BPJS Kesehatan menetapkan sejumlah daftar penyakit yang tidak bisa dirujuk ke Rumah Sakit (RS) secara langsung, seperti dilansir dari JawaPos.com. Adapun totalnya yaitu sebanyak 144 jenis penyakit bisa ditangani terlebih dahulu di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti Puskesmas atau klinik, secara optimal oleh dokter sesuai penyakit yang didiagnosa. Jadi, tidak dirujuk langsung ke rumah sakit.

Adapun tujuan dari kebijakan ini adalah untuk memperkuat layanan kesehatan primer dan mengurangi intensitas yang kurang optimal di rumah sakit, sehingga pasien dengan kondisi ringan bisa mendapatkan penanganan lebih cepat dan efisien di FKTP terdekatnya.

Penjelasan Resmi BPJS Kesehatan Terkait 144 Daftar Penyakit yang Perlu Dirujuk Ke FKTP

Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizky Anugerah membenarkan bahwa ada 144 penyakit yang pengobatannya perlu dioptimalkan di FKTP. Namun, peserta tetap bisa dirujuk ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjut (FKTL) seperti Rumah Sakit, apabila dalam kondisi gawat darurat atau memiliki komorbiditas yang membutuhkan penanganan lanjutan. 

Rujukan ke FKTL tersebut bisa dipenuhi, jika terindikasi secara medis sesuai Standar Kompetensi Dokter Indonesia tahun 2012. Selain itu, ia juga menambahkan bahwa daftar tersebut sudah diberlakukan sejak lama dan bukan merupakan aturan baru, dan belum ada pembaruan terkini.

"Betul (aturan lama). 144 diagnosis sesuai kompetensi FKTP atau tuntas di FKTP, tapi masih bisa dirujuk jika sesuai indikasi rujukan spesialistik mengacu pada Standar Kompetensi Dokter Indonesia 2012," ujar Rizky, seperti dilansir dari Kompas.com.

Daftar Lengkap 144 Penyakit yang Perlu Dirujuk Ke FKTP Terlebih Dahulu

Dikutip dari Kompas.com, berikut daftar 144 penyakit yang pengobatannya perlu dioptimalkan di FKTP terlebih dahulu, yaitu sebagai berikut:

  1. HIV/AIDS tanpa komplikasi
  2. Kejang demam
  3. Tetanus
  4. Tension headache (sakit kepala tegang)
  5. Migrain
  6. Bell's palsy
  7. Vertigo
  8. Gangguan somatoform
  9. Insomnia
  10. Benda asing di konjungtiva
  11. Konjungtivitis
  12. Perdarahan subkonjungtiva
  13. Mata kering
  14. Blefaritis
  15. Hordeolum
  16. Trikiasis
  17. Episkleritis
  18. Hipermetropia ringan
  19. Miopia ringan
  20. Mabuk perjalanan
  21. Furunkel pada hidung
  22. Rhinitis akut
  23. Rhinitis vasomotor
  24. Rhinitis alergika
  25. Kemasukan benda asing
  26. Epistaksis
  27. Influenza
  28. Pertusis
  29. Faringitis
  30. Tonsilitis
  31. Laringitis
  32. Asma bronchiale
  33. Bronchitis akut
  34. Pneumonia, bronkopneumonia
  35. Tuberkulosis paru tanpa komplikasi
  36. Hipertensi esensial
  37. Kandidiasis mulut
  38. Ulcus mulut (aptosa, herpes)
  39. Parotitis
  40. Infeksi pada umbilikus
  41. Gastritis
  42. Astigmatism ringan
  43. Presbiopia
  44. Buta senja
  45. Otitis eksterna
  46. Otitis media akut
  47. Serumen prop
  48. Gastroenteritis (termasuk kolera, giardiasis)
  49. Refluks gastroesofagus
  50. Demam tifoid
  51. Intoleransi makanan
  52. Alergi makanan
  53. Keracunan makanan
  54. Penyakit cacing tambang
  55. Strongiloidiasis
  56. Askariasis
  57. Skistosomiasis
  58. Taeniasis
  59. Hepatitis A
  60. Disentri basiler, disentri amuba
  61. Hemoroid grade ½
  62. Infeksi saluran kemih
  63. Gonore
  64. Pielonefritis tanpa komplikasi
  65. Fimosis
  66. Parafimosis
  67. Sindroma duh (discharge) genital (Gonore dan non gonore)
  68. Infeksi saluran kemih bagian bawah
  69. Vulvitis
  70. Vaginitis
  71. Anemia defisiensi besi pada kehamilan
  72. Ruptur perineum tingkat ½
  73. Abses folikel rambut atau kelenjar sebasea
  74. Mastitis
  75. Cracked nipple
  76. Inverted nipple
  77. Diabetes melitus tipe 1
  78. Diabetes melitus tipe 2
  79. Hipoglikemi ringan
  80. Malnutrisi energi protein
  81. Defisiensi vitamin
  82. Defisiensi mineral
  83. Dislipidemia
  84. Hiperurisemia
  85. Obesitas
  86. Anemia defisiensi besi
  87. Limphadenitis
  88. Demam dengue, DHF
  89. Malaria
  90. Leptospirosis (tanpa komplikasi)
  91. Reaksi anafilaktik
  92. Ulkus pada tungkai
  93. Lipoma
  94. Veruka vulgaris
  95. Moluskum kontangiosum
  96. Herpes zoster tanpa komplikasi
  97. Morbili tanpa komplikasi
  98. Varicella tanpa komplikasi
  99. Herpes simpleks tanpa komplikasi
  100. Impetigo
  101. Impetigo ulceratif (ektima)
  102. Folikulitis superfisialis
  103. Furunkel, karbunkel
  104. Eritrasma
  105. Erisipelas
  106. Skrofuloderma
  107. Lepra
  108. Sifilis stadium 1 dan 2
  109. Tinea kapitis
  110. Tinea barbe
  111. Tinea facialis
  112. Tinea corporis
  113. Tinea manus
  114. Tinea unguium
  115. Tinea cruris
  116. Tinea pedis
  117. Pitiriasis versicolor
  118. Candidiasis mucocutan ringan
  119. Cutaneus larvamigran
  120. Filariasis
  121. Pedikulosis kapitis
  122. Pediculosis pubis
  123. Scabies
  124. Reaksi gigitan serangga
  125. Dermatitis kontak iritan
  126. Dermatitis atopik (kecuali recalcitrant)
  127. Dermatitis numularis
  128. Napkin ekzema
  129. Dermatitis seboroik
  130. Pitiriasis rosea
  131. Acne vulgaris ringan
  132. Hidradenitis supuratif
  133. Dermatitis perioral
  134. Miliaria
  135. Urtikaria akut
  136. Eksantemapous drug eruption, fixed drug eruption
  137. Vulnus laseraum, puctum
  138. Luka bakar derajat 1 dan 2
  139. Kekerasan tumpul
  140. Kekerasan tajam
  141. Vaginosis bakterialis
  142. Salphingitis
  143. Kehamilan normal
  144. Aborsi spontan komplit.

Jadi, dari 144 penyakit ini, sejatinya pasien tetap dapat dirujuk ke rumah sakit apabila dokter di FKTP (Puskesmas atau Klinik) menemukan adanya komplikasi atau kondisi medis yang mengancam keselamatan pasien.

Kebijakan ini mendorong adanya diagnosa atau evaluasi awal di FKTP, di mana dokter akan menilai kondisi pasien dan menentukan langkah selanjutnya. Kemudian, hal ini juga menjadi tanggung jawab yang perlu dipenuhi dari segi kesiapan fasilitas primer, baik dari segi sumber daya manusia maupun perlengkapan medis.




Referensi : JawaPos.com, Kompas.com

Sumber Gambar : HelloSehat.com