Cara Menghitung Zakat Penghasilan Bagi UMKM – Tanpa terasa bulan suci Ramadhan sudah memasuki 10 hari terakhir. Tentu ketika bulan puasa sudah mau berakhir dan Idul Fitri semakin dekat, ada satu hal yang wajib dilakukan oleh umat Islam yakni berzakat terutama zakat fitrah. Hanya saja bagi kalian para pelaku UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) ternyata ada satu kewajiban zakat lain yakni zakat maal.
Berbeda dengan zakat fitrah, zakat maal lebih diperuntukkan pada mereka yang memiliki penghasilan sehingga para pelaku usaha termasuk pemilik UMKM wajib menyisihkan sebagian hartanya. Memang seperti apa sih cara menghitung zakat penghasilan bagi UMKM? Berikut penjelasan lengkapnya.
Memahami Zakat Penghasilan Bagi UMKM
Sebelum tahu bagaimana cara menghitung zakat penghasilan bagi UMKM, ada baiknya Sahabat Wirausaha paham terlebih dulu apa itu zakat penghasilan. Secara mudahnya, zakat penghasilan ini adalah bagian dari zakat maal yang termasuk salah satu jenis zakat dalam lingkup hukum Islam. Dalam masyarakat umum, zakat maal lebih sering dianggap juga sebagai zakat harta.
Zakat maal ini adalah kewajiban keuangan kepada umat Muslim yang dikenakan atas segala jenis harta, baik secara zat ataupun substansi perolehannya tidak bertentangan dengan ketentuan syariat Islam. Dilansir Hukum Online, ada beberapa jenis zakat maal yang dikenal yaitu:
- Emas, perak, dan logam mulia lainnya
- Uang dan surat berharga lainnya
- Perniagaan
- Pertanian, perkebunan, dan kehutanan
- Pertambangan
- Perindustrian
- Penghasilan atau pendapatan dan jasa
- Rikaz (harta temuan yang merupakan pendaman orang jahiliah baik di lahan mati maupun di jalanan) atau harta karun
BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional) sendiri melalui website resminya menjelaskan bahwa zakat penghasilan juga sering dianggap sebagai zakat profesi. Karena dalam prakteknya, zakat penghasilan ini dikeluarkan atas harta yang berasal dari penghasilan rutin atas pekerjaan halal, termasuk Sahabat Wirausaha yang mengelola UMKM.
Baca Juga: Harta Lebih Berkah, Ketahui Makna dan Jenis-Jenis Zakat
Syarat UMKM Wajib Mengeluarkan Zakat Penghasilan
Sebagai negara dengan jumlah pemeluk agama Islam terbesar di dunia, potensi zakat dari Indonesia memang sangat luar biasa. Bahkan untuk tahun 2024 saja, BAZNAS menetapkan target ZIS (Zakat Infak Sedekah) hingga Rp41 triliun! Target ini sendiri ternyata melonjak 30% dari tahun 2023, seperti dilansir Tempo.
Dengan jumlah yang sangat luar biasa itu, zakat memang memiliki banyak manfaat dalam hal kesejahteraan masyarakat termasuk salah satunya adalah untuk pengembangan UMKM. Dalam website resmi Institut Agama Islam An-Nur Lampung, zakat termasuk di dalamnya zakat penghasilan, bisa disalurkan untuk memberikan dukungan keuangan bagi pelaku UMKM yang membutuhkan.
Foto: Shutterstock
Hanya saja dalam praktek di lapangan, masih banyak pelaku UMKM yang belum sadar kewajiban membayar zakat penghasilan. Supaya paham, berikut empat syarat pelaku UMKM wajib mengeluarkan zakat penghasilan yakni:
- Penghasilan usaha milik pribadi
- Usaha yang dijalankan harus halal
- Sudah cukup nisab
- Haul
Untuk mengetahui soal nisab, tercantum dalam Permenag 31/2019 Pasal 26 ayat (1) dan (2). Di mana dalam aturan perundangan itu dijelaskan kalau nisab zakat penghasilan senilai 85 gram emas per tahun.
Diperkuat dengan SK Ketua BAZNAS Nomor 1 Tahun 2024 tentang Nilai Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa Tahun 2024 bahwa besaran 85 gram emas di tahun ini setara dengan Rp82.312.725 per tahun, atau Rp6.859.394 per bulan. Sehingga jika penghasilan usaha kalian mencapai perhitungan nisab tersebut, maka wajib mengeluarkan zakat penghasilan sebesar 2,5% dari pendapatan bulanan.
Baca Juga: Mengenal Pembiayaan Syariah Sebagai Alternatif Permodalan Bagi UMKM, Berkah dan Terjamin!
Wajib Tahu, 5 Cara Menghitung Zakat Penghasilan Bagi UMKM
Sesuai yang tertera dalam Al-Quran, jika penghasilan kalian dari bisnis UMKM sudah menyentuh nisab minimal Rp6,86 juta per bulan pada tahun 2024 ini, maka menunaikan zakat penghasilan adalah kewajiban. Supaya lebih tepat lagi, berikut beberapa cara menghitung zakat penghasilan bagi UMKM secara tepat:
1. Dihitung dari Bruto (Penghasilan Kotor)
Cara menghitung zakat penghasilan bagi UMKM yang pertama diperoleh dari buku Fiqh Zakat karya Dr. Yusuf al-Qardlawi, dalam bab Zakat Profesi dan Penghasilan. Sesuai dengan namanya, zakat penghasilan dari bruto ini dihitung dari penghasilan bisnis keseluruhan secara langsung atau omzet tanpa perlu dikurangi biaya apapun seperti gaji untuk karyawan, biaya operasional, biaya pemasaran hingga tagihan wajib.
