Kabar gembira bagi UMKM yang sudah bergabung sebagai penjual di marketplace PaDi (Pasar Digital). Saat ini PT. Telkom Indonesia sebagai BUMN yang mengembangkan platform PaDi menawarkan pembiayaan berupa pinjaman dana yang dapat diajukan oleh penjual.
Untuk mengakses pinjaman tersebut, syaratnya cukup sederhana yaitu UMKM harus bergabung sebagai penjual dan memiliki bukti dokumen invoice di platform PaDi. Fasilitas pembiayaan ini memungkinkan UMKM ajukan pinjaman hingga Rp5 Miliar.
Pembiayaan dengan invoice atau invoice financing merupakan solusi pembiayaan usaha yang diberikan kepada penjual UMKM dengan menggunakan invoice aktif sebagai jaminan yang bermanfaat dalam memperlancar arus kas keuangan bisnis jangka pendek.
Selain menjadi penjual di PaDI dan memiliki dokumen invoice, UMKM juga bisnisnya sudah berstatus sebagai PT Perorangan, PT, atau CV; serta tidak termasuk dalam daftar nasabah kredit buruk dalam SLIK OJK.
Untuk menyediakan layanan ini, PaDi UMKM bekerjasama dengan beberapa lembaga pembiayaan seperti Permodalan Nasional Madani (PNM), Pegadaian, Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia (BRI), dan Bank Tabungan Negara (BTN).
Penjual yang ingin mengajukan invoice financing perlu melampirkan semua dokumen umum berikut:
- Invoice
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Alur Pengajuan Invoice Financing
Jika sudah memenuhi persyaratan, penjual bisa mengikuti langkah-langkah berikut untuk mengajukan invoice financing di platform PaDi:
- Siapkan semua dokumen yang diperlukan;
- Masuk ke dashboard seller;
- Pilih menu pinjaman tersedia;
- Pada bagian "apa itu invoice financing" klik informasi selengkapnya;
- Penjual akan diarahkan ke landing page finance untuk melihat detail informasi pinjaman;
- Lihat pinjaman tersedia;
- Pilih ajukan pinjaman;
- Penjual akan diarahkan ke Detail Pinjaman;
- Akan ada pilihan Penyedia Pinjaman;
- Klik Ajukan Pinjaman ke salah satu Penyedia Pinjaman;
- Tunggu dokumen diverifikasi dan disetujui oleh Penyedia Jasa 1-3 hari kerja;
- Cek status pinjaman di menu pinjaman saya;
- Dana akan dicairkan setelah dokumen disetujui.
Dengan fasilitas pembiayaan ini diharapkan pelaku UMKM mendapatkan kemudahan mengakses permodalan sehingga tidak lagi terkendala modal.