Program Pendanaan Riset - Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) bekerja sama dengan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Kementerian Keuangan menyelenggarakan skema program pendanaan Riset dan Inovasi untuk Indonesia Maju (RIIM) Kompetisi.

Pendanaan Riset dan Inovasi untuk Indonesia Maju (RIIM) Kompetisi adalah pendanaan riset yang diberikan kepada institusi/lembaga riset/badan usaha untuk melaksanakan kegiatan pencarian novelty/kebaharuan ilmu pengetahuan dan teknologi yang berpotensi dikembangkan lebih lanjut oleh pemangku kepentingan dengan tujuan mengimplementasikan hasil riset tersebut. 

Dalam pelaksanaan Program pendanaan RIIM Kompetisi diharapkan akan:

  • Meningkatkan jumlah riset untuk mendapatkan novelty atau kebaharuan teknologi dan hasil riset lainnya;
  • Meningkatkan jumlah invensi dari hasil riset yang berpotensi dikembangkan lebih lanjut untuk menghasilkan inovasi;
  • Meningkatkan kontribusi aktif pemangku kepentingan, baik pemerintah maupun swasta dalam kegiatan riset; dan
  • Meningkatkan kuantitas dan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) terkait riset yang mampu bersaing secara global.

Fokus Program Pendanaan Riset adalah riset dan inovasi terkait pangan termasuk kesehatan dan energi, serta dimungkinkan pula untuk tema-tema lainnya, seperti penerbangan, antariksa, hayati, lingkungan, elektronika dan informatika, manufaktur, nanoteknologi, material, kebumian dan maritim, tenaga nuklir, sosial dan humaniora, arkeologi, bahasa, sastra, tata kelola pemerintahan, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat.

Kegiatan riset yang tidak dapat menerima pendanaan RIIM Kompetisi ini adalah riset ekspedisi, eksplorasi dan studi lapangan, riset klinis, uji pra klinik, uji klinik, uji validasi atau uji mutu, riset terkait sawit, proses manufaktur, riset aksi, survey, riset kebijakan serta riset dengan tema-tema yang ditetapkan pada skema RIIM lainnya.

Program Pendanaan Riset RIIM dapat diakses oleh semua periset Warga Negara Indonesia (WNI) yang berasal dari Lembaga Riset, Perguruan Tinggi (PT), Badan Usaha, dan Organisasi Kemasyarakatan dengan mekanisme yang telah diatur. Pendanaan dapat digunakan untuk belanja bahan, perjalanan yang terkait langsung dengan riset, dan honor tenaga lapangan.

Persyaratan Pengusul

  • Pengusul/ketua periset adalah periset dari lembaga riset, perguruan tinggi, badan usaha, dan organisasi kemasyarakatan;
  • Pendidikan ketua tim periset adalah strata 3 (S3);
  • Periset maksimal terlibat dalam 2 (dua) usulan proposal dalam skema RIIM Kompetisi, yaitu dalam 1 (satu) proposal berperan sebagai ketua dan 1 (satu) proposal lainnya sebagai anggota, atau dalam kedua proposal berperan sebagai anggota; dan
  • Rekam jejak tim periset sesuai dengan tema riset yang diusulkan.

Persyaratan Proposal Usulan

  • Proposal yang diusulkan mendapat persetujuan dari kepala institusi pengusul yang dibuktikan dalam lembar pengesahan;
  • Proposal yang diusulkan harus sesuai dengan fokus riset dan ditulis dalam Bahasa Indonesia;
  • Proposal yang diajukan bersifat orisinil dan belum pernah dibiayai oleh lembaga/sumber dana lain;
  • Usulan proposal riset sesuai dengan kompetensi ketua periset;
  • Setiap judul proposal dipimpin oleh seorang ketua periset dan beranggotakan periset, perekayasa, dosen dan lainnya; dan
  • Pendanaan dapat multi tahun paling lama 3 (tiga) tahun menyesuaikan ketersediaan dana dengan evaluasi setiap tahun.

Informasi lebih lanjut, silakan kunjungi Pendanaan Riset dan email dana-risnov@brin.go.id