Pada tahun ini, pemerintah menegaskan komitmennya dalam mempercepat implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi serta Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Adapun peraturan yang diutamakan yaitu termasuk kewajiban alokasi 30 persen ruang publik untuk pelaku UMKM.
Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman dalam sambutannya pada acara Blok M Hub Kuliner di Jakarta, Sabtu (14/6/2025). Ia mengatakan bahwa fasilitas publik seperti stasiun MRT, stasiun kereta, terminal, pelabuhan, bandara, dan lainnya termasuk Bandara Soekarno-Hatta, wajib mengalokasikan 30 persen ruang usahanya bagi pelaku UMKM.
“Regulasi ini mengamanatkan agar ruang-ruang di fasilitas publik seperti stasiun MRT, stasiun kereta, terminal, pelabuhan, jalan tol, rest area, hingga bandara seperti Soekarno-Hatta, harus menyediakan ruang usaha sebesar 30 persen untuk UMKM,” ujar Maman, dikutip dari AntaraNews.com.
Mengapresiasi Blok M Hub Sebagai Contoh Konkret Ruang Publik Bagi UMKM
Saat menghadiri acara tersebut, Maman sangat mengapresiasi pelaksanaan kebijakan ruang publik ini yang mulai berjalan baik di beberapa titik. Salah satunya adalah kawasan Blok M sendiri, yang dinilai telah menjadi contoh sinergi antara ruang publik, komunitas kreatif, dan pelaku UMKM.
Namun, Maman menilai bahwa masih banyak potensi ruang publik yang bisa dioptimalkan lebih lanjut untuk pemberdayaan UMKM, dengan tetap mempertimbangkan aspek estetika dan kenyamanan.
“Kalau kita lihat dalam satu bulan ke depan potensi ekonominya tumbuh signifikan, saya mendorong agar area-area seperti ini bisa menjadi permanen. Tapi tetap harus mempertimbangkan aspek potensi ekonomi dan estetika,” ungkap Maman, seperti dikutip dari JawaPos.com.
Kemudian, Maman juga mengingatkan bahwa pemberian ruang publik kepada UMKM harus dibarengi dengan tanggung jawab dalam menjaga kebersihan dan keindahan lingkungan. Maka, Maman menekankan betapa pentingnya kolaborasi antara penyelenggara fasilitas publik dan pelaku UMKM, supaya ruang-ruang usaha tetap terlihat tertib, bersih, dan estetik.
“Pemerintah tentu ingin memberikan ruang seluas-luasnya kepada UMKM, tapi jangan sampai itu justru mengganggu tatanan lingkungan. Maka, semua pihak harus menjaga standar kebersihan dan estetika yang layak,” ujarnya, seperti dilansir dari AntaraNews.com.
Menteri Maman: UMKM Bukan “Hanya” Pedagang Bakso dan Siomay
Lebih lanjut, Menteri Maman juga menekankan keberadaan UMKM di ruang publik bukan hanya soal akses ruang usaha. Namun, keberadaan mereka juga bisa dijadikan sebagai ajang promosi dan edukasi kepada publik, bahwa UMKM Indonesia memiliki potensi dan kualitas yang baik.
“UMKM itu bukan hanya pedagang bakso atau siomay. Lewat event-event seperti ini, yang melibatkan teman-teman komunitas seperti Jakcloth dan asosiasi kuliner, kita bisa menunjukkan bahwa produk UMKM kita, dari kuliner hingga fesyen, kualitasnya tidak kalah dengan produk luar negeri,” ujar Maman.
Melalui implementasi yang konsisten atas PP 7/2021 di atas, ia menyatakan bahwa pemerintah berharap tercipta ekosistem UMKM yang inklusif dan berdaya saing, sehingga pelaku UMKM bisa hadir di tengah masyarakat, sebagai penggerak ekonomi dan simbol kemandirian bangsa.
Referensi : JawaPos.com, AntaraNews.com
Sumber Gambar : Liputan6.com