Kebijakan UMKM di Era Jokowi – Pertumbuhan Usaha Kecil dan Menengah (UMKM) selama 10 tahun terakhir cukup pesat. Menurut Lokadata, di tahun 2014, jumlah UMKM di Indonesia ada di angka 58 juta unit. Sementara di tahun akhir 2023, Katadata mencatat sebanyak 64,2 juta UMKM yang beroperasi. Angka ini, diramalkan oleh Menteri Koperasi dan UMKM, Teten Masduki, akan mencapai 83 juta unit sepuluh tahun ke depan. 

Sepuluh tahun menjabat, Jokowi terbilang cukup banyak meneken Kebijakan UMKM di Era Jokowi demi kesejahteraan sektor usaha kecil. Bagaimana rekam jejak Jokowi dalam mengurus permasalahan UMKM di Indonesia? Simak ulasan lengkapnya berikut ini. 

Selama menjabat sebagai presiden, Jokowi melakukan beberapa terobosan kebijakan yang mendukung UMKM, antara lain:

1. Peluncuran OSS Untuk Permudah Izin Usaha Secara Online

Salah satu terobosan Kebijakan UMKM di Era Jokowi semasa menjabat sebagai presiden adalah meluncurkan sistem Online Single Submission (OSS) pada 2018. Prosedur perizinan di Indonesia yang berbelit-belit dan regulasi yang tumpang tindih kerap menjadi penghambat UMKM untuk bertumbuh. Karenanya, sistem OSS ini diharapkan mempermudah pelayanan perizinan di Indonesia, khususnya bagi UMKM. 

Melalui platform OSS yang terintegrasi, UMKM bisa mengajukan NIB, izin usaha, izin lingkungan, dan pengajuan insentif investasi secara online. Selain mengatasi kesulitan dalam proses perizinan, keberadaan layanan ini jelas telah memangkas waktu dan biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh perizinan.  

Kemudian pada 2021, sistem OSS mengalami penyelarasan dan penyederhanaan menjadi OSS-RBA (Online Single Submission - Risk Based Approach) melalui Dasar hukum pelaksanaan sistem OSS-RBA tersebut tertuang dalam amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja.

Melalui paradigma perizinan OSS RBA ini, Kegiatan Usaha (sesuai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia atau KBLI) yang dikelompokkan sebagai Risiko Rendah, cukup mengurus perizinan usaha dengan Registrasi Nomor Induk Berusaha saja. 

Sementara untuk kegiatan usaha dengan Tingkat Risiko Menengah Rendah cukup NIB dan Sertifikasi Standar Mutu berbasis Pernyataan Mandiri, Menengah Tinggi butuh NIB dan Sertifikasi Standar Mutu yang Diverifikasi, sementara Risiko Tinggi membutuhkan NIB dan Izin Usaha.

Di akhir tahun 2023, jumlah NIB yang diterbitkan dari usaha mikro sebanyak 6.887.479, disusul usaha kecil sebanyak 187.402 NIB, lalu 23.350 NIB untuk usaha menengah.

2. Subsidi Bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR)

Jokowi juga melanjutkan program Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang diinisiasi pendahulunya, Susilo Bambang Yudhoyono. Menyasar pengusaha skala kecil dan menengah, Kebijakan UMKM di Era Jokowi ini memberikan pinjaman modal kerja dan investasi dengan bunga rendah. 

Semula, skema KUR hanya mencakup subsidi premi asuransi penjaminan kredit yang bertujuan menggantikan fungsi agunan, sehingga Usaha Mikro Kecil yang tidak memiliki agunan fisik tetap dapat mengakses pinjaman bank melalui skema KUR ini. 

Sumber foto: tribun-medan.com

Namun pada Kebijakan UMKM di Era Jokowi, skema KUR ditambah dengan fasilitas subsidi bunga pinjaman sehingga penerima KUR bisa menikmati suku bunga yang lebih murah daripada tarif suku bunga kredit komersial perbankan. Akibat subsidi ini, kredit mikro yang biasanya menerapkan bunga 16-24 persen per tahun, pada tahun 2016 menjadi 9 persen dengan harapan dapat lebih terjangkau oleh UMKM. 

Suku bunga KUR kembali diturunkan pada 2018 menjadi 7% per tahun, disertai dengan peningkatan plafon pembayaran bagi UMKM. Terakhir, Jokowi kembali menurunkan suku bunga KUR menjadi 6 persen per tahun di 2020. Tak hanya itu, di era Jokowi, pemerintah juga meningkatkan besaran plafon KUR sejak tahun 2021. 

Sebelumnya, plafon KUR untuk bisnis kecil sebesar Rp25 juta diubah menjadi Rp100 juta. Pemerintah juga turut menambah skema KUR Super Mikro dengan plafon maksimum Rp10 juta dengan suku bunga hanya 3% karena dibantu subsidi pemerintah.

