Sertifikasi halal ditunda - Pemerintah memutuskan untuk menunda pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal bagi produk makanan dan minuman usaha mikro dan kecil (UMK), dari 18 Oktober 2024 menjadi Oktober 2026. Hal ini diputuskan oleh Presiden Joko Widodo dalam Rapat Terbatas yang dihadiri sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju pada 15 Mei 2024 lalu.
Kewajiban sertifikasi halal diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Pasal 140 regulasi ini mengatur bahwa penahapan kewajiban bersertifikat halal bagi produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan dimulai dari tanggal 17 Oktober 2019 sampai dengan 17 Oktober 2024.
Namun, setelah kewajiban sertifikasi halal ini menuai polemik dan mendapat pertentangan dari berbagai pihak, pemerintah akhirnya memutuskan agar sertifikasi halal ditunda.
Menteri Agama Yaqut Cholil Choumas memberi keterangan bahwa sertifikasi halal ditunda untuk produk makanan dan minuman Usaha Mikro Kecil (UMK) ini dilakukan agar pelaku usaha tidak bermasalah secara hukum atau terkena sanksi administratif.
Pemerintah Lakukan Persiapan Lebih Matang
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag Muhammad Aqil Irham mengatakan jika penundaan kewajiban sertifikasi halal ini juga memberikan waktu bagi pemerintah untuk mengintensifkan sinergi dan kolaborasi antar Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah (Pemda) serta para stakeholder terkait untuk fasilitasi pembiayaan sertifikasi halal, pendataan, layanan yang terintegrasi, dan pembinaan serta edukasi sertifikasi halal.
Selain itu, BPJPH juga akan memanfaatkan sertifikasi halal ditunda ini untuk secara terus melakukan sosialisasi, edukasi, serta penguatan literasi dan publikasi kewajiban sertifikasi halal bagi pelaku UMK. Hal itu diharapkan dapat meningkatkan kesadaran pelaku UMK terhadap pentingnya sertifikasi halal.
Menambah Fasilitasi Sertifikasi Halal Self Declare
Aqil juga menambahkan bahwa pemerintah juga akan mempersiapkan anggaran yang cukup untuk fasilitasi sertifikasi halal UMK melalui program self declare. Menurutnya, selama ini BPJPH mengalami keterbatasan anggaran untuk pembiayaan fasilitasi sertifikasi halal self declare bagi pelaku UMK dimana per tahunnya hanya dapat membiayai 1 juta sertifikat halal.
“Keterbatasan ini sangat kami rasakan, terutama pada 2023 dan 2024, di mana kuota selalu terlampaui karena antusiasme pelaku usaha khususnya UMK untuk mendapatkan sertifikat halal gratis,” sebut Aqil.
Referensi: bpjph.halal.go.id
Sumber gambar: rri.co.id