Rumah makan Ayam Goreng Widuran di Solo, Jawa Tengah, menuai kontroversi setelah seorang warganet mengungkap jika restoran menggunakan minyak babi saat menggoreng kremesan yang menyertai menu ayam goreng.
Unggahan tersebut pertama kali muncul di media sosial Threads dan memicu reaksi luas dari publik, terutama umat muslim yang merasa tidak diberi informasi cukup terkait status kehalalan makanan.
Pegawai restoran Ayam Goreng Widuran membenarkan bahwa kremesan memang digoreng menggunakan minyak babi sehingga tidak halal dikonsumsi.
Meski demikian, pihak restoran mengklaim sejak awal mereka telah mencantumkan informasi “Non Halal” di setiap cabang. Namun, banyak kosumen menilai restoran kurang transparan karena tidak mencantumkan label nonhalal secara mencolok di media promosi dan menu.
Menanggapi kontroversi tersebut, manajemen akhirnya menyampaikan permintaan maaf melalui akun Instagram resmi mereka pada Jumat, 23 Mei 2025, dan memperbarui bio Instagram serta Google Review dengan label "Non Halal".
Wali Kota Solo Minta Pemilik Tutup Sementara Ayam Goreng Widuran
Menanggapi isu yang beredar, Wali Kota Solo, Respati, meminta pemilik Ayam Goreng Widuran menutup sementara usahanya sembari menunggu hasil assessment menyangkut halal dan non halal yang dilakukan OPD (Organisasi Perangkat Daerah). Hal tersebut disampaikan Respati setelah berkunjung ke lokasi bisnis Ayam Goreng Widuran.
"Jadi intinya, saya minta untuk ditutup dulu, sampai assessment yang dilakukan OPD selesai. Dan pemilik setuju," kata Respati seperti dikutip dari Metrotvnews.com.
Penutupan sementara itu dilakukan untuk menjaga kerukunan umat beragama dan upaya perlindungan konsumen. Menurutnya, setiap konsumen berhak mengetahui informasi produk yang akan dikonsumsinya.
"Saya cukup kecewa, karena usaha ini sudah buka sejak 50 tahun, meski tadi pemilik tidak keberatan untuk ditutup dulu demi ketenangan dan kebaikan semua," ungkapnya.
Respati juga mendorong UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) yang merintis usaha untuk mendapatkan sertifikasi halal, untuk mengajukan dan akan dilayani tanpa dipungut biaya alias gratis.
Menanggapi hal ini, Kepala Kantor Kemenag Solo, Ulin Nur, mengatakan program percepatan sertifikasi halal terus didorong kepada pelaku usaha olahan makanan dan minuman di Kota Solo.
"Kita terus menghimbau para pelaku usaha kecil dan menengah untuk sertifikasi halal itu. Kita juga ada fasilitas declare, bagi mereka untuk mengumumkan produknya," pungkasnya.
Sumber: metrotvnews.com
Sumber gambar: suarasurakarta.com