3. Mendukung Digitalisasi Usaha Melalui Platform E-Commerce

Di era Jokowi, pasar dagang menunjukkan pertumbuhan digitalisasi yang cukup pesat. Menurut Bank Indonesia, nilai transaksi e-commerce Indonesia di tahun 2014 mencapai Rp34,9 triliun. Sementara di akhir tahun 2023, dilansir dari Bisnis.com, jumlah transaksi ini meningkat hingga tembus Rp453,75 triliun. 

Peningkatan transaksi ini tak lepas dari kesigapan pemerintah dalam mengatur kegiatan dagang online demi dukung pertumbuhan transaksi e-commerce, antara lain :

a. UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan mencakup aspek perdagangan dalam negeri dan luar negeri, termasuk e-commerce. Bagi UMKM, pemerintah mewajibkan pelaku usaha yang bergerak di e-commerce untuk memastikan transparansi informasi terkait produk dan harga.

b. Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PP PMSE) mengatur penyelenggaraan transaksi e-commerce baik dari dalam maupun luar negeri, mencakup pelaku usaha, perizinan, dan pembayaran.

c. Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik fokus mendukung pemberdayaan UMKM dan meningkatkan perlindungan konsumen.

4. Menurunkan Pajak Penghasilan (PPh) Final dari 1% jadi 0,5% berbasis Omset untuk Usaha Mikro Kecil dengan Omset tidak lebih dari Rp4.8 Miliar per tahun.

Di akhir masa jabatannya yang pertama, Presiden Jokowi mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 (PP 23/2018). Permen ini mengatur kebijakan pajak baru, di mana UMKM dengan omzet tidak lebih dari Rp4,8 miliar per tahun dapat memilih untuk membayar PPh Final sebesar 0,5%. Tarif ini berlaku untuk:

  • Wajib Pajak Orang Pribadi
  • Wajib Pajak Badan (seperti Perseroan Terbatas (PT), Koperasi, dan CV)
  • Wajib Pajak Badan yang Berbentuk Firma atau Persekutuan Komanditer (CV)
  • Tarif pajak yang lebih rendah dan sederhana ini diharapkan membuat pelaku UMKM lebih mudah memenuhi kewajiban perpajakannya. 

5. Menggratiskan Pajak Bagi Wajib Pajak Perseorangan pelaku Usaha Mikro dengan Omset Sampai dengan Rp500 juta per tahun

Melalui UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan No.7 tahun 2021, yang diturunkan lagi ke peraturan pelaksanaannya berupa Peraturan Pemerintah (PP) No.55 tahun 2022, tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan (PPh), telah disebutkan bahwa untuk wajib pajak orang pribadi yang memiliki peredaran bruto tertentu, atas bagian peredaran bruto dari usaha sampai dengan Rp500.000.000 dalam 1 tahun pajak tidak dikenai pajak penghasilan, alias, gratis. 

Peraturan ini membuat Pelaku Usaha Mikro yang menjalankan usahanya secara perseorangan - atau belum berbadan usaha tertentu - dapat lebih tenang menjalankan dan mengembangkan usaha tanpa perlu khawatir dikejar-kejar kewajiban pajak.

6. Mendorong Kemitraan Dengan Sektor Swasta dan Pemerintah

Meski terkesan ambisius, namun Jokowi mengupayakan segala cara agar produk dalam negeri diutamakan kiprahnya dalam pengadaan produk dan jasa, baik di sektor swasta maupun pemerintah dalam Kebijakan UMKM di Era Jokowi. Berikut adalah beberapa langkah yang diterapkannya : 

a. Peraturan Menteri Koperasi dan UKM No. 8 Tahun 2021 tentang Rantai Pasok
Dalam peraturan ini, usaha besar diminta untuk memberi peluang UMKM menjadi bagian dari rantai pasok mereka, baik sebagai pemasok bahan baku, distributor produk, maupun mitra dalam layanan pendukung lainnya. 

Di samping itu, pemerintah juga memfasilitasi pelatihan dan sertifikasi agar UMKM dapat memenuhi standar kualitas yang dibutuhkan oleh perusahaan besar.

Sumber: bisnis.com

b. Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian
PP ini menyebutkan bahwa perusahaan besar yang menerima fasilitas fiskal dari pemerintah harus bermitra dengan UMKM. Kemitraan ini dapat terlaksana baik dalam bentuk kerja sama produksi maupun distribusi. Tujuannya, tak lain meningkatkan daya saing UMKM di sektor industri dan teknologi.

c. Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Produk Dalam Negeri (P3DN)
Inpres ini menekankan pentingnya pemerintah dan BUMN (Badan Usaha Milik Negara) untuk meningkatkan pembelian dan penggunaan produk-produk dalam negeri, termasuk produk UMKM.

