Potensi keuangan syariah saat ini mulai disadari oleh para pelaku perbankan baik perbankan pemerintah maupun perbankan swasta. Prinsip syariah yang mengatur akad perjanjian suatu usaha berdasarkan hukum islam sesuai ketentuan AlQuran dan Sunnah Rasulullah SAW.

Baca Juga: Modal UKM Berbasis Musyarakah: Ringan dan Menguntungkan

Banyak Istilah-istilah baru yang berkenaan dengan keuangan syariah, diantaranya adalah Ba’i Al-Dayn. Apakah sahabat wirausaha sudah familiar dengan istilah ba’i al-dayn ?


Apakah Ba’i Al-Dayn

ba’i al-Dayn adalah akad pembiayaan untuk jual-beli barang dengan menerbitkan surat utang dagang atau surat berharga lain berdasarkan harga jual beli barang yang telah disepakati dalam tagihan.

ba’i al-Dayn bisa didefinisikan secara sederhananya adalah suatu akad jual beli dengan objek jual belinya adalah piutang atau tagihan (dayn) atas suatu transaksi jual beli barang.

Pembiayaan ba’i al-Dayn ini bersifat jangka pendek dengan tempo kurang dari satu tahun dan hanya mencakup surat-surat berharga yang memiliki nilai tagihan yang pasti.

Baca Juga: Ketentuan Akad Mudharabah

Beberapa permasalahan perdagangan barang dan jasa yang terjadi dalam masyarakat, seringnya terjadi transaksi jual beli dengan pembayaran mundur atau dalam jangka waktu tertentu.

Ketika penjual telah mengirimkan barang kepada pembeli dan telah terjadi serah terima barang atas transaksi jual beli tersebut, kemudian penjual menerbitkan invoice tagihan dengan nominal tagihan sesuai jumlah barang yang dikirim dengan pembayaran dalam jangka waktu tertentu (misal 1 bulan, 2 bulan, dll sesuai kesepakatan sebelumnya).

Invoice tagihan ini biasa disebut produk anjak piutang (factoring) dapat dijual secara ba’i al-dayn di bawah nilai nominal (at par) piutangnya.

Baca Juga: Pengertian, Hukum, Rukun dan Syarat Wakaf

Invoice tagihan ini juga dapat dijual secara ba’i al-dayn dengan cara diskonto (at discount) atau memberikan potongan discount di depan sesuai kesepakatan.

Invoice tagihan tersebut dijual dengan pola pembiayaan yang dibuat berdasarkan jual beli dokumen perdagangan.

Transaksi ini bisa disebut juga pembiayaan dagang yang bertujuan untuk membantu penjual agar dapat memperoleh dana cash pembayaran atas barang yang telah diserahkan kepada pembeli sehingga penjual tidak terganggu cash flow nya atas pembayaran mundur dari pembeli.

Pihak Bank atau Finance telah membayar tunai tagihan tersebut dengan nilai dibawah tagihan sesuai kesepakatan Penjual dan Finance.

Kemudian Pihak Finance akan menagih sejumlah tagihan dana yang tertulis dalam Invoice tagihan tersebut kepada pembeli ketika jangka waktu pembayaran telah tiba.

Sedangkan Pihak Finance atau Bank akan memperoleh keuntungan dari disconto atau discount tagihan yang telah disepakati didepan dengan penjual.


Contoh Transaksi Secara Ba’i Al-dayn

Pak Amir menjual 1 ton beras kepada Pak Budi seharga Rp.90.000.000,- dan pembayarannya disepakati mundur dalam waktu 1 bulan.

Kemudian Pak Amir mengirim 1 ton beras tersebut dan telah diterima Pak Budi, sehingga Pak Amir menerbitkan Invoice tagihan Rp.90.000.000,- kepada pak Budi dan ditandatangani pak Budi dengan kesepakatan pembayarannya 1 bulan kedepan.

Baca Juga: Unit Usaha Syariah

Karena Pak Amir membutuhkan dana cash untuk belanja lagi, maka invoice tagihan tersebut dijual kepada pihak finance secara ba’i al-dayn dengan harga Rp.87.000.000,-, maka Pak Amir menerima uang tunai sejumlah Rp.87.000.000,- dari pihak Finance.

Setelah 1 bulan kedepan, Pihak Finance menagihkan invoice tagihan tersebut kepada pak Budi dan pak Budi membayarkan tagihan sejumlah Rp.90.000.000,- kepada pihak Finance.

Sehingga dalam kasus transaksi ini, pihak Finance memperoleh keuntungan Rp.3.000.000,-

Sedangkan pak Amir juga masih memperoleh keuntungan karena sebenarnya dia memperoleh keuntungan sebesar Rp 10.000.000,- dan keuntungan tersebut diberikan sebagian kepada pihak finance disconto yaitu sejumlah Rp.3.000.000,-. Sehingga pak Amir masih memperoleh keuntungan Rp.7.000.000,-

Transaksi secara ba’i al-dayn ini dapat membantu pedagang mendapatkan solusi atas transaksi jual beli barang yang pembayarannya mundur dalam jangka waktu kurang dari 1 tahun.

Jika merasa artikel ini bermanfaat, yuk bantu sebarkan ke teman-teman Anda. Jangan lupa untuk like, share, dan berikan komentar pada artikel ini ya Sahabat Wirausaha.

Referensi:

https://sharianews.com/kamus/bai-al-dayn