Informasi, pengetahuan, dan kesempatan
untuk UMKM yang ingin naik kelas!

Pahami Bisnis Haram dalam Islam: Menjauhi LaranganNya Demi Membangun Penghasilan yang Berkah

Penulis UKMINDONESIA.ID
Bagikan

Bisnis Haram dalam Islam

Bisnis Haram Dalam IslamSahabat Wirausaha, dalam setiap langkah perjalanan hidup kita, tak terkecuali dalam berbisnis, Islam selalu menawarkan panduan yang jelas dan komprehensif. Tujuan utamanya bukan semata-mata meraih keuntungan duniawi, melainkan juga keberkahan di akhirat. Namun, di tengah gemerlapnya berbagai jenis usaha, seringkali kita dihadapkan pada pertanyaan krusial: bisnis seperti apa yang dianggap haram dalam Islam?

Pemahaman yang mendalam mengenai bisnis haram dalam Islam adalah fondasi bagi setiap Muslim yang ingin membangun kekayaan secara halal dan thayyib. Sejatinya, Islam sangat menganjurkan umatnya untuk bekerja keras dan berbisnis. Rasulullah SAW sendiri adalah seorang pedagang yang ulung. Namun, ada batasan-batasan dan prinsip-prinsip etika yang harus dipatuhi agar bisnis yang dijalankan tidak menyimpang dari syariat. Maka, mari kita telusuri lebih jauh apa saja kategori bisnis haram dalam Islam dan bagaimana kita bisa menghindarinya pada artikel berikut ini.


Riba: Cikal Bakal Ketidakadilan Ekonomi

Ketika berbicara tentang bisnis haram dalam Islam, riba selalu menjadi sorotan utama. Riba, secara sederhana, adalah pengambilan keuntungan atau bunga secara berlebihan dari transaksi pinjaman atau jual beli yang tidak adil. Ini adalah praktik yang dikecam keras dalam Al-Qur'an dan Sunnah karena membawa ketidakadilan sosial dan ekonomi.

Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Baqarah ayat 275:

"Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya terserah kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya."

Ayat ini secara tegas membedakan antara jual beli yang halal dan riba yang haram. Jual beli melibatkan pertukaran barang atau jasa dengan keuntungan yang wajar, sementara riba adalah keuntungan yang diperoleh tanpa adanya pertukaran yang adil, seringkali mengeksploitasi pihak yang membutuhkan.

Contoh paling umum dari riba adalah sistem bunga bank konvensional pada pinjaman. Jika kamu meminjam sejumlah uang dan harus mengembalikannya dengan jumlah yang lebih besar tanpa adanya pertukaran nilai tambah yang jelas, itu termasuk riba. Demikian pula dalam jual beli cicilan, jika harga barang menjadi jauh lebih mahal karena adanya bunga, maka ini juga dapat dikategorikan sebagai riba. Menjauhi riba adalah langkah fundamental dalam menghindari bisnis haram dalam Islam.

Baca Juga: Menjemput Berkah di Era Digital: Memahami Halal Haram Bisnis Online Di Era Digital


Maysir (Judi) dan Gharar (Ketidakjelasan): Membangun Bisnis di Atas Ketidakpastian

Selain riba, maysir (judi) dan gharar (ketidakjelasan atau spekulasi berlebihan) juga menjadi pilar utama dalam kategori bisnis haram dalam Islam. Keduanya saling terkait dan seringkali ditemukan bersamaan dalam praktik bisnis yang tidak syariah. Secara detail, berikut penjelasan keduanya yaitu sebagai berikut:

1. Maysir (Judi)

Judi adalah segala bentuk permainan atau transaksi yang melibatkan taruhan, di mana hasilnya bergantung pada keberuntungan semata dan ada pihak yang akan untung besar sementara pihak lain rugi total. Islam melarang keras judi karena membawa dampak negatif seperti kemiskinan, permusuhan, dan rusaknya tatanan sosial.

Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Maidah ayat 90:

"Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan."

Contoh bisnis yang termasuk maysir antara lain kasino, lotere, atau segala bentuk taruhan yang tidak didasari oleh usaha atau kerja keras. Meskipun terlihat menguntungkan, bisnis semacam ini tidak membawa keberkahan dan termasuk dalam kategori bisnis haram dalam Islam.