7. Menyediakan Bentuk Badan Hukum baru - PT Perseorangan - yang cocok untuk Usaha Mikro Kecil

Bentuk badan hukum baru ini memungkinkan pelaku usaha Mikro Kecil untuk mendirikan PT seorang diri, dan tanpa perlu akta notaris yang berbiaya mahal, karena bisa dilakukan sendiri melalui portal ahu.go.id (Kementerian Hukum dan HAM RI). Kebijakan ini merupakan Implementasi UU Cipta Kerja Untuk UMKM (2020 dan 2022).

Undang-Undang Cipta Kerja, yang juga dikenal sebagai Omnibus Law, juga mengatur beberapa keringanan bagi UMKM, yaitu : 

  • Mendorong kemitraan UMKM dengan perusahaan swasta dan BUMN, di mana minimal 30% dari alokasi pengadaan barang dan jasa di BUMN harus berasal dari UMKM. 
  • Menggenjot investasi bagi UMKM, baik dari dalam maupun luar negeri
  • Memberi keringanan bagi UMKM dalam menggaji para pekerjanya, sehingga tak harus mengikuti ketentuan upah pekerja perusahaan besar seperti UMR maupun penanggungan BPJS Ketenagakerjaan.
  • Menguatkan digitalisasi UMKM lewat berbagai pelatihan dan pendampingan.
  • Akses pembiayaan untuk UMKM diperkuat melalui pembiayaan BUMN, Fintech, hingga jalur pembiayaan alternatif
  • UMKM yang beroperasi dengan skala usaha kecil atau risiko rendah tidak diwajibkan untuk melakukan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

***

Demikianlah 7 Kebijakan UMKM di Era Jokowi yang disebut paling berdampak bagi usaha mikro dan kecil. Tak dipungkiri, meskipun tujuan kebijakan tersebut positif, dalam implementasinya tak luput dari kekurangan, baik yang disebabkan faktor administratif ataupun kelembagaan. 

Pada artikel berikutnya, kami akan memaparkan beberapa kebijakan UMKM di era Jokowi yang mendapatkan banyak kritik dari berbagai pihak. Sahabat Wirausaha dapat membacanya pada tautan berikut. 

Sumber foto: antara.com

Referensi: 

  1. https://www.metrotvnews.com/read/KRXC5xgy-10-tahun-polugri-ri-penguatan-diplomasi-ekonomi-melalui-perdagangan-dan-investasi 
  2. https://www.antaranews.com/berita/1142651/mantan-mendag-tiga-tahun-15-perjanjian-perdagangan-ditandatangani 
  3. https://igj.or.id/2018/01/31/igj-kerja-sama-perdagangan-bebas-desak-produk-lokal-indonesia/ 
  4. https://www.cnbcindonesia.com/news/20190304151435-4-58763/ia-cepa-resmi-diteken-ke-mana-jokowi-dan-pm-australia 
  5. https://www.liputan6.com/bisnis/read/5600552/syarat-barang-impor-makin-longgar-produk-indonesia-bakal-kalah-saing 
  6. https://bisnis.tempo.co/read/1918858/teten-masduki-protes-aturan-impor-terlalu-longgar-dibanding-ekspor-kirim-pisang-ke-luar-negeri-butuh-21-sertifik 
  7. https://www.hukumonline.com/berita/a/sisi-gelap-uu-cipta-kerja-dan-uu-p2sk-terhadap-koperasi-umkm-lt65dcffb1792a9/ 
  8. https://www.hukumonline.com/berita/a/sejumlah-catatan-negatif-terkait-uu-cipta-kerja-lt60bf37f248a66/ 
  9. https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-5203615/ada-uu-cipta-kerja-apa-dampa 
  10. https://www.kompas.id/baca/humaniora/2023/03/24/uu-cipta-kerja-sah-masyarakat-desa-dan-buruh-semakin-resah 
  11. https://setneg.go.id/baca/index/presiden_jokowi_luncurkan_gerakan_kemitraan_inklusif_untuk_umkm_naik_kelas 
  12. https://www.antaranews.com/berita/3669699/inadata-kemitraan-pemerintah-swasta-majukan-umkm 
  13. https://www.kompas.id/baca/ekonomi/2023/05/23/kemitraan-umkm-masih-rendah 
  14. https://www.bkpm.go.id/id/info/siaran-pers/tutup-tahun-2023-tujuh-juta-nib-terbit-melalui-oss 
  15. https://kompaspedia.kompas.id/baca/paparan-topik/perkembangan-kebijakan-pemerintah-terhadap-umkm-di-indonesia 
  16. https://www.liputan6.com/bisnis/read/5502640/umkm-bakal-tembus-833-juta-pelaku-di-2024?page=2 
  17. https://puskarsa.uma.ac.id/2024/07/22/kebijakan-pemerintah-dalam-mendukung-usaha-mikro-kecil-dan-menengah-umkm/ 
  18. https://www.kompas.id/baca/ekonomi/2022/09/19/banyak-umkm-belum-dapat-izin-berusaha-sistem-oss-dinilai-belum-efektif