- Memiliki legalitas usaha S-PIRT;
- Memiliki minimal 1 (satu) jenis produk/jasa yang sudah memiliki pelanggan/pasar;
- Telah berproduksi secara kontinu serta potensial dikembanngkan minimal 1 (satu) tahun.
- Melampirkan Sertifikat Register UMKM dari Kemenkop UKM RI
•
Editor