu menerapkan prinsip jujur, terpercaya dan bertanggung jawab. Maka prinsip itu pula yang harus kita terapkan dalam memilih pengembang. Ingat, kita membeli ruko untuk berinvestasi, atau untuk pendapatkan passive income. Jangan sampai kita malah buntung bukan untung!
3. Cek Jejak Rekam Perusahaan Developer
Sahabat Wirausaha dapat mengurangi risiko kerugian ataupun penipuan dengan mencari developer dengan tingkat keberhasilan proyek pembangunan yang tinggi. Khususnya bagi Sahabat Wirausaha yang baru pertama kali membeli ruko, ada baiknya pertimbangkan proyek yang dibuat oleh developer terpercaya dan berpengalaman.
Sahabat Wirausaha bisa meminta saran dari keluarga atau kerabat yang pernah membeli properti sebelumnya dan tanyakan pengalaman mereka. Setelah mendapatkan beberapa nama, cari tahu lebih detail proyek apa saja yang pernah dikerjakan, berapa proyek yang berhasil dan gagal, berapa tahun berkecimpung di dunia properti, dan lihatlah jejak rekam dari developer tersebut.
4. Cek Identitas Developer
Sahabat Wirausaha harus mengecek data identitas developer. Jangan ragu untuk meminta identitas agen yang memasarkan dan data pengembang seperti NPWP serta alamat kantor Namun jika informasinya minim, Sahabat Wirausaha bisa gunakan aplikasi pelacak nomor telepon seperti Get Contact.
Melalui aplikasi tersebut, Sahabat Wirausaha akan melihat bagaimana orang lain memberikan label pada sebuah nomor telepon. Jika terindikasi nomor tersebut menipu maka akan diberikan peringatan berupa warna merah di layar aplikasi.
5. Cek Legalitas Perusahaan Developer via SIRENG
Agar tidak mudah tertipu dengan janji manis pengembang, Sahabat Wirausaha bisa cek sendiri status legalitas perusahaan developer melalui https://sireng.pu.go.id. Situs ini dibuat oleh Kementerian Perumahan dan Pekerjaan Umum (PUPR) guna menolong masyarakat untuk memeriksa apakah pengembang sudah terdaftar atau belum.
Cara mengeceknya sangat mudah. Setelah kunjungi situs, masukan NPWP atau nama pengembang lalu tekan “enter” dan akan muncul status pendaftaran serta alamat developer. Mengecek legalitas developer wajib untuk Sahabat Wirausaha lakukan agar terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan.
Sumber: https://sireng.pu.go.id/
6. Cari Developer Lewat Asosiasi
Bagaimana jika developer belum terdaftar? Apakah sudah pasti pengembang tersebut bodong atau tidak bisa dipercaya? Nah, ada solusi yang dapat dilakukan, Sahabat Wirausaha bisa mengecek legalitas perusahaan developer melalui asosiasi dalam SIRENG. Caranya mudah yaitu dengan klik menu “Kontak Asosiasi” di bagian kanan.
Sahabat Wirausaha dapat menghubung salah satu kontak dan kita bisa menanyakan status pengembang. Jika dikonfirmasi benar dan bukan perusahaan palsu, maka Sahabat Wirausaha bisa lebih tenang dan percaya. Keuntungan lainnya adalah selain mendapatkan informasi yang akurat tentang pengembang, kontak asosiasi pun dapat menolong kita jika terjadi masalah dalam proses pembangunan.
7. Cek Proyek Developer Sebelumnya
Tingkat keberhasilan proyek yang dilakukan developer menambah kredibilitasnya. Selain mengunjungi lokasi properti yang Sahabat Wirausaha incar, tidak ada salahnya memeriksa langsung proyek developer yang dikerjakan sebelumnya.
Cara ini akan membantu Sahabat Wirausaha mengecek keberhasilan perusahaan developer karena bisa bertanya langsung penghuni terdahulu apakah pernah bermasalah dalam proses transaksi atau pembangunannya. Sahabat Wirausaha pun dapat mengecek kualitas bahan bangunan yang telah dikerjakan sebelumnya guna memastikan memastikan ruko, rumah atau apartemen sebelumnya dibangunan dengan kokoh.
Hal ini penting karena tentu Sahabat Wirausaha tidak mau mengeluarkan dana tambahan untuk merenovasi ruko. Sebab kita membeli ruko untuk berinvestasi! Jadi jangan biarkan kualitas bangunan ruko yang buruk.
8. Cari Tahu Rekanan Bank
Penting untuk mencari tahu rekanan bank, sebab developer yang bekerja sama dengan bank akan memberikan kemudahan dalam pembayaran. Disamping itu Bank juga terkadang memberi diskon serta kemudahan pengajuan KPR.
Bisa disimpulkan bahwa developer yang memiliki relasi atau bekerja sama dengan bank relatif lebih kredibel dan terpercaya. Sebab tentu pihak bank akan mengecek kelengkapan surat-surat seperti sertifikat tanah, legalitas pengembang seperti izin usaha, NPWP, alamat kantor dan nomor telepon.
9. Pelajari Kewajiban Developer Jika Terjadi Wanprestasi
Sahabat Wirausaha harus mempelajari dari segi hukum jika terjadi wanprestasi oleh developer. Langkah mudahnya adalah Sahabat Wirausaha harus membaca secara rinci dan jelas Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) sebelum Sahabat Wirausaha menandatangani berita acara serah terima hunian tersebut.
Jadilah pembeli yang kritis, simpan semua bukti pembayaran, dan surat-surat perjanjian serta sertifikat terkait pembelian ruko, apartemen maupun rumah kita.
Sahabat Wirausaha, dari kasus Meikarta ini, kita mempelajari bahwa bukan hal mudah berinvestasi properti. Jika Sahabat Wirausaha masih bingung dan ragu, segeralah cari informasi sebanyak mungkin dan bertanyalah kepada teman, saudara, atau keluarga yang pernah membeli ruko, rumah atau apartemen di developer properti. Yang pasti selalu berpikir matang dan jangan bertindak gegabah dalam mengambil keputusan agar Sahabat Wirausaha tidak mengalami kerugian di kemudian hari.
Jika merasa artikel ini bermanfaat, yuk bantu sebarkan ke teman-teman Anda. Jangan lupa untuk like, share, dan berikan komentar pada artikel ini.
Referensi:
- Kompas
- CNN Indonesia
- https://www.lancar.id/blog/bisnis-properti/tips-investasi-properti-apartment-untung-ruginya/