
Sahabat Wirausaha, siapa sih yang nggak senang saat bisnisnya mulai dilirik investor?
Mendapat suntikan modal tentu bisa mempercepat pertumbuhan usaha. Tapi, dibalik peluang itu, ada tantangan yang sering tidak disadari banyak pelaku UMKM — kehilangan kendali atas bisnis sendiri.
Kasus seperti ini bukan cerita langka. Banyak founder yang di awal rela melepas saham demi modal tambahan, tapi kemudian menyesal ketika hak suaranya hilang dan arah bisnisnya berubah total.
Lewat artikel ini, kita akan membahas bagaimana cara aman mengelola hubungan antara founder dan investor, agar kolaborasi membawa manfaat tanpa mengorbankan kendali dan visi bisnismu.
Memahami Hak dan Jenis Kepemilikan Saham
Ketika bisnis sudah punya produk yang menjanjikan, omzet stabil, dan pangsa pasar yang tumbuh, investor biasanya mulai melirik. Bisa dalam bentuk investor individu (angel investor), venture capital (VC), atau bahkan perusahaan besar yang ingin melakukan kolaborasi strategis.
Bagi UMKM, kehadiran investor ibarat bahan bakar tambahan untuk ekspansi. Itu sebabnya, setiap pelaku UMKM perlu memahami dasar hukum kepemilikan saham sebelum menerima dana investasi.
Dalam struktur perusahaan berbadan hukum PT (Perseroan Terbatas), kepemilikan dinyatakan dalam bentuk saham. Saham bukan hanya simbol, tapi hak hukum atas kepemilikan dan kendali dalam perusahaan.
Ada dua jenis hak utama yang melekat pada saham:
- Hak Suara (Voting Right) – menentukan arah dan keputusan penting perusahaan, seperti pengangkatan direksi, perubahan akta, dan rencana ekspansi.
- Hak Dividen (Dividend Right) – hak untuk menerima bagian keuntungan sesuai porsi saham yang dimiliki.
Banyak founder UMKM yang fokus pada dividen, tapi lupa bahwa hak suara adalah kunci kendali perusahaan. Tanpa mayoritas hak suara, Sahabat Wirausaha bisa saja menjadi “penonton” di perusahaan yang Sahabat Wirausaha dirikan sendiri.
Menentukan Komposisi Saham yang Aman
Salah satu kesalahan umum UMKM adalah melepaskan terlalu banyak saham kepada investor. Padahal, ada rumus sederhana yang secara umum digunakan untuk menjaga keseimbangan:
- Founder: minimal 70% saham
- Investor: maksimal 30% saham
Dengan komposisi ini, founder tetap menjadi pemegang kendali penuh, sementara investor tetap mendapat bagian keuntungan yang proporsional.
Jika Sahabat Wirausaha ingin menambah lebih banyak investor, pastikan struktur total kepemilikan tidak membuatmu kehilangan posisi mayoritas (lebih dari 50%). Kalau sampai jatuh di bawah itu, Sahabat Wirausaha tidak lagi punya hak suara dominan dalam rapat umum pemegang saham (RUPS).
Baca juga: Membuka Pintu Modal: Cara Mendapatkan Pendanaan dari Investor untuk UMKM
Saham Tanpa Hak Suara: Solusi Saat Butuh Modal Besar
Bagaimana kalau bisnis butuh modal besar, tapi Sahabat Wirausaha tidak ingin kehilangan kendali? Jawabannya ada di konsep saham tanpa hak suara (non-voting shares).
Jenis saham ini memberikan hak keuntungan (dividen) kepada investor, tetapi tidak memberi mereka hak untuk ikut mengambil keputusan strategis. Model seperti ini banyak digunakan oleh startup dan UMKM yang sedang berkembang.
Contoh penerapannya:
Sahabat Wirausaha memberi investor 25% saham non-voting. Investor tetap mendapat bagi hasil keuntungan setiap tahun, tapi semua keputusan bisnis tetap di tanganmu sebagai pemegang saham dengan hak suara.
Namun, pastikan klausul ini tertulis dengan jelas di Anggaran Dasar (AD) PT dan disahkan lewat notaris agar sah di mata hukum.
Bahaya “Pinjam Nama” dalam Kepemilikan Saham
Masalah klasik lain di kalangan UMKM adalah praktik “pinjam nama” untuk memenuhi syarat pendirian PT yang minimal butuh dua pemegang saham. Biasanya, nama keluarga, teman, atau pasangan dicantumkan tanpa perjanjian tertulis.
Risikonya besar:
Secara hukum, orang yang namanya terdaftar di akta perusahaan dianggap pemegang saham sah dan punya hak suara. Jika hubungan pribadi berubah atau terjadi konflik, mereka bisa menolak menandatangani keputusan penting atau bahkan menuntut bagi hasil.
Solusinya:
- Hindari pinjam nama tanpa perjanjian.
- Jika terpaksa, buat perjanjian nominee tertulis yang menjelaskan bahwa saham tersebut hanya titipan.
- Gunakan jasa notaris atau konsultan hukum agar dokumennya sah dan melindungimu di kemudian hari.
Shareholders Agreement: Dokumen Penting yang Sering Terlupakan
Banyak UMKM merasa cukup dengan akta pendirian PT. Padahal, untuk menjaga hubungan jangka panjang dengan investor, Sahabat Wirausaha juga perlu Perjanjian Pemegang Saham (Shareholders Agreement / SHA).
Dokumen ini mengatur hal-hal yang tidak tercantum dalam akta, seperti:
- Batasan wewenang investor dalam mengambil keputusan.
- Mekanisme jika salah satu pihak ingin menjual saham.
- Ketentuan pembagian keuntungan dan reinvestasi.
- Hak prioritas founder untuk membeli kembali saham (pre-emptive right).
- Prosedur jika salah satu pihak meninggal atau mengundurkan diri.
SHA ibarat “kontrak pernikahan bisnis” antara Sahabat Wirausaha dan investor. Ia melindungi kedua pihak agar hubungan kerja sama tetap adil dan transparan.
Klausul Penting untuk Melindungi Founder UMKM
Dalam setiap kerja sama dengan investor, pastikan kontrakmu memiliki klausul berikut:
- Hak Veto
Founder berhak menolak keputusan strategis tertentu (seperti menjual perusahaan atau mengganti direksi) meskipun investor memiliki saham minoritas. - Lock-Up Period
Investor tidak bisa menjual sahamnya dalam jangka waktu tertentu, biasanya 2–3 tahun. Tujuannya menjaga stabilitas kepemilikan. - Buyback Option (Opsi Beli Kembali)
Founder berhak membeli kembali saham investor jika mereka ingin keluar dari perusahaan. - Exit Clause yang Jelas
Jika investor ingin mundur, mekanisme dan valuasi penjualan saham harus disepakati sejak awal.
Dengan klausul-klausul ini, posisi founder tetap aman dan bisnis bisa berkembang tanpa tekanan berlebihan.
Jangan Lupakan Legalitas dan Transparansi
Banyak konflik antara founder dan investor terjadi karena tidak ada transparansi. Maka, penting bagi UMKM yang mulai tumbuh untuk membangun sistem tata kelola perusahaan (corporate governance) yang sehat.
Langkah-langkahnya:
- Pisahkan rekening pribadi dan rekening perusahaan.
- Buat laporan keuangan rutin.
- Catat keputusan penting dalam notulen RUPS.
- Gunakan sistem pembukuan digital untuk menjaga akurasi.
Investor akan lebih nyaman jika tahu bahwa bisnis dikelola profesional, bukan berdasarkan intuisi semata.
Baca juga: Dari PT Perorangan ke PT Biasa: Strategi UMKM Naik Kelas dan Siap Tarik Investor
Studi Kasus Simulasi: Ketika Founder Kehilangan Kendali
Bayangkan sebuah usaha kuliner yang sedang berkembang. Di awal, pendirinya memegang 100% saham dan menjalankan bisnis secara mandiri. Seiring kebutuhan ekspansi, ia menerima suntikan modal dari dua investor dengan total kepemilikan saham sebesar 60 persen.
Pada tahap awal, keputusan ini terasa aman karena modal usaha bertambah dan operasional berjalan lancar. Namun, beberapa tahun kemudian, ketika perusahaan mulai mengambil keputusan strategis, posisi founder berubah. Dengan kepemilikan saham tinggal 40 persen, ia tidak lagi memiliki hak suara mayoritas dalam rapat pemegang saham.
Dalam simulasi ini, investor kemudian mendorong perubahan arah bisnis dan pengangkatan manajemen baru. Secara hukum, founder tidak memiliki dasar untuk menolak karena tidak lagi memegang kendali saham. Situasi ini menggambarkan bagaimana struktur kepemilikan yang tidak dirancang sejak awal dapat menggeser peran pendiri dari pengambil keputusan menjadi sekadar pelaksana.
Simulasi ini menjadi pengingat penting bahwa investasi seharusnya tidak hanya dilihat sebagai tambahan modal, tetapi juga sebagai keputusan strategis yang perlu diimbangi dengan pengaturan hak, peran, dan perjanjian yang jelas sejak awal.
Strategi Cerdas Menerima Investor
Jika Sahabat Wirausaha berencana menerima investor, lakukan langkah-langkah ini agar aman:
- Tentukan valuasi bisnismu secara objektif.
Gunakan laporan keuangan dan potensi pasar, bukan perasaan. - Pisahkan antara modal pinjaman dan penyertaan saham.
Kalau investor hanya ingin bagi hasil tanpa hak suara, sebaiknya gunakan skema pinjaman dengan perjanjian bagi hasil, bukan pemberian saham. - Konsultasikan dengan ahli hukum atau notaris.
Mereka bisa membantumu menyiapkan perjanjian yang seimbang. - Pastikan investor sevisi.
Jangan hanya cari uang, tapi juga cari mitra yang punya visi bisnis jangka panjang. - Jaga integritas dan transparansi.
Kejujuran dalam laporan keuangan dan komunikasi adalah fondasi utama hubungan dengan investor.
Baca juga: Apa Itu Valuasi: Mengukur Nilai Bisnis dengan Kacamata Investor
Penutup: Modal Boleh Datang, Kendali Harus Tetap di Tangan
Sahabat Wirausaha, modal memang bisa mempercepat pertumbuhan bisnis. Namun, kendali atas arah usaha jauh lebih berharga. Jangan sampai kerja keras bertahun-tahun berpindah tangan hanya karena keputusan yang diambil tanpa pemahaman utuh.
Sebagai founder, kamu berhak menjaga visi, nilai, dan arah bisnismu. Investor yang baik bukan datang untuk mengambil alih, melainkan untuk mendukung dan mempercepat langkah yang sudah kamu rintis sejak awal.
Karena itu, sebelum menandatangani kontrak apapun, luangkan waktu untuk memahami setiap klausul dan konsekuensinya. Baca dengan saksama, diskusikan dengan pihak yang tepat, dan pastikan benar-benar paham apa yang disepakati. Dalam dunia bisnis, posisi dan hak akan selalu sekuat dokumen yang dimiliki.
Jika artikel ini bermanfaat, mohon berkenan bantu kami sebarkan pengetahuan dengan membagikan tautan artikelnya, ya!
Follow Instagram @ukmindonesiaid biar nggak ketinggalan informasi atau program penting seputar UMKM. Bagi Sahabat Wirausaha yang ingin bergabung dengan Komunitas UMKM di bawah naungan kami di UKMIndonesia.id - yuk gabung dan daftar jadi anggota komunitas melalui ukmindonesia.id/registrasi. Berkomunitas bisa bantu kita lebih siap untuk naik kelas!