Jadi misalkan saja Sahabat Wirausaha berjualan hijab untuk Muslimah muda dan setiap bulan memperoleh omzet Rp8 juta (lebih dari nisab), maka besar zakat penghasilan yang wajib dikeluarkan adalah Rp8 juta x 2,5% = Rp200 ribu per bulan atau dibayar langsung dalam setahun sebesar Rp2,4 juta.
2. Dihitung dari Netto (Penghasilan Bersih)
Berbeda dengan cara yang pertama, perhitungan zakat penghasilan dari netto ini membuat Sahabat Wirausaha harus tahu terlebih dulu berapa netto yang diperoleh setelah omzet dikurangi berbagai kebutuhan.
Misalkan saja bisnis UMKM jualan sate taichan memperoleh omzet bulanan Rp12 juta. Namun kalian wajib membayar gaji karyawan sebesar Rp1,5 juta, biaya operasional (sewa tempat, bayar listrik dan air, iuran sampah) sebesar Rp3 juta, maka netto yang diperoleh adalah Rp12 juta - (Rp1,5juta + Rp3 juta) = Rp7,5 juta. Sehingga besar zakat penghasilannya Rp7,5 juta x 2,5% = Rp187.500 per bulan.
Dilansir Yatim Mandiri, ada anjuran untuk pelaku usaha mengeluarkan zakat penghasilan dari omzet atau bruto yang diperoleh alih-alih netto. Kenapa begitu? Karena dikhawatirkan ada harta wajib zakat tapi tidak dizakati, sehingga bisa menimbulkan kerugian bagi umat Muslim.
3. Rumus BAZIS DKI Jakarta
Foto: Mohamad Faizal Bin Ramli/Getty Images/iStockphoto
Sedikit berbeda dengan dua cara sebelumnya, BAZIS DKI yang merupakan Badan Amil Zakat Provinsi DKI Jakarta punya rumus tersendiri dalam menghitung zakat penghasilan. Di mana pelaku UMKM menghitungnya dari nominal aktiva lancar dikurangi utang lancar, lalu jika sudah mencapai nisab baru dihitung 2,5%-nya.
Sekadar informasi, aktiva lancar adalah aset yang bisa dicairkan dalam uang secara cepat seperti piutang, surat berharga, persediaan barang hingga uang kas. Sedangkan utang lancar adalah utang yang jatuh tempo dalam waktu singkat yakni kurang dari setahun sejak neraca keuangan dibuat, seperti utang bank, utang pajak tangguhan, utang obligasi hingga utang sewa guna usaha.
Misalnya bisnis UMKM milik kalian punya aktiva lancar Rp100 juta dalam setahun dan utang lancar Rp35 juta dalam setahun, maka besar penghasilannya adalah Rp100 juta - Rp35 juta = Rp65 juta dalam satu tahun. Dalam kondisi itu, Sahabat Wirausaha belum mencapai nisab, sehingga tidak wajib membayar zakat penghasilan.
Baca Juga: Pengertian, Hukum, Rukun dan Syarat Wakaf
4. Rumus TE Gambling dan RA Karim
Cara menghitung zakat penghasilan bagi UMKM yang berikutnya diambil dari rumus TE Gambling dan RA Karim, seperti dilansir website resmi UKM Sumut. Di mana rumusnya adalah:
(cadangan + modal - aktiva tetap) + laba bersih x 2,5%
Cadangan sendiri dalam neraca keuangan adalah bagian keuntungan atau keuntungan yang sudah dialokasikan untuk modal tertentu, seperti dana darurat hingga tabungan usaha.
Contohnya jika Sahabat Wirausaha punya neraca keuangan bisnis dalam satu tahun seperti ini: Dana cadangan sebesar Rp50 juta, modal bisnis Rp25 juta, aktiva tetap yakni aset berwujud seperti ruko tempat usaha senilai Rp15 juta, serta laba bersih 12 bulan menyentuh Rp30 juta, maka perhitungan zakat penghasilannya selama setahun penuh adalah:
(Rp50 juta + Rp25 juta - Rp15 juta) + Rp30 juta = Rp90 juta x 2,5% = Rp2,25 juta.
5. Rumus Bank Muamalat Indonesia
Sebagai salah satu bank yang berkonsep syariat Islam, BMI (Bank Muamalat Indonesia) ternyata memiliki metode perhitungan zakat penghasilan tersendiri. Sesuai dengan PSAK (Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan), rumus perhitungannya adalah mengambil 2,5% dari laba bisnis setelah membayar pajak.
Jadi jika bisnis UMKM yang kalian kelola punya laba bersih setelah membayar pajak wajib sebesar Rp7,2 juta per bulan, artinya sudah mencapai nisab 85 gram emas dalam setahun. Maka zakat penghasilannya adalah Rp7,2 juta x 2,5% = Rp180 ribu dalam satu bulan.
Tentu melihat sejumlah cara menghitung zakat penghasilan bagi UMKM yang ternyata cukup beragam, membuat Sahabat Wirausaha bisa menyesuaikan dengan keyakinan masing-masing asalkan masih dalam aturan syariat Islam. Karena yang terpenting adalah mengeluarkan zakat secara ikhlas, supaya bisnis yang dikelola menjadi lancar dan sejahtera dunia-akhirat.
Jika tulisan ini bermanfaat , silahkan di share ke rekan-rekan Sahabat Wirausaha. Follow juga Instagram @ukmindonesia.id untuk update terus informasi seputar UMKM.