Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyatakan bahwa pengalihan pengelolaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) kepada Kementerian/Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) ditujukan agar penyaluran berjalan secara lebih efektif. Sebelumnya, menurut Maman penyaluran KUR untuk para pekerja migran merupakan tugas atau wewenang Kementerian UMKM.

“Jadi, dulu kan di kami (Kementerian UMKM) sebagai kuasa pengguna anggarannya. Tapi, kami berpikir agar jauh lebih efektif dan jauh lebih bisa optimal pemanfaatannya, kami serahkan di sana (BP2MI),” ujarnya saat ditemui di Tangerang Selatan, Banten, Rabu sore (2/4/2025), seperti dilansir dari AntaraNews.com.

Baca Juga: Program Go Digital ASEAN Luncurkan Pelatihan Untuk 36.000 UMKM, Dukung Akselerasi Menuju Era Digital


Maman Abdurrahman: Penyaluran KUR Ke BP2MI Sudah Mulai Berjalan

Maman juga menuturkan bahwa pengalihan wewenang ini adalah hasil dari rapat terbaru Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi UMKM. Ia mengatakan, pengalihan wewenang penyaluran KUR bagi para pekerja migran ke BP2MI telah mulai berjalan sejak rapat komite tersebut selesai dilakukan.

“Itu memang di rapat Komite Pembiayaan (Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi UMKM) terakhir sudah kami putuskan bahwa yang menjadi kuasa pengguna anggarannya agar bisa lebih fokus untuk mengurusi KUR pekerja migran itu di BP2MI,” tambah Maman.

Gabung jadi Member ukmindonesia.id buat update terus info seputar UMKM dan peluang usaha!


Penyediaan KUR Bagi PMI Capai Angka Rp200 Miliar Pada 2025

Sebagai informasi, pemerintah telah menyediakan KUR Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) bagi para calon PMI maupun pekerja magang di luar negeri. KUR tersebut disediakan untuk dimanfaatkan bagi mereka dalam memenuhi kebutuhan biaya penempatan di negara tujuan.

Selain itu, Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian telah mencatat bahwa sejak diluncurkan pada 2015 hingga 2023 lalu, pemerintah telah menyalurkan Rp2,3 triliun KUR Penempatan PMI untuk 150.420 debitur. Adapun pada tahun 2025 ini, plafon KUR Penempatan PMI yang disediakan pemerintah bagi calon pekerja migran Indonesia ditaksir mencapai Rp200 miliar.

Terkait regulasinya, Wakil Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Christina Aryani menyatakan pihaknya masih menunggu peraturan dari Kemenko Perekonomian perihal KUR untuk pengembangan UMKM dari mantan PMI.

Baca Juga: Kementerian UMKM Alihkan Pengelolaan KUR PMI ke BP2MI untuk Efektivitas Penyaluran

"Diskusi awal, KUR pekerja migran diperuntukkan bagi mereka yang akan bekerja di luar negeri," ujar Christina Aryani, seperti dilansir dari Tempo.co.

Namun, menurut Aryani hal tersebut tidak menutup kemungkinan untuk membantu para pekerja migran purna dalam mengembangkan usahanya. Ia meyakini bahwa pekerja migran tersebut bisa mengakses KUR Mikro setelah tidak lagi bekerja di luar negeri.

Jika tulisan ini bermanfaat, silahkan di share ke rekan-rekan Sahabat Wirausaha. Follow juga Instagram @ukmindonesia.id untuk update terus informasi seputar UMKM.

Referensi: AntaraNews.com, Tempo.co