PPh Final UMKM - irektorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menyatakan jika tarif Pajak Penghasilan (PPh) bagi Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) sebesar 0,5% akan berakhir tahun ini.

Hal ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Usaha Yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.

Jangka waktu pengenaan PPh final UMKM sebesar 0,5 persen tersebut paling lama tujuh tahun dan berakhir pada 2024 ini sehingga wajib pajak yang terdaftar sejak 2018 akan membayar pajak dengan tarif normal pada 2025 mendatang.

Dalam PP No.23 Tahun 2018 disebutkan bahwa wajib pajak UMKM yang memiliki peredaran bruto di bawah Rp4,8 Miliar dikenakan tarif pajak 0,5 persen. Sementara itu, bagi UMKM yang omzetnya maksimal Rp500 juta per tahun dibebaskan dari pajak.

Jika fasilitas PPh final UMKM 0,5 persen ini berakhir, wajib pajak akan dikenakan tarif normal sesuai Pasal 17 UU Harmonisasi Peraturan Pajak (HPP) dengan dua opsi perhitungan yaitu menggunakan pembukuan atau skema norma penghitungan penghasilan neto (NPPN).

Gabung jadi Member ukmindonesia.id buat update terus info seputar UMKM dan peluang usaha!


Kementerian UMKM Usulkan Perpanjangan 

Merespon berakhirnya PPh Final UMKM 0,5 persen, Menteri UMKM Maman Abdurrahman menuturkan bahwa pihaknya telah berkomunikasi dengan Kementerian Keuangan untuk menyampaikan usulan perpanjangan tarif PPh tersebut. Informasi tersebut ia sampaikan saat rapat kerja dengan Komisi VII DPR di Jakarta pada hari Selasa (19/11).

Selain itu, Maman juga menyoroti pentingnya membangun kesadaran pajak di kalangan pelaku UMKM. Menurutnya, UMKM dengan omzet yang sudah mencapai skala tertentu diharapkan bisa turut berkontribusi terhadap pembangunan negara melalui pajak.

Terkait perpanjangan tarif pajak ini juga disoroti oleh Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef,) Esther Sri Astuti. Ia berpendapat bahwa fasilitas PPh Final UMKM 0,5 persen itu perlu diperpanjang untuk dorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan daya beli masyarakat.

“Saat ini pemerintah sebaiknya mengeluarkan kebijakan yang ekspansif di tengah pelemahan daya beli masyarakat … Jadi sebaiknya diperpanjang,” katanya, seperti dilansir dari antaranews.com.

Referensi:

  1. detik.com
  2. antaranews.com
  3. liputan6.com