2. Gharar (Ketidakjelasan)

Gharar merujuk pada transaksi yang mengandung unsur ketidakjelasan atau ketidakpastian yang signifikan mengenai objek transaksi, harga, atau waktu penyerahan. Tujuannya adalah untuk mencegah penipuan dan menjaga keadilan dalam bertransaksi.

Rasulullah SAW bersabda: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang jual beli gharar." (HR. Muslim)

Contoh gharar dalam bisnis adalah menjual barang yang belum ada atau tidak bisa dipastikan keberadaannya, menjual ikan di laut tanpa memastikan jumlahnya, atau menjual burung di udara. Dalam konteks modern, gharar bisa terjadi dalam investasi yang sangat spekulatif dan tidak jelas aset dasarnya.

Kasus lainnya adalah asuransi konvensional yang memiliki unsur gharar karena ketidakjelasan premi dan klaim di masa depan. Sahabat Wirausaha harus berhati-hati agar bisnis kamu tidak terjerumus pada praktik gharar yang menjadikan ia sebagai bisnis haram dalam Islam.

Baca Juga: Bisnis Berkah Dimulai dari Niat Secara Terarah: Langkah Memahami Pengertian Halal dalam Bisnis Islam


Bisnis yang Mempromosikan Kemaksiatan dan Hal-hal yang Dilarang

Selain riba, maysir, dan gharar, bisnis haram dalam Islam juga mencakup segala usaha yang secara langsung atau tidak langsung mempromosikan atau memfasilitasi kemaksiatan dan hal-hal yang dilarang dalam syariat. Sebagai contoh, berikut adalah bisnis yang termasuk ke dalam promosi kemaksiatan:

  1. Bisnis Minuman Keras (Khamr): Produksi, distribusi, atau penjualan minuman keras dilarang keras dalam Islam. Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Maidah ayat 90 yang telah disebutkan sebelumnya, menjadikan khamr sebagai perbuatan setan. Oleh karena itu, terlibat dalam bisnis ini akan menjadikan ia sebagai bisnis haram dalam Islam.
  2. Bisnis Daging Babi dan Produk Turunannya: Babi adalah hewan yang diharamkan untuk dikonsumsi dalam Islam. Oleh karena itu, bisnis yang berkaitan dengan produksi, pengolahan, atau penjualan daging babi dan turunannya adalah haram.
  3. Bisnis Prostitusi dan Pornografi: Segala bentuk bisnis yang melibatkan prostitusi atau pornografi adalah haram mutlak dalam Islam karena bertentangan dengan nilai-nilai moral dan agama.
  4. Bisnis Narkoba dan Zat Adiktif Berbahaya: Produksi, distribusi, atau penjualan narkoba dan zat adiktif lainnya yang merusak fisik dan mental manusia juga termasuk bisnis haram dalam Islam.
  5. Bisnis yang Mengandung Unsur Penipuan dan Kecurangan: Segala bentuk penipuan, manipulasi harga, pemalsuan produk, mengurangi takaran atau timbangan, dan segala bentuk kecurangan dalam berbisnis adalah haram. Rasulullah SAW bersabda: "Barangsiapa menipu, maka ia bukan dari golonganku." (HR. Muslim)
  6. Bisnis yang Merusak Lingkungan dan Kesehatan: Bisnis yang secara sengaja atau lalai menyebabkan kerusakan lingkungan yang parah atau membahayakan kesehatan masyarakat juga dapat dikategorikan haram karena bertentangan dengan prinsip menjaga maqashid syariah (tujuan syariah) yaitu menjaga kehidupan.

Gabung jadi Member ukmindonesia.id buat update terus info seputar UMKM dan peluang usaha!


Membangun Bisnis Halal dan Berkah

Sahabat Wirausaha, setelah memahami berbagai kategori bisnis haram dalam Islam, lantas bagaimana kita bisa memastikan bisnis yang kita jalankan adalah halal dan berkah?

Kuncinya adalah berpegang teguh pada prinsip-prinsip Islam dalam setiap aspek bisnis:

  • Kejujuran dan Transparansi: Jujur dalam memberikan informasi tentang produk atau jasa, tidak menyembunyikan cacat, dan transparan dalam harga dan kesepakatan.
  • Keadilan: Memperlakukan semua pihak dengan adil, baik itu pembeli, penjual, karyawan, atau mitra. Tidak ada eksploitasi dan tidak ada keuntungan yang diambil secara tidak wajar.
  • Tidak Ada Riba, Maysir, dan Gharar: Pastikan setiap transaksi bebas dari unsur riba, judi, dan ketidakjelasan yang berlebihan.
  • Produk dan Jasa yang Halal: Menjual produk atau jasa yang dihalalkan dalam Islam dan tidak mempromosikan kemaksiatan.
  • Memberikan Manfaat: Bisnis yang baik adalah bisnis yang tidak hanya menguntungkan pemiliknya, tetapi juga memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar dan lingkungan.
  • Zakat dan Sedekah: Mengeluarkan zakat dari keuntungan bisnis dan bersedekah adalah bentuk syukur dan membersihkan harta.

Rasulullah SAW bersabda: "Pedagang yang jujur dan terpercaya akan bersama para nabi, orang-orang shiddiq, dan para syuhada." (HR. Tirmidzi)

Ini adalah motivasi yang luar biasa bagi kita, Sahabat Wirausaha, untuk selalu berpegang teguh pada prinsip-prinsip syariah dalam berbisnis. Mencari rezeki yang halal tidak hanya untuk kebutuhan dunia, tetapi juga sebagai bekal untuk kehidupan akhirat. Memahami dan menjauhi bisnis haram dalam Islam adalah bentuk ibadah dan komitmen kita kepada Allah SWT.

Ingatlah, setiap usaha yang kamu lakukan dengan niat baik dan sesuai syariat akan selalu mendapatkan keberkahan. Jangan pernah ragu untuk mendalami ilmu agama terkait muamalah (transaksi) agar setiap langkah bisnis kamu semakin mantap dan berada di jalan yang diridhai Allah SWT.

Jika tulisan ini bermanfaat, silahkan di share ke rekan-rekan Sahabat Wirausaha. Follow juga Instagram @ukmindonesia.id untuk update terus informasi seputar UMKM. 

 
Komentar (0)
Sedang Mengirim komentar...
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE
1000 character left

Rekomendasi Artikel

Rekomendasi Artikel Lainnya

X REGISTRASI
UMKM
Pahami Bisnis Haram dalam Islam: Menjauhi LaranganNya Demi Membangun Penghasilan yang Berkah - UKMINDONESIA.ID
Informasi, pengetahuan, dan kesempatan
untuk UMKM yang ingin naik kelas!

Pahami Bisnis Haram dalam Islam: Menjauhi LaranganNya Demi Membangun Penghasilan yang Berkah

Penulis UKMINDONESIA.ID
Bagikan

Bisnis Haram dalam Islam

Bisnis Haram Dalam IslamSahabat Wirausaha, dalam setiap langkah perjalanan hidup kita, tak terkecuali dalam berbisnis, Islam selalu menawarkan panduan yang jelas dan komprehensif. Tujuan utamanya bukan semata-mata meraih keuntungan duniawi, melainkan juga keberkahan di akhirat. Namun, di tengah gemerlapnya berbagai jenis usaha, seringkali kita dihadapkan pada pertanyaan krusial: bisnis seperti apa yang dianggap haram dalam Islam?

Pemahaman yang mendalam mengenai bisnis haram dalam Islam adalah fondasi bagi setiap Muslim yang ingin membangun kekayaan secara halal dan thayyib. Sejatinya, Islam sangat menganjurkan umatnya untuk bekerja keras dan berbisnis. Rasulullah SAW sendiri adalah seorang pedagang yang ulung. Namun, ada batasan-batasan dan prinsip-prinsip etika yang harus dipatuhi agar bisnis yang dijalankan tidak menyimpang dari syariat. Maka, mari kita telusuri lebih jauh apa saja kategori bisnis haram dalam Islam dan bagaimana kita bisa menghindarinya pada artikel berikut ini.


Riba: Cikal Bakal Ketidakadilan Ekonomi

Ketika berbicara tentang bisnis haram dalam Islam, riba selalu menjadi sorotan utama. Riba, secara sederhana, adalah pengambilan keuntungan atau bunga secara berlebihan dari transaksi pinjaman atau jual beli yang tidak adil. Ini adalah praktik yang dikecam keras dalam Al-Qur'an dan Sunnah karena membawa ketidakadilan sosial dan ekonomi.

Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Baqarah ayat 275:

"Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya terserah kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya."

Ayat ini secara tegas membedakan antara jual beli yang halal dan riba yang haram. Jual beli melibatkan pertukaran barang atau jasa dengan keuntungan yang wajar, sementara riba adalah keuntungan yang diperoleh tanpa adanya pertukaran yang adil, seringkali mengeksploitasi pihak yang membutuhkan.

Contoh paling umum dari riba adalah sistem bunga bank konvensional pada pinjaman. Jika kamu meminjam sejumlah uang dan harus mengembalikannya dengan jumlah yang lebih besar tanpa adanya pertukaran nilai tambah yang jelas, itu termasuk riba. Demikian pula dalam jual beli cicilan, jika harga barang menjadi jauh lebih mahal karena adanya bunga, maka ini juga dapat dikategorikan sebagai riba. Menjauhi riba adalah langkah fundamental dalam menghindari bisnis haram dalam Islam.

Baca Juga: Menjemput Berkah di Era Digital: Memahami Halal Haram Bisnis Online Di Era Digital


Maysir (Judi) dan Gharar (Ketidakjelasan): Membangun Bisnis di Atas Ketidakpastian

Selain riba, maysir (judi) dan gharar (ketidakjelasan atau spekulasi berlebihan) juga menjadi pilar utama dalam kategori bisnis haram dalam Islam. Keduanya saling terkait dan seringkali ditemukan bersamaan dalam praktik bisnis yang tidak syariah. Secara detail, berikut penjelasan keduanya yaitu sebagai berikut:

1. Maysir (Judi)

Judi adalah segala bentuk permainan atau transaksi yang melibatkan taruhan, di mana hasilnya bergantung pada keberuntungan semata dan ada pihak yang akan untung besar sementara pihak lain rugi total. Islam melarang keras judi karena membawa dampak negatif seperti kemiskinan, permusuhan, dan rusaknya tatanan sosial.

Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Maidah ayat 90:

"Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan."

Contoh bisnis yang termasuk maysir antara lain kasino, lotere, atau segala bentuk taruhan yang tidak didasari oleh usaha atau kerja keras. Meskipun terlihat menguntungkan, bisnis semacam ini tidak membawa keberkahan dan termasuk dalam kategori bisnis haram dalam Islam.

2. Gharar (Ketidakjelasan)

Gharar merujuk pada transaksi yang mengandung unsur ketidakjelasan atau ketidakpastian yang signifikan mengenai objek transaksi, harga, atau waktu penyerahan. Tujuannya adalah untuk mencegah penipuan dan menjaga keadilan dalam bertransaksi.

Rasulullah SAW bersabda: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang jual beli gharar." (HR. Muslim)

Contoh gharar dalam bisnis adalah menjual barang yang belum ada atau tidak bisa dipastikan keberadaannya, menjual ikan di laut tanpa memastikan jumlahnya, atau menjual burung di udara. Dalam konteks modern, gharar bisa terjadi dalam investasi yang sangat spekulatif dan tidak jelas aset dasarnya.

Kasus lainnya adalah asuransi konvensional yang memiliki unsur gharar karena ketidakjelasan premi dan klaim di masa depan. Sahabat Wirausaha harus berhati-hati agar bisnis kamu tidak terjerumus pada praktik gharar yang menjadikan ia sebagai bisnis haram dalam Islam.

Baca Juga: Bisnis Berkah Dimulai dari Niat Secara Terarah: Langkah Memahami Pengertian Halal dalam Bisnis Islam


Bisnis yang Mempromosikan Kemaksiatan dan Hal-hal yang Dilarang

Selain riba, maysir, dan gharar, bisnis haram dalam Islam juga mencakup segala usaha yang secara langsung atau tidak langsung mempromosikan atau memfasilitasi kemaksiatan dan hal-hal yang dilarang dalam syariat. Sebagai contoh, berikut adalah bisnis yang termasuk ke dalam promosi kemaksiatan:

  1. Bisnis Minuman Keras (Khamr): Produksi, distribusi, atau penjualan minuman keras dilarang keras dalam Islam. Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Maidah ayat 90 yang telah disebutkan sebelumnya, menjadikan khamr sebagai perbuatan setan. Oleh karena itu, terlibat dalam bisnis ini akan menjadikan ia sebagai bisnis haram dalam Islam.
  2. Bisnis Daging Babi dan Produk Turunannya: Babi adalah hewan yang diharamkan untuk dikonsumsi dalam Islam. Oleh karena itu, bisnis yang berkaitan dengan produksi, pengolahan, atau penjualan daging babi dan turunannya adalah haram.
  3. Bisnis Prostitusi dan Pornografi: Segala bentuk bisnis yang melibatkan prostitusi atau pornografi adalah haram mutlak dalam Islam karena bertentangan dengan nilai-nilai moral dan agama.
  4. Bisnis Narkoba dan Zat Adiktif Berbahaya: Produksi, distribusi, atau penjualan narkoba dan zat adiktif lainnya yang merusak fisik dan mental manusia juga termasuk bisnis haram dalam Islam.
  5. Bisnis yang Mengandung Unsur Penipuan dan Kecurangan: Segala bentuk penipuan, manipulasi harga, pemalsuan produk, mengurangi takaran atau timbangan, dan segala bentuk kecurangan dalam berbisnis adalah haram. Rasulullah SAW bersabda: "Barangsiapa menipu, maka ia bukan dari golonganku." (HR. Muslim)
  6. Bisnis yang Merusak Lingkungan dan Kesehatan: Bisnis yang secara sengaja atau lalai menyebabkan kerusakan lingkungan yang parah atau membahayakan kesehatan masyarakat juga dapat dikategorikan haram karena bertentangan dengan prinsip menjaga maqashid syariah (tujuan syariah) yaitu menjaga kehidupan.

Gabung jadi Member ukmindonesia.id buat update terus info seputar UMKM dan peluang usaha!


Membangun Bisnis Halal dan Berkah

Sahabat Wirausaha, setelah memahami berbagai kategori bisnis haram dalam Islam, lantas bagaimana kita bisa memastikan bisnis yang kita jalankan adalah halal dan berkah?

Kuncinya adalah berpegang teguh pada prinsip-prinsip Islam dalam setiap aspek bisnis:

  • Kejujuran dan Transparansi: Jujur dalam memberikan informasi tentang produk atau jasa, tidak menyembunyikan cacat, dan transparan dalam harga dan kesepakatan.
  • Keadilan: Memperlakukan semua pihak dengan adil, baik itu pembeli, penjual, karyawan, atau mitra. Tidak ada eksploitasi dan tidak ada keuntungan yang diambil secara tidak wajar.
  • Tidak Ada Riba, Maysir, dan Gharar: Pastikan setiap transaksi bebas dari unsur riba, judi, dan ketidakjelasan yang berlebihan.
  • Produk dan Jasa yang Halal: Menjual produk atau jasa yang dihalalkan dalam Islam dan tidak mempromosikan kemaksiatan.
  • Memberikan Manfaat: Bisnis yang baik adalah bisnis yang tidak hanya menguntungkan pemiliknya, tetapi juga memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar dan lingkungan.
  • Zakat dan Sedekah: Mengeluarkan zakat dari keuntungan bisnis dan bersedekah adalah bentuk syukur dan membersihkan harta.

Rasulullah SAW bersabda: "Pedagang yang jujur dan terpercaya akan bersama para nabi, orang-orang shiddiq, dan para syuhada." (HR. Tirmidzi)

Ini adalah motivasi yang luar biasa bagi kita, Sahabat Wirausaha, untuk selalu berpegang teguh pada prinsip-prinsip syariah dalam berbisnis. Mencari rezeki yang halal tidak hanya untuk kebutuhan dunia, tetapi juga sebagai bekal untuk kehidupan akhirat. Memahami dan menjauhi bisnis haram dalam Islam adalah bentuk ibadah dan komitmen kita kepada Allah SWT.

Ingatlah, setiap usaha yang kamu lakukan dengan niat baik dan sesuai syariat akan selalu mendapatkan keberkahan. Jangan pernah ragu untuk mendalami ilmu agama terkait muamalah (transaksi) agar setiap langkah bisnis kamu semakin mantap dan berada di jalan yang diridhai Allah SWT.

Jika tulisan ini bermanfaat, silahkan di share ke rekan-rekan Sahabat Wirausaha. Follow juga Instagram @ukmindonesia.id untuk update terus informasi seputar UMKM. 

 
Komentar (0)
Sedang Mengirim komentar...
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE
1000 character left

Rekomendasi Artikel

Rekomendasi Artikel Lainnya

X REGISTRASI
UMKM