Kredit Usaha Rakyat (KUR) adalah Kredit/Pembiayaan Modal Kerja dan/atau investasi kepada debitur usaha yang produktif dan layak (feasible) namun belum memiliki agunan tambahan atau agunan tambahan belum cukup (belum bankable)
Syarat dan Ketentuan
Berikut merupakan beberapa skala usaha, syarat dan ketentuan umum yang harus dipenuhi untuk dapat lebih mengembangkan usaha Anda bersama Bank Lampung, diantaranya:
1. Kredit Usaha Rakyat Skala Super Mikro
- Belum pernah menerima KUR
- Waktu pendirian usaha kurang dari 6 bulan atau 0 bulan harus memenuhi syarat berikut :
- Mengikuti program pendampingan,
- Mengikuti pelatihan kewirausahaan,
- Tergabung dalam kelompok usaha, dan
- Memiliki anggota keluarga yang telah mempunyai usaha produktif dan layak.
- Memiliki izin usaha seperti SKU yang diterbitkan RT/RW/Lurah/Kades atau yang dipersamaan.
2. Kredit Usaha Rakyat Skala Mikro
- Individu (perorangan) yang melakukan usaha produktif dan layak
- Telah melakukan usaha secara aktif minimal 6 bulan
- Tidak sedang menerima kredit perbankan komersial (modal kerja/investasi) kecuali kredit konsumtif seperti KPR, KKB, Kartu Kredit
- Persyaratan administrasi : identitas berupa KTP, Kartu Keluarga (KK) dan Surat Keterangan Usaha (SKU)
- Wajib memiliki NPWP dengan pengajuan plafon diatas 50 juta
- Jika sedang memiliki fasilitas kredit konsumtif, harus dalam kolektibilitas lancar berdasarkan informasi data debitur pada SLIK OJK (dilakukan oleh Bank)
3. Kredit Usaha Rakyat Skala Kecil
- Individu (perorangan) yang melakukan usaha produktif dan layak
- Telah melakukan usaha secara aktif minimal 6 bulan
- Tidak sedang menerima kredit perbankan komersial (modal kerja/investasi) kecuali kredit konsumtif seperti KPR, KKB, Kartu Kredit
- Persyaratan administrasi : identitas berupa KTP, Kartu Keluarga (KK) dan memiliki izin usaha (NIB)
- Wajib memiliki NPWP
- jika sedang memiliki fasilitas kredit konsumtif, harus dalam kolektibilitas lancar berdasarkan informasi data debitur pada SLIK OJK (dilakukan oleh Bank)
Referensi:
www.banklampung.com
Ghina Khairunnisa
•
Editor