BPJS Kesehatan menetapkan sejumlah daftar penyakit yang tidak bisa dirujuk ke Rumah Sakit (RS) secara langsung, seperti dilansir dari JawaPos.com. Adapun totalnya yaitu sebanyak 144 jenis penyakit bisa ditangani terlebih dahulu di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti Puskesmas atau klinik, secara optimal oleh dokter sesuai penyakit yang didiagnosa. Jadi, tidak dirujuk langsung ke rumah sakit.
Adapun tujuan dari kebijakan ini adalah untuk memperkuat layanan kesehatan primer dan mengurangi intensitas yang kurang optimal di rumah sakit, sehingga pasien dengan kondisi ringan bisa mendapatkan penanganan lebih cepat dan efisien di FKTP terdekatnya.
Penjelasan Resmi BPJS Kesehatan Terkait 144 Daftar Penyakit yang Perlu Dirujuk Ke FKTP
Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizky Anugerah membenarkan bahwa ada 144 penyakit yang pengobatannya perlu dioptimalkan di FKTP. Namun, peserta tetap bisa dirujuk ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjut (FKTL) seperti Rumah Sakit, apabila dalam kondisi gawat darurat atau memiliki komorbiditas yang membutuhkan penanganan lanjutan.
Rujukan ke FKTL tersebut bisa dipenuhi, jika terindikasi secara medis sesuai Standar Kompetensi Dokter Indonesia tahun 2012. Selain itu, ia juga menambahkan bahwa daftar tersebut sudah diberlakukan sejak lama dan bukan merupakan aturan baru, dan belum ada pembaruan terkini.
"Betul (aturan lama). 144 diagnosis sesuai kompetensi FKTP atau tuntas di FKTP, tapi masih bisa dirujuk jika sesuai indikasi rujukan spesialistik mengacu pada Standar Kompetensi Dokter Indonesia 2012," ujar Rizky, seperti dilansir dari Kompas.com.
Daftar Lengkap 144 Penyakit yang Perlu Dirujuk Ke FKTP Terlebih Dahulu
Dikutip dari Kompas.com, berikut daftar 144 penyakit yang pengobatannya perlu dioptimalkan di FKTP terlebih dahulu, yaitu sebagai berikut:
- HIV/AIDS tanpa komplikasi
- Kejang demam
- Tetanus
- Tension headache (sakit kepala tegang)
- Migrain
- Bell's palsy
- Vertigo
- Gangguan somatoform
- Insomnia
- Benda asing di konjungtiva
- Konjungtivitis
- Perdarahan subkonjungtiva
- Mata kering
- Blefaritis
- Hordeolum
- Trikiasis
- Episkleritis
- Hipermetropia ringan
- Miopia ringan
- Mabuk perjalanan
- Furunkel pada hidung
- Rhinitis akut
- Rhinitis vasomotor
- Rhinitis alergika
- Kemasukan benda asing
- Epistaksis
- Influenza
- Pertusis
- Faringitis
- Tonsilitis
- Laringitis
- Asma bronchiale
- Bronchitis akut
- Pneumonia, bronkopneumonia
- Tuberkulosis paru tanpa komplikasi
- Hipertensi esensial
- Kandidiasis mulut
- Ulcus mulut (aptosa, herpes)
- Parotitis
- Infeksi pada umbilikus
- Gastritis
- Astigmatism ringan
- Presbiopia
- Buta senja
- Otitis eksterna
- Otitis media akut
- Serumen prop
- Gastroenteritis (termasuk kolera, giardiasis)
- Refluks gastroesofagus
- Demam tifoid
- Intoleransi makanan
- Alergi makanan
- Keracunan makanan
- Penyakit cacing tambang
- Strongiloidiasis
- Askariasis
- Skistosomiasis
- Taeniasis
- Hepatitis A
- Disentri basiler, disentri amuba
- Hemoroid grade ½
- Infeksi saluran kemih
- Gonore
- Pielonefritis tanpa komplikasi
- Fimosis
- Parafimosis
- Sindroma duh (discharge) genital (Gonore dan non gonore)
- Infeksi saluran kemih bagian bawah
- Vulvitis
- Vaginitis
- Anemia defisiensi besi pada kehamilan
- Ruptur perineum tingkat ½
- Abses folikel rambut atau kelenjar sebasea
- Mastitis
- Cracked nipple
- Inverted nipple
- Diabetes melitus tipe 1
- Diabetes melitus tipe 2
- Hipoglikemi ringan
- Malnutrisi energi protein
- Defisiensi vitamin
- Defisiensi mineral
- Dislipidemia
- Hiperurisemia
- Obesitas
- Anemia defisiensi besi
- Limphadenitis
- Demam dengue, DHF
- Malaria
- Leptospirosis (tanpa komplikasi)
- Reaksi anafilaktik
- Ulkus pada tungkai
- Lipoma
- Veruka vulgaris
- Moluskum kontangiosum
- Herpes zoster tanpa komplikasi
- Morbili tanpa komplikasi
- Varicella tanpa komplikasi
- Herpes simpleks tanpa komplikasi
- Impetigo
- Impetigo ulceratif (ektima)
- Folikulitis superfisialis
- Furunkel, karbunkel
- Eritrasma
- Erisipelas
- Skrofuloderma
- Lepra
- Sifilis stadium 1 dan 2
- Tinea kapitis
- Tinea barbe
- Tinea facialis
- Tinea corporis
- Tinea manus
- Tinea unguium
- Tinea cruris
- Tinea pedis
- Pitiriasis versicolor
- Candidiasis mucocutan ringan
- Cutaneus larvamigran
- Filariasis
- Pedikulosis kapitis
- Pediculosis pubis
- Scabies
- Reaksi gigitan serangga
- Dermatitis kontak iritan
- Dermatitis atopik (kecuali recalcitrant)
- Dermatitis numularis
- Napkin ekzema
- Dermatitis seboroik
- Pitiriasis rosea
- Acne vulgaris ringan
- Hidradenitis supuratif
- Dermatitis perioral
- Miliaria
- Urtikaria akut
- Eksantemapous drug eruption, fixed drug eruption
- Vulnus laseraum, puctum
- Luka bakar derajat 1 dan 2
- Kekerasan tumpul
- Kekerasan tajam
- Vaginosis bakterialis
- Salphingitis
- Kehamilan normal
- Aborsi spontan komplit.
Jadi, dari 144 penyakit ini, sejatinya pasien tetap dapat dirujuk ke rumah sakit apabila dokter di FKTP (Puskesmas atau Klinik) menemukan adanya komplikasi atau kondisi medis yang mengancam keselamatan pasien.
Kebijakan ini mendorong adanya diagnosa atau evaluasi awal di FKTP, di mana dokter akan menilai kondisi pasien dan menentukan langkah selanjutnya. Kemudian, hal ini juga menjadi tanggung jawab yang perlu dipenuhi dari segi kesiapan fasilitas primer, baik dari segi sumber daya manusia maupun perlengkapan medis.
Referensi : JawaPos.com, Kompas.com
Sumber Gambar : HelloSehat